Toni Wong Segera Bebas Diperkirakan Mei

(PONTIANAK POST)

Kamis, 26 Januari 2012 , 13:44:00

KETAPANG – Jika tidak ada hambatan, paling lama Mei mendatang, terpidana kasus illegal loging Toni Wong akan mendapat pembebasan bersayarat. Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalbar, Solo Gultom mengatakan saat ini pihaknya telah megusulkan pembebasan bersayarat bagi Tony Wong. Usulan pembebasan bersayarat itu diberikan karena kata Gultom, selama menjalani hukuman, Tony berkelakuan baik, dan telah menjalani dua pertiga masa tahannya. “Selama ini dia juga selalu mengikuti program pembinaan dengan baik,”katanya.

Namun ia sangat menyayangkan, saat ini Toni Wong masih terganjar satu perkara yang menurut keterangan pihak Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, yakni kasus tahun 2004. “Inilah yang mau saya konfirmasi. Karena salah satu syarat pemberian pembebasan bersyarat itu adalah tidak mempunyai perkara lain dari kejaksaan negeri. Jangan sampai ini menjadi batu sandungan atau jadi penghambat bersyarat yang sesungguhnya pantas diperoleh Toni Wong,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan kata dia, kasus PSDH-DR yang membekap Toni Wong hukumannya empat tahun dan dendanya Rp200 juta. Denda tersebut, kata dia sudah dibayar. Sementara untuk kasus illegal loging hukumannya lima tahun dan dendanya Rp 10 juta, juga sudah dibayar. Dijelaskannya salah satu persyaratan untuk memperoleh PB adalah tidak boleh tersangkut kasus pidana lain.

“Ini yang mau kami kroscek. Karena kami juga sudah menyurati Mahkamah Agung bahwa kasus itu sudah diputus. Kami mau konfirmasi bagaimana sesungguhnya. Karena persoalannya dari segi logika masa kasusnya 2004 sedangkan sekarang ini 2012, artinya sudah delapan tahun kok satu perkara itu tidak selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Suhendar SH mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki bukti tanda terima berkas perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryawan. Hal ini ditegaskan Suhendar saat menerima Kadiv Pas Kemenkum HAM Kalbar, Solo Gultom yang menanyakan langsung proses hukum atas nama terpidana Tony Wong.

“Memang Tony Wong masih ada perkara No.103/Pid.B/2004/PN Ketapang yang belum diputuskan Mahkamah Agung? Sampai saat ini kami tidak menerima putusannya. Kami juga tidak menerima pemberitahuan daftar registrasi dari MA atas perkara tersebut,” kata Suhendar di Ketapang, Rabu (25/1). Dijelaskan Suhendar, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat ke MA untuk mempertanyakan perkara yang terjadi tahun 2004 lalu. Dia mengaku bingung mengapa perkara tersebut sudah berlangsung sangat lama namun tidak mendapat jawaban dari MA. “Aneh juga kalau perkara yang tahun 2008 dan 2009 sudah diputuskan, tetapi perkara yang tahun 2004 belum diputuskan.

Tapi sebagai kejaksaan kami hanya bersikap pasif, setelah diajukan Kasasi melalui PN Ketapang, kami pasif saja. Kami menunggu saja, karena itu sudah bukan kewenangan kami,” kata Suhendar.Ditambahkan, meskipun pihaknya tidak menerima registrasi dari MA sebagaimana perkara Kasasi umumnya, pihaknya tetap tidak bisa mengeluarkan surat pernyataan tidak ada perkara lainnya atas nama Tony Wong.

“Kalau surat itu kita buat, pasti jadi heboh. Dan saat itu juga saya akan dicopot oleh Kejagung. Tentu saya tidak ingin ini menjadi masalah,” pungkasnya.Sementara itu, Kadiv Pas Kemenkum HAM Kalbar, Solo Gultom menegaskan bahwa sebagai aparat pihaknya tidak ingin hak-hak narapidana dilanggar karena tidak adanya kejelasan perkara. “Saya hanya berkoordinasi dengan Kejari dan Ketua PN Ketapang. Agar hukumnya jelas, kasihan gara-gara hukum tidak jelas, lalu hak-hak napi jadi dirugikan,” kata Gultom kepada wartawan, Rabu (25/1).

Gultom juga menyebutkan bahwa hasil koordinasinya dengan Ketua PN Ketapang juga tidak mendapatkan informasi yang memadai. Pihak PN Ketapang mengaku sudah mengirimkan berkas perkara Kasasi tersebut pada tahun 2004 lalu dan tidak mendapatkan jawaban dari MA.”Karena berbelit-belit begini, maka kami dari Kanwil Kemenkum HAM tetap mengusulkan berkas PB atas nama Tony Wong. Sebab secara administratif dan substantif sudah terpenuhi. Sebagai pembina napi, kami tidak ingin melanggar hak-hak napi,” paparnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati SH menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung mempersulit kliennya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Saat ini, proses Pembebasan Bersyarat untuk Tony Wong harus menggantung lantaran kedua lembaga tersebut tidak mengeluarkan “Surat keterangan tidak ada perkara lain” untuk whistle blower yang membongkar praktek ilegal logging terbesar di Indonesia itu. “Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh Pembebasan Bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan dari kedua lembaga ini,” kata Dewi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Dewi, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri hingga Presiden.Akibat aksinya itu, jelas Dewi, Tony Wong harus menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat hukum yang menaruh dendam. Tony Wong dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR).

“Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” kata Dewi.Namun, imbuh dia, pada tanggal 26 May 2008 PN Ketapang memutus vonis bebas. Tapi JPU memaksa untuk Kasasi. Oleh MA kurang dari 2 bulan setelah berkas diterima, berdasarkan putusan No.1481 K/pid.Sus/2009 tanggal 21 Oktober 2008, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ditambahkan, karena perkara tersebut di PN Ketapang dibebaskan, maka aparat kepolisian kembali menangkap Tony Wong dengan perkara Ilegal logging dengan objek hukum milik orang lain. “Mungkin teman-teman ingat, Pak Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung dihadiahi surat penangkapan oleh polisi. Lapas Ketapang dikepung oleh ratusan polisi agar Tony Wong tidak bisa lari,” tambah Dewi. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Namun, Mahkamah Agung lagi-lagi memvonisnya 5 tahun dan denda Rp10 juta dalam keputusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 November 2010.

“Yang aneh adalah eksekusinya, Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama 3 tahun lebih. Tepat tanggal 30 Mei 2011, tepatnya 7 jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini. Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa fotocopy fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,” jelas Dewi lagi.

“Ironisnya, sampai saat ini di website MA, Perkara No : 2280 K/Pid.Sus/2009 masih dalam status pembahasan team J. Namun, dalam petikannya sudah diputuskan 29 Nopember 2010 lalu. Jadi kami bingung, mana yang benar,” tambahnya. Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses Pembebasan Bersyarat (PB). Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.

“Klien kami juga berperkara pada tahun 2004. Dalam perkara itu JPU menuntut 4 bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala,” terang Dewi dengan panjang lebar.Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke Mahkamah Agung RI dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004. “Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak, juga tak jelas, anehnya perkara tsb juga tidak dapat kami temukan dari daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011″ tambahnya.

“Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan “surat keterangan tidak ada perkara lain” untuk klien saya. Kan aneh, perkara tahun 2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung. Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam website MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,” pungkas Dewi. Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA. (ash)

PB Agus Condro picu kecemburuan napi lain

Selasa, 01-November-2011 (17:37:08 WIB) | Nebby Mahbubirrahman

Jakarta -
Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana kasus cek pelawat Agus Condro menimbulkan kecemburuan bagi narapidana lainnya. Jika Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana konsisten dengan ucapannya, terpidana lainnya yang juga menjadi whistle blower mestinya juga menerima PB.

Pernyataan itu, disampaikan Dewi Aripurnamawati kuasa hukum terpidana kasus pembalakan liar (illegal logging), Tony Wong, yang kini mendekam di
Lapas Ketapang.

Kendati Tony dianggap sebagai whistle blower, proses PB untuknya masih menggantung. Alasannya, karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain untuk Tony. “Klien kami, Tony Wong harusnya sudah memperoleh PB pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi menggantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang beperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan MA,” ucap Dewi, di Jakarta, Selasa (1/11).

Lebih lanjut Dewi memaparkan, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktik mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktik mafia illegal logging itu melibatkan cukong
asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus ini
pernah menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri.

“Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat
hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.

Dewi menuturkan, mulanya Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 Mei 2008.  JPU pun mengajukan kasasi ke MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.

Namun tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus illegal logging pula.  Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi.

Selanjutnya proses hukum pun berjalan. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.  Sementara ditingkat kasasi, MA mengganjar Tony dengan pidana lima tahun dan denda Rp10 juta sesuai putusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.

“Yang aneh adalah eksekusinya, Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama tiga tahun lebih. Tanggal 30 Mei 2011, tepatnya tujuh jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini. Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa fotokopi fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,” jelas Dewi.

“Ironisnya, sampai saat ini di laman MA, Perkara No : 2280 K/Pid.Sus/2009 masih dalam status pembahasan Tim J. Namun, dalam petikannya sudah diputuskan 29 Nopember 2010 lalu. Jadi kami bingung, mana yang benar,” tambah Dewi.

Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses PB. Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.

“Klien kami juga berperkara pada tahun 2004. Dalam perkara itu JPU menuntut empat bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala,” kata Dewi.

Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke MA dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004.

“Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak, juga tak jelas. Anehnya perkara tersebut juga tidak dapat kami temukan dari daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011. Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan surat terangan tidak ada perkara lain untuk klien saya,” tegas Dewi.

“Kan aneh, perkara tahun 2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung. Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam laman MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,” imbuh Dewi.

Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA.

Redaktur : Oki Baren
(oki@gresnews.com)

 

Tony Wong Berharap bisa Bernasib sama seperti Agus Condro

Rakyat Merdeka

Selasa, 01 November 2011 , 17:41:00 WIB

Laporan: Ade Mulyana

RMOL.
Sama-sama sebagai whistleblower alias peniup pluit, Tony Wong berharap  bisa bernasib sama seperti Agus Condro, mendapat pembebasan bersyarat.  Tony Wong merupakan terpidana di Lapas Ketapang yang mengungkap kasus ilegal logging.

Menurut pengacara Tony, Dewi Aripurnamawati, saat ini proses pembebasan  bersyarat untuk untuk kliennya masih menggantung. Alasannya, karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain untuk Tony.

“Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh pembebasan bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang berperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung,” kata Dewi beberapa saat lalu di Jakarta (Selasa, 1/11).

Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang  membongkar praktek mafia ilegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging itu melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian.

“Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat  hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana  DR). Ini perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.

Awalnya, Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 May 2008. JPU pun
mengajukan kasasi ke MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus ilegal logging pula.

Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi. Selanjutnya proses hukum pun berjalan. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sementara ditingkat kasasi, MA mengganjar Tony dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 10 juta sesuai putusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.

“Yang aneh adalah eksekusinya. Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama 3 tahun lebih. Tepat tanggal 30 Mei 2011, tepatnya tujuh jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini.
Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa
fotocopy fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,” jelas Dewi
lagi.

Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses Pembebasan Bersyarat (PB). Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.“Klien kami juga berperkara pada tahun 2004.

Dalam perkara itu JPU menuntut 4 bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala. Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke Mahkamah Agung RI dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004.

“Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak,
juga tak jelas, anehnya perkara tersebut juga tidak dapat kami temukan dari
daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011″ tambahnya.

“Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan surat
keterangan tidak ada perkara lain untuk klien saya. Kan aneh, perkara tahun
2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung . Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam website MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,” pungkas Dewi. [dem]

Whistleblower Illegal Logging juga Minta Pembebasan Bersyarat

Media Indonesia

Selasa, 01 November 2011  17:10 WIB

JAKARTA–MICOM: Kemudahan bagi Agus Condro mendapat pembebasan bersyarat (PB) karena menjadi whistleblower kasus korupsi,  ternyata membuat iri pihak lain. Semestinya, perlakuan sebagaimana didapat Agus  Condro juga diterapkan bagi whistleblower kasus illegal logging.

Hal itu disampaikan pengacara Dewi Aripurnamawati, yang menjadi kuasa hukum  Tony Wong, seorang terpidana di Lapas Ketapang yang mengungkap kasus illegal  logging. Menurut Dewi, saat ini proses PB untuk Tony Wong masih menggantung.   Alasannya, karena kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat  Keterangan tidak Ada Perkara Lain untuk Tony.

“Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh pembebasan bersarat pada  25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya  keterangan tidak sedang berperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan  Mahkamah Agung,” ucap Dewi melalui rilis yang diterima Mediaindonesia.com  di Jakarta, Selasa (1/11).

Lebih lanjut Dewi memaparkan, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang,
Kalimantan Barat yang membongkar praktik mafia illegal logging di daerah itu pada 2007. Praktik mafia illegal logging itu melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus itu pernah menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri.

“Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat
hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang dana reboisasi (DR). Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.

Awalnya, Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 May 2008. JPU pun  mengajukan kasasike MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA  menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.

Namun tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali  diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus illegal logging. Menurut Dewi,  kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi.

Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses pembebasan bersyarat (PB). Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA. (OL-8)

 

Dirjen PAS Segera Selesaikan Kasus Remisi Ilegal

Taufik Hidayat – Okezone
Senin, 10 Oktober 2011 22:29 wib

JAKARTA – Kasus dugaan pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat yang dilakukan, Kalapas Ketapang, Indra Sofyan masih terus ditelusuri.
 
Humas Ditjenpas Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo mengatakan telah dilakuan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus tersebut. “Kami terima pengaduan. Tapi belum ada laporan lagi dari Kanwil (Kalbar) karena masih dalam penelusuran jadi belum ada keputusan final,” kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2011).
 
Akbar mengatakan pemerikasaan tidak lama lagi segera diselesaikan. Saat disinggung soal pemeriksaan Kalapas Ketapang, Akbar hanya mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
 
“Itu nanti saja, pokoknya ada beberapa yang sudah diperiksa. Targetnya (pemeriksaan) biasanya seminggu’” sambungnya.
 
Akbar mengataan perkara dugaan pemberian remisi ilegal adalah persoalan yang serius. Sebab, penerimaan remisi sudah ada aturannya dan selalu dilakukan secara terbuka. Bila terbukti ada pemberian remisi Ilegal, akan ada sanksi yang diberikan secara tegas.
 
“Sudah pasti akan kita tindak tegas. Ada beberapa orang yang pernah kita tindak karena penyalahgunaan kewenangan, bukan cuma terkait remisi,” pungkasnya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian remisi secara illegal ini diduga melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.
 
Mahkmah Agung telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Sun’an dan mulai menempati lembaga pemasyarakatan (LP) Ketapang pada 30 Juli 2009.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009.
 
Sun’an belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).
 
Selain Sun’an, dua anak buahnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama, juga menpatkan perlakuan yang sama dari Lapas Ketapang. Keduanya dalah mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Dalam pemberian remisi itu diduga ada pemberian uang sekira Rp65 juta.

(ful)

Komisi III : Oknum Lapas Punya Celah Jual Beli Remisi

Ferdinan – Okezone
Senin, 10 Oktober 2011 09:06 wib

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meminta Dirjen Pemasyarakatan melakukan investigasi internal mengenai dugaan adanya praktik jual beli remisi.

“Kabar itu sudah dari dulu ada, tidak bisa dipungkiri bahwa remisi ada kaitannya dengan uang. Bisa saja oknum petugas Laps mencari celah menjual remisi kepada narapidana tertentu,” kata Nasir kepada okezone, Minggu (9/10/2011) malam.

Menurut dia, dugaan jual beli remisi yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto memiliki dasar kuat. “Biasanya KPK memiliki kajian seperti studi integritas di sejumlah lembaga termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Ini jadi tantangan Dirjen PAS untuk menelusuri dan membersihkan para oknum nakal tersebut,” sambungnya.

Menurut Nasir, Ditjen PAS harus transparan untuk menginformasikan pemberian remisi terhadap narapidana. “Jangan  mengistimewakan narapidana tertentu,” pungkasnya.

Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menampik dugaan jual beli remisi tersebut. Menurutnya remisi diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur.

Untuk pidana umum, persetujuan remisi berada di tangan Kakanwil Kemenkum HAM setelah mendapat laporan rencana pemberian remisi oleh Kepala Lapas. Sementara untuk pidana khusus seperti korupsi, Kakanwil akan meneruskan rencana pemberian remisi ke Dirjen PAS untuk dimintai persetujuan.

“Kalau remisi sudah diperjual belikan sudah pasti akan terjadi chaos karena enggak bisa sembarang memberi remisi. Ada dasar hukumnya, jadi kita pilah sesuai ketentuan misal lama menjalani masa pidana dan berkelakuan baik,” jelas Akbar saat dihubungi terpisah.

(fer)

Remisi Ilegal di Lapas Ketapang Diusut

Jakarta

| 13:39
Mon, 26 Sep 2011

Wienda Parwitasari / Jurnal Nasional

Jurnas.com | DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat.

Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak
Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham setempat. “Pengaduan memang sudah ada.  Kita sudah koordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses
(penyelidikan),” kata Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham,
Murdiyanto saat dikonfirmasi Senin (26/9).

Dalam pengaduan ke Ditjenpas, pihak terlapor yakni Kepala Lapas Kelas II B
Ketapang, Indra Sofian. Berkas laporan yang diterima wartawan menyebutkan bahwa Indra diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan antara lain terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp65 juta atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.

Menurut Murdiyanto, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Ia belum bisa memastikan apa sudah ada tim dari Ditjenpas dan Inspektoral Jenderal Kemenkumham yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi Indra. “Saya belum dapat informasi kalau soal itu,” imbuhnya.

Masih menurut Murdiyanto, Ditjenpas akan mengkonfirmasi terlebih dahulu
pengaduan yang diterimanya. Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilegal maka pihak yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas.
“Sekarang sedang proses jadi belum diketahui hasilnya. Kita kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru (ditindak),” pungkas Murdiyanto.

Penulis:
Melati Hasanah Elandis 

 

Ditjen PAS Selidiki Dugaan Pemberian Remisi Ilegal

Tribunnews.com – Senin, 26 September 2011 13:37 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengaku telah menerima pengaduan dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat. Demikain disampaikan Pelaksana harian Direktur Keamanan dan ketertiban KemenkumHAM Murdiyanto.

Menurut Murdiyanto, pengaduan terkait praktik jual beli remisi itu kini tengah diselidiki oleh pihaknya melalui Kantor wilayah (Kanwil) KemenkumHAM setempat.

“Pengaduan memang sudah ada. Kita sudah koordinasi dengan Kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan),” tuturnya saat dihubungi, Senin (26/9/2011).

Murdiyanto belum bisa memastikan saat ditanya apakah tim dari Ditjen PAS dan Inspektoral Jenderal KemenkumHAM sudah ada yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi kasus ini. “Saya belum dapat informasi kalau soal itu,” tuturnya.

Murdiyanto juga belum mau memastikan apa sanksi yang akan dijatuhkan pihaknya terhadap Kepala Lapas Klas II B Ketapang Indra Sofian, sebagai terlapor kasus ini. Menurut Murdiyanto, pihaknya akan terlebih dahulu mengonfirmasi pengaduan yang diterima mereka itu. Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilegal maka pihak yang bertanggung jawab dalam praktik itu, akan dijatuhi sanksi tegas.

“Sekarang sedang proses jadi belum diketahui hasilnya. Kita kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru(ditindak),” tuturnya.

Untuk diketahui Kepala Lapas Klas II B Ketapang Indra Sofian dilaporkan transaksi pemberian remisi secara ilegal terhadap tahanan yang dibina di Lapas Klas II B Ketapang. Berkas laporan yang diterima wartawan menyebutkan, remisi ilegal, diantaranya diberikan Indra kepada tahanan terpidana illegal logging yang juga eks Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sun’an serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.

Diduga Indra menerima imbalan uang sekitar Rp 65 juta atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.

Penulis: Vanroy Pakpahan  |  Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

Jangan coba-coba jadi Whistle Blower

Jangan  Coba-coba Jadi Whistleblower

Oleh: Tony Wong

RENCANA  Ketua Mahkamah Agung, Prof H Harifin A Tumpa untuk mengeluarkan Surat Edaran  Mahkamah Agung (SEMA) untuk memberikan perhatian kepada peniup peluit atau Whistleblower sesungguhnya memberikan harapan baru agar penegakan hukum, khususnya  pemberantasan korupsi yang menggerogoti bangsa ini bisa diminimalisir.

Tapi, apakah harapan itu bisa kita titipkan sebaik-baiknya karena Mahkamah Agung (MA) memiliki ketulusan untuk menegakkan hukum di negeri ini? Tunggu dulu.

Baiklah,  dari pengapnya dinding penjara Lembaga Pemasayarakatan Klas IIA Sungai Raya,  Pontianak, Kalimantan Barat, perkenankan saya menguraikan pengalaman pribadi  saya sebagai seorang peniup peluit (whistleblower)  atas kejahatan yang dilakukan para penegak  hukum di negeri ini, yang justru menjadi pesakitan dalam dua kasus  pidana. Para penegak hukum, khususnya kepolisian yang  sakit hati lantaran saya membongkar kasus  mafia illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat, berupaya mencari-cari  kesalahan saya. Targetnya, menangkap saya dan  memenjarakan saya. Tak peduli benar atau tidak tuduhan yang dialamatkan  kepada saya, yang penting bisa menangkap dan  memenjarakan saya. Ini pembungkaman secara khas yang dirancang secara khusus  oleh mereka yang mengaku penegak hukum.

Kasus  saya bermula pada tayangan Metro Realitas  pada 26 Maret 2007 (saya sebagai salah satu Narasumber). Saya juga  melaporkan ke Mabes Polri praktek pembalakan  liar di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Para mafia ini dengan leluasa  menjarah kayu di Kalbar untuk dijual ke Malaysia atau beberapa negeri lainnya.   Jutaan kubik kayu dari bisnis haram itu tentu melibatkan banyak oknum di  kepolisian, dan pasti, aparat yang memiliki kemampuan untuk menjerat mereka,  juga kecipratan.

Kabareskrim  Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri atau BHD (kemudian menjadi Kapolri),  langsung membentuk team pencari fakta yang diketua oleh Kombes Pol William Lameng turun ke TKP Bukit Lawang, tempat pusat pembalakan liar sebagaimana yang  saya laporkan . Sebagai pejabat tinggi Polri, BHD tak perlu “kulonuwan” kepada  Polda Kalbar dan Polres Ketapang. dan team menemukan dan menyita puluhan ribu  kubit ilegal sebagaimana yang saya laporkan, baik yang ada dihutan maupun yang  berada diberbagai Saw Mill di Kab Ketapang .

Apakah  saya mendapatkan penghargaan? Boro-boro penghargaan, perlindungan hukum pun  tidak ada. Demi Tuhan, saya tidak berharap penghargaan dari negara ini. Saya  hanya ingin agar hukum ditegakkan dengan benar, adil dan transparan. Saya  sangat cinta kepada bangsa dan negara ini.

Maka  tibalah bencana bagi saya. Tepatnya pada pada 7 Mei 2007, saya ditangkap oleh  Resmob Polda Kalbar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dengan tuduhan korupsi  dana Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH-DR). Seperti teroris yang  tak punya hak apapun saya ditahan. Saya meminta agar dilaporkan ke Polsek Metro  Cengkareng dan meminta diproses di Mabes Polri, sementara Polda Kalbar memaksa  membawa saya kembali ke Kalbar.

Dalam  persidangan yang penuh dengan rekayasa dari kepolisian maupun kejaksaan, tak  ada saksi yang bisa menjawab pertanyaan saya, selau terdakwa, untuk menjerat  hukum kepada saya. Tudingan saksi dari pejabat BPKP yang menjelaskan nilai  korupsi saya, justru tidak ada dasarnya.

Makanya,  dengan tegas majelis hakim mengganjar vonis bebas murni kepada saya dari segala  dakwaan itu. Karena memang dana PSDH-DR adalah urusan Perdata dan sudah saya  lunasi.

Bebaskah  saya? Tidak. Tiga langkah kaki saya keluar gedung Lapas Klas IIB Ketapang,  ratusan anggota polisi dari Polres Ketapang sudah menghadang dengan surat  penangkapan baru. Saya dituduh melakukan illegal logging. Tak cukup dengan itu,  saya juga akan dijerat dengan UU Pencucian Uang, sehingga rekening saya  dibekukan. Saya tidak saja dinistakan, tetapi juga dibunuh secara ekonomi.  Meski belakangan rekening saya dibuka kembali.

Para  polisi yang menangkap saya ini, termasuk Kapolres Ketapang AKBP A Sun’an Cs,  akhirnya juga terbukti ditangkap sebagai pelaku illegal logging oleh Mabes Polri.

Saya  menyadari sebagai target, objek sebagai sebuah dendam yang dipendam oleh aparat  penegak hukum, yang bisa menangkap, menahan, menuntut dan memenjarakan. Maka  dengan berbagai kasus yang didakwakan itu, tak diperlukan lagi kebenaran. Yang  penting saya ditangkap dulu, dipenjarakan kembali.

Meski  dari balik tembok penjara Ketapang saya tetap selalu mengirim  berita aktivitas Ilegal Logging di Ketapang  yang makin tidak terkendali ke Mabes Polri dan media massa, khususnya TV.  Metro Realitas mengutip statement saya pada edisi  02 Januari 2008 yang mengatakan Ketapang Sarangnya Ilegal Logging.

Dampak  statement saya itu, Mabes Polri pada Maret 2008 kembali  mengadakan operasi dadakan dan berhasil  menangkap basah atas puluhan kapal yang penuh dengan muatan kayu ilegal ,  dari operasi itu, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  Di antaranya, 3  pemilik sawmill, 15 nahkoda kapal, 6 oknum dinas kehutanan, Dari unsur  kepolisian, 7 ditetapkan sebagai tersangka (3 dari Polres Ketapang, 4 dari  Polda Kalbar), di antaranya Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sun’an dan dicopot  dari jabatanya karena tersangka.

Sementara,  Kapolda Kalbar Brigjen Zainal Abidin Ishak dicopot dari jabatannya meski tetap  diperlakukan istimewa karena tidak turut menjadi tersangka.  Perwira tinggi itu hanya dinyatakan lalai  dalam menjalankan tugas dan pengawasan. Mabes Polri juga pasti enggan memerika  apakah para petinggi di Polda Kalbar menerima atau tidak menerima setoran dari  para mafia perambah hutan itu.

Fakta  dominannya unsur dendam dan rekayasa dalam perkara saya dapat dilihat jelas  dari proses pemeriksaan mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung, yang nyata-nyata terasa bahwa kasusnya dipaksakan untuk  dijadikan perkara.  Kenyataan lain, dalam  putusan pengadilan pertama sampai dengan MA pertimbangun hukum hakim banyak  kontroversi dan kontradiktif  antara yang  satu dengan yang lain.

Makanya,  dalam kasus PSDH-DR, pada 21 Oktober 2008, MA mengabulkan kasasi JPU, putusan  PN Ketapang dibatalkan, saya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana  Korupsi.  Dan, MA merampas kemerdekaan saya selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp200juta. Padahal, pasal 224  KUHAP tegas menyatakan bahwa putusan Bebas tak bisa di kasasi.  Tapi hal itu diterima MA.

Tak  cukup dengan itu, perkara kedua yang ditimpakan kepada saya adalah kasus illegal logging terhadap objek kayu yang sudah disidangkan pada perkara terpisah yang lebih dulu. Perkara itu adalah Perkara yang berdiri sendiri , terpidananya sudah jelas dan putusannya pun inkrach, (terpidana tidak di Ekskusi ). Meski begitu agar saya tetap berada dalam tahanan, maka dimajukanlah  kasus ini. Dan saya didakwa melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf (f) Jo pasal 78 (5)  UU No.41 Tahun 1999 tentang Jehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan  tuntutan 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp20 juta subsidair enam bulan  kurungan.

Namun,  sekali lagi, karena targetnya menghukum saya dan membungkam saya, maka PN  Ketapang memvonis saya 10 bulan penjara tanpa harus menjalani hukumannya  (sebelumnya dituntut JPU 7 tahun penjara).  Di Tingkat PT Kalbar, vonis PN Ketapang itu dikuatkan.  Namun, jaksa tetap dan tidak puas atas hukuman itu dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tepat  sehari menjelang saya bebas dari dakwaan pertama, yaitu pada tanggal 30 Mei  2011 lalu, turunlah sebuah surat yang mengaku dari Mahkamah Agung. Saya dihukum  lagi selama 5 tahun penjara.

Putusan  Kasasi dari MA ini saya sangat merasakan banyak kejanggalannya. Pertama,  disebutkan saya residivis dengan Putusan kasasi MA pada tanggal  21 Oktober 2008 atas kasus PSDH-DR. Padahal,  pada halaman awal putusan MA ini menyebut saya ditahan sejak 27 Mei 2008.  Kejanggalan lainnya, dalam putusan disebutkan keputusan MA itu diambil pada  rapat permusyawaratan majelis MA pada tanggal 29 Nopember 2010 oleh M Hatta Ali  SH MH sebagai ketua majelis. Sayangnya, sampai tulisan ini dibuat (Minggu, 10  Juli 2010), website  www.mahkamahagung.go.id  masih menyebutkan bahwa kasus dengan perkara No.2280 K/Pid.Sus/2009 dinyatakan  masih dalam proses pemeriksaan J. Sementara saya sudah dieksekusi kembali  hanya  dengan surat fax 7 Jam  menjelang kebebasan saya pada tanggal 31 Mei  lalu.

Lebih  aneh lagi, tiga perkara saya yang dikirimkan ke MA (Kasasi kasus PSDH-DR, PK  Kasus PSDH-DR dan kasus illegal logging)  selalu ditangani hakim agung yang bernama  Hatta Ali SH MH.  Maka lengkaplah dugaan  saya, MA seolah-olah seperti dikuasi oleh kelompok tertentu yang juga bisa saja diorder untuk melegalisasi hukuman bagi saya.

*

Saya  hanya satu contoh orang kecil yang mencoba menggugat ketidakadilan dan
pelanggaran hukum. Dua pejabat tinggi semacam Komjen Susno Duaji dan mantan  anggota DPR RI, Agus Condro, juga dipenjara dengan kasus yang mirip-mirip  dengan saya. Membongkar praktek pelangaran hukum di negeri ini. Lalu, para  penegak hukum yang memiliki legalitas untuk menangkap, menahan, menyidang,  menuntut dan memenjarakan siapa saja yang mengganggu kepentingan mereka.

Menghukum  saya, lalu Komjen Susno Duaji dan Agus Condro, semakin memberikan gambaran  betapa kuatnya pelaku kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat yang  diamanahi kekuasaan untuk menghukum orang lain. Seolah-olah mereka menyisipkan  pesan yang berbunyi; Jangan Coba-coba  jadi Wishtleblower.

Tapi,  yakinlah. Meski saya ditahan, penjara tak cukup ampuh membungkam saya. Dalam  keyakinan saya, akan banyak anak bangsa yang siap meledakkan ketidakadilan di  negeri ini. Salam juang dari dalam pengapnya penjara!***

SBY Janjikan ‘Imbalan’ untuk whistle blower

(TEMPO INTERAKTIF)

SBY Janjikan ‘Imbalan’ untuk Whistle Blower
Jum’at, 08 Juli 2011 | 18:28 WIB


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO Interaktif, Jakarta
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan memberikan imbalan untuk
peniup peluit (whistle blower) dan pelaku pelapor (justice
collaborator
) yang membantu penegakan hukum.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, hal itu
disampaikan SBY dalam pertemuan dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban di Istana Negara, Jumat 8 Juli 2011. “Misalnya melalui Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat revisi, pengurangan hukuman atau bahkan
pembebasan bersyarat,” ujarnya dalam jumpa pers di Istana Negara, Jumat 8
Juli 2011.

Denny mencontohkan Agus Condro yang mengungkap skandal cek pelawat pemilihan
Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, Presiden mendukung agar ia mendapat
penanganan berbeda dengan pesakitan lainnya. “Seperti memindahkannya ke
Lembaga Pemasyarakatan yang lebih aman dan efisien untuk keluarga bisa
menjenguk, kemungkinan ke Jawa Tengah,” tuturnya.

Menurutnya, ada empat poin lainnya yang dikatakan Yudhoyono kepada LPSK dalam
pertemuan itu. Pertama, SBY mendukung keberadaan LPSK. Yudhoyono berpendapat
peningkatan jumlah permintaan perlindungan merupakan sinyal positif bahwa
masyarakat makin sadar akan keberadaan sistem perlindungan bagi mereka. LPSK
mencatat, permintaan perlindungan terus meningkat tiap tahunnya. Tahun lalu,
hanya ada 154 permintaan, namun jumlahnya melonjak menjadi 213 kasus per Juni
2011. Sebagian besar berkaitan dengan kasus korupsi.

Kedua, Presiden juga mendukung pula konferensi internasional perlindungan saksi
dan korban yang akan berlangsung di Indonesia 19-20 Juli 2011. Dalam konferensi
itu, akan dibahas praktek perlindungan bagi pelaku pelapor di sejumlah negara
lain.

SBY juga mengklaim mendukung terbentuknya LPSK di daerah untuk membantu
pemberantasan korupsi. Keempat, revisi Undang-undang LPSK positif masuk dalam
program legislasi nasional tahun depan. Perombakan beleid itu diyakini penting
untuk menguatkan lembaga tersebut.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, masyarakat tak perlu takut
memberikan kesaksian ataupun laporan. Karena, pengungkap kasus akan
diperlakukan berbeda dengan pelaku kriminal lainnya. Perlindungan bukan hanya
diberikan kepada pengungkap kasus, tapi juga terhadap keluarga mereka.

Kemudian, ada kemungkinan mereka tak dituntut, atau proses hukumnya dilakukan
terakhir setelah tersangka lainnya rampung. Hal itu, kata dia, sekaligus untuk
melihat seberapa besar kasus bisa terbongkar dari laporan yang mereka
ungkapkan.

Kapok Menyelundup dan Bisnis Ilegal Logging

Pontianak Post
Rabu, 06 Juli 2011 , 08:28:00
KAPAL MANTAN NAPI: KM Cahaya Borneo dikelola para mantan napi dan berhasil memberi penghidupan yang layak bagi ABK-nya.  HARYADI/PONTIANAK POST
    Seperti kapal-kapal angkut lainnya, fisik KM Cahaya Borneo tampak wajar.  Demikian pula dengan  kapten dan para anak buah kapalnya yang ramah.  Namun jika dirunut riwayatnya, kapal ini lekat dengan sejarah kelam  penebangan hutan ilegal dan penyelundupan kayu yang membabi buta di  tanah Borneo.Aristono Edi K, Pontianak

Betapa tidak, kapal kayu sebesar lapangan tenis tersebut dimiliki oleh  terpidana kasus illegal loging, Tony Wong. Kalau masih ingat, orang ini  sempat menjadi sorotan utama di sejumlah media massa nasional dan  internasional, tahun 2007 sampai 2008 silam. Gara-gara mulutnya,  sejumlah praktik pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat  terbongkar. Kasus besar yang melibatkan perwira-perwira kepolisian.Ujung-ujungnya, Tony sendiri dipenjara hingga sekarang dengan tuduhan  yang juga berkaitan dengan pembabatan hutan. Setali tiga uang, nahkoda  hingga ke para ABK-nya pun merupakan mantan Napi kasus illegal loging.  Setidak-tidaknya ini yang diceritakan Arif Rahman Hakim (34 tahun),  Kapten Kapal rute Pontianak-Ketapang ini.

Kapal ini mulai beroperasi dengan nama Cahaya Borneo sejak tanggal 3  Februari 2010. Sebelumnya bernama Bintang Teladan. Lalu kenapa namanya  berganti? “Cahaya Borneo itu ada artinya. ‘Borneo’ itu nama bilik tempat  kami dan Pak Tony Wong ditahan di Polres Ketapang. Kalau ‘cahaya’,  supaya bisa menuntun kami menjauh dari kegelapan,” ungkap Arif.Awalnya, kapal ini dikelola oleh empat alumnus bilik ‘Borneo’, selain  Arif, ada Made, Maman, dan Agus. Orang-orang ini satu sel dengan Tony  Wong di tahanan tersebut. Sebelumnya, mereka berempat tidak saling kenal  dengan Tony. Bahkan, menurut pengakuan Arif, kegiatan bisnis ilegal  mereka justru terusik karena aduan Tony. Namun di penjara mereka mulai  bergaul dengan Tony hingga menjadi sangat akrab. Arif kemudian ditawari  mengelola kapal tua Tony setelah bebas dari penjara.

“Saya dulu adalah supir Kapal Putra Pesaguan, yang mengangkut kayu-kayu  untuk diselundupkan ke Malaysia. Kawan-kawan (tiga orang lainnya) yang  lain pun sama, kasus kayu ilegal juga.Yang saya kesal, bos saya tidak  ditahan, kami yang kecil-kecil jadi korbannya. Dia juga sama sekali  tidak pernah menjenguk kami. Di situ kami kecewa,” ujar orang yang  ditangkap 3 April 2008 lalu ini.Tanggal 17 Agustus 2009, Arif mengakhiri masa tahanannya. Tiga teman  lainya bebas selang beberapa bulan kemudian, (sementara Tony dipindah ke  Lapas Pontianak, sekarang belum bebas). Mereka berempat memutuskan  menerima tawaran Tony, mengarungi lautan. Cahaya Borneo lalu dicat  hijau, melambangkan warna Pulau Kalimantan. Kapal ini bertugas  mengangkut barang-barang kebutuhan rumah tangga dari Pontianak ke  Ketapang. Sebaliknya, dari Ketapang, mereka membawa hasil-hasil alam ke  ibu kota Kalbar. Sekali jalan, mereka bisa mengangkut barang lebih 200  ton beratnya.

Sayang, tiga teman Arif lainnya memutuskan untuk keluar dan memilih  bekerja di darat. “Seakarang mereka sudah sukses di bidangnya  masing-masing. Saya bersyukur kapal ini mampu memberi batu loncatan yang  berarti buat mereka. Yang penting halal,” imbuh ayah dua anak ini. Sebagai informasi, Made beralih menjadi pengusaha arang dapur, Maman  jadi kepala buruh bangunan, sementara Agus memilih jadi supir. Keluar  tiga, masuk tujuh anggota baru. Uniknya, seperti sudah ditakdirkan,  awak-awak baru Cahaya Borneo pun berasal dari background penyelundup  kayu ilegal. “Mereka ini menelepon saya. Mau berhenti main  selundup-selundupan katanya. Mungkin kapal ini kena kutuk, isinya mantan  penyelundup semua” sebut Arif, bercanda.

Masih terlibat bisnis haram? “Tidak lagi, sudah kapok saya. Kita usaha  yang jujur saja, sedikit uangnya tapi bahagia. Buat apa kaya, tapi hati  tidak tentram. Lagi pula saya masih percaya ungkapan yang mengatakan  orang miskin dilarang main-main dengan hukum,” selorohnya.Soal fulus (uang), Arif mengatakan penghasilannya tiap bulan mampu  menghidupi istri dan anak-anaknya. “Dulu waktu BBM belum naik, kami  banyak dapat (uang). Sekarang, lumayanlah, sebulan saya dapat lima  sampai enam juta (rupiah). Kalau ABK, dua setengah sampai tiga juta  (rupiah). Bisa dapat segini karena kami sama sekali tidak menyetor ke  yang punya kapal. Dianya tak mau,” tutur Arif. (*)

Harifin Tumpa Cs Jangan Lamban Tangani Perkara

Harian Rakyat Merdeka

Selasa, 13 April 2010, 06:27:46 WIB

Jakarta, RMOL. Untuk Menghindari Penumpukan Berkas

Untuk membuktikan komitmennya dalam menegakan hukum, Mahkamah Agung atau MA harus cepat memutus perkara yang masih menumpuk.

Berdasarkan data yang diperoleh Rakyat Merdeka, sejak tahun 2009, MA punya tunggakan lebih dari sembilan ribu perkara. Perkara yang me­numpuk itu terdiri dari ba­nyak kasus. Apakah itu perkara kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Thariq Mah­mud meminta majelis hakim secepatnya memutuskan per­kara yang masih menumpuk itu. “Lebih cepat lebih baik. Tapi tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. MA ja­ngan lamban tangani perkara dong,” ujarnya.

Dia memberi dua contoh kasus yang perlu mendapat perhatian MA, yaitu kasus PK kuasa hukum Djoko S Tjandra dan kasus illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan terdakwa Tony Wong. Kasus Djoko Tjandra diajukan PK sejak 29 Juni 2009, se­dang­kan kasus Tony Wong diajukan PK sejak 11 Mei 2009.

Lebih lanjut Thariq meminta agar perkara yang diputus MA adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Me­nu­rut­nya, MA harus memper­tim­bangkan riwayat hukum se­seorang.

Sementara, Ketua Barisan Suara Muda Indonesia (Basmi), Sayed Junaidi Rizaldi menga­takan, sudah saatnya MA trans­paran memutus perkara.

“Ini merupakan saat yang tepat untuk menunjukkan inde­pendensi dan integritas MA. Caranya memutus perkara-perkara yang masuk dengan cepat dan tentunya,”jelasnya.

Karena saat ini, kata Sayed, masyarakat menyorot kinerja MA dalam memutuskan per­kara. Apalagi jika ada main-main dalam perkara tersebut.

Tidak hanya itu, dia juga meminta kepada Komisi Yu­di­sial (KY) untuk proaktif jika ada hakim yang melanggar etika.

Sebelumnya kuasa hukum Djoko Tjandra, OC Kaligis mengatakan, dasar pengajuan PK terhadap putusan PK klien­nya karena mengacu pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang diberikan hak untuk meng­ajukan PK adalah terpidana ataupun ahli warisnya.

Oleh karena itu, OC meng­anggap hak Djoko untuk mela­kukan PK belum dipergunakan. Se­hingga, setelah ada pem­bicaraan dengan kliennya, pi­haknya mengajukan PK. “Tentu saya akan PK. PK itu kan hak terpidana, kita belum pernah mengajukan PK,” katanya.

Mengenai Peninjauan Kem­bali (PK) yang sudah diajukan, OC berharap itu dikabulkan MA. “Kita hanya membuat sesuatu dan berharap saja,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi ulang Rakyat Merdeka, telepon geng­gam OC Kaligis tidak aktif.

“Masih Ditangani Majelis Hakimnya”
Salman Luthan, Hakim Agung MA

Salah satu Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sal­man Luthan mengatakan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan ketua MA disebutkan pe­nye­lesaian perkara baik itu kasasi maupun PK dilakukan dalam waktu setahun.

“Kalau belum selesai dalam jangka waktu itu biasanya perkara masih ditangani majelis hakimnya sesuai urutan per­kara,” kata Salman kepada Rakyat Merdeka.

Menurutnya, beberapa waktu lalu ada enam hakim agung yang pensiun.  Tentu sedikit banyak mempengaruhi penye­lesaian perkara, apalagi setiap tahun jumlah perkara yang masuk ke MA terus bertambah.

Walau demikian, kata Sal­man, setiap perkara yang ma­suk pasti akan diselesaikan. Saat ini MA sudah mulai ber­benah diri dalam upaya re­formasi biro­krasi. Ke de­pan­nya penanganan perkara di MA akan lebih trans­paran sehingga masyarakat mu­dah untuk meng­aksesnya.

Disinggung soal putusan PK, Salman mengatakan, biasanya pertimbangan hakim ditingkat PK lebih kepada penerapan dan putusan hukum dari pengadilan yang sebelumnya. “Putusan PK hanya memperkuat atau mem­batalkan putusan hukum se­belumnya,” ucapnya.

Namun Salman enggan ber­komentar soal PK perkara-perkara yang hingga kini belum diputus. “Kami mempunyai aturan, tidak boleh mengo­mentari kasus yang sedang ditangani hakim agung lain,” tandasnya.

“Klien Saya Yang Bongkar Praktik Itu”
Gamal Muaddi, Kuasa Hukum Tony Wong

Gamal Muaddi adalah ku­asa hukum Tony Wong, yang sampai kini, nasib putusan perkaranya masih terkatung-katung di MA. Dia merasa kliennya telah diperlakukan kurang fair, dan alat buktinya kurang kuat.

“Dalam perkara ini, ti­dak terbukti ada kerugian negara. Ini hanya masalah utang. Banyak penunggak lain yang belum bayar te­tapi kenapa hanya klien saya yang di­hu­kum,” kata Gamal.

Gamal menyatakan, klien­nya termasuk orang yang ikut mengungkapkan illegal log­ging. Herannya, kok malah dihukum. Sedangkan pelaku illegal loggingnya malah dibiarkan berkeliaran.

Untuk itu pihaknya meng­ajukan PK karena menilai, terjadi kekeliruan dalam pu­tusan kasasi .

Dia berharap majelis hakim PK bisa memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana. “Klien saya adalah salah seorang yang membongkar ada­nya praktik illegal log­ging di Indonesia. Sudah se­pantasnya men­dapat per­lakuan yang adil,” ung­kap­nya.

“Semoga Diputus Seadil-adilnya”
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul berharap MA mempunyai batasan waktu pe­nyelesaian perkara yang masuk. Dengan begitu ma­syarakat tidak menunggu lama.

Menurut Ruhut, selama ini kinerja MA masih belum me­muaskan masyarakat. Masih banyak mafia peradilan yang belum dibersihkan dan meng­ganggu upaya penegakan hukum.

“Selama 30 tahun menjadi advokat saya sudah melihat praktik-praktik yang tidak benar di dunia per­adilan,” ujarnya.

Soal kasus illegal logging, Ruhut meminta majels hakim secepatnya memutus perkara tersebut.  “Semoga majelis hakim PK memutuskan per­kara dengan seadil-adilnya. Dengan begitu putusan ter­sebut dapat diterima semua pihak yang berperkara,” je­lasnya.

“Jika Tidak Bayar Akan Diambil Tindakan Tegas”
Masyhud, Kepala Pusat dan Informasi Kehutanan Kemenhut

Kepala Pusat dan Informasi Kehutanan Kementrian Ke­hu­tanan (Kemenhut), Masyhud mengatakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) adalah ke­wajiban yang harus dibayar ke negara bagi pengusaha pen­e­bang hutan.

“Pembayarannya per satu meter kubik kayu yang dite­bang. Jika masih punya utang, akan memberikan surat per­i­ngatan kepada pengusaha yang bersangkutan,” kata  Masyhud ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun Masyhud mengaku lupa berapa perusahaan yang punya utang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), termasuk tarif per meter kubiknya.

Menurutnya, pengusaha yang telat membayar PSDH-DR akan diberikan surat peringatan seba­nyak tiga kali untuk menye­lesaikan utangnya. Jika masih bandel, akan diserahkan ke lembaga penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum.

Masyhud mengatakan, pihak­nya akan memilih mana pe­ngusaha yang punya Itikad baik untuk membayar dan mana yang tidak. “Jika tidak mem­bayar akan diambil tindakan tegas,”ucapnya.
[RM]

Tony Wong Inginkan Keadilan

 Kamis, 15 April 2010 , 08:17:00 (PONTIANAK POST)

Tony Wong Inginkan Keadilan

Penunggak PSDH-DR Dihukum, Pelaku Ilog Belum Terungkap

JAKARTA–Kuasa Hukum Tony Wong, Gamal Muaddi berharap majelis hakim peninjauan kembali (PK) memperkuat putusan PN Ketapang yang telah memvonis bebas kliennya.“Putusan majelis hakim PN Ketapang sangat tepat sekali,” kata Gamal Muaddi kepada Pontianak Post kemarin di Jakarta. Tony Wong diajukan ke PN Ketapang karena menunggak pembayaran Pemanfaatan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sehingga didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim PN Ketapang dalam putusan tanggal 26 Mei 2008 Nomor 201/pid.b/2007/PN.KTP menyatakan Tony Wong tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari dakwaan.Kemudian JPU pada Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA tanggal 21 Oktober 2008 memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi JPU. Artinya membatalkan putusan PN Ketapang dan menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Gamal, pengajuan PK didasari putusan kasasi dengan jelas memperlihatkan suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Hakim putusan kasasi secara jelas melanggar asas legalitas dan asas hukum lex specialis derogat lex generalis atau aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHP, yaitu dalam bentuk tentang unsur perbuatan melawan hukum merupakan bagian inti (Bestandeel) tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK (yang bersifat Umum/lex generalis) dengan Pasal 35 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (lex spesialis), yang nota bene Pasal 35 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tersebut hanya merupakan ketentuan normatif yang bersifat mengatur saja tanpa dan tidak mengandung sanksi hukum serta bukan dan tidak merupakan atau termasuk ketentuan yang ditentukan sebagai tindak pidana atau tindak pidana kehutanan dan diancam dengan sanksi. Sedangkan sanksi pidana di dalam UU Kehutanan terdapat di dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

”Sedangkan dalam kasus Tony Wong tidak terbukti adanya kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi. Karena ini perkara utang PSDH dan DR berdasarkan UU Kehutanan,”’ tambahnya.

Dikatakan Gamal, kalau memang penunggak PSDH dan DR dipenjarakan, banyak penunggak PSDH DR di negara ini yang belum bayar, tetapi mengapa hanya Tony Wong saja yang dihukum. “Tony Wong yang dihukum 4 tahun karena utang PSDH DR kepada Dinas Kehutanan (Negara dalam hal ini), dimanakah keadilan untuk Tony Wong atau semua penunggak PSDH DR harus dihukum seperti Tony Wong,” jelasnya.

Padahal pembalak illegal logging yang sebenarnya sampai saat ini belum tertangkap, justru yang mengungkapkan illegal logging dihukum. Pihaknya berharap kepada majelis hakim PK bisa memutuskan perkara ini secara adil dan bijak serta mempertimbangkan Toni Wong sebagai salah seorang yang membuka praktek illegal logging di Indonesia dan sudah sepantasnya mendapat perlakuan hukum dari aparat penegak hukum. Tony Wong, lanjutnya, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak. Dirinya mendekam di penjara sejak 8 Mei 2007. Maka dari itu dari PK yang telah diajukan sekitar Mei 2009 lalu, sampai sekarang masih dipelajari. ”Tentunya kita juga tetap harus melihat aspek Hak Asazi Manusia dari terdakwa. Kami telah berulang kali menanyakan itu, tetapi masih dipelajari,” katanya.(oji)

Toni Wong dan Susno Duaji Sang Peniup Pluit

PONTIANAK POST

Senin, 12 April 2010

Oleh : Sarluhut Napitupulu

KISAH moralnya sama : si peniup pluit atau whistleblower. Namum nasibnya beda. Itulah yang dialami Komjen Susno Dauji dan Toni Wong. Dirut PT Glora Indonesia. Susno dikenal sebagai whistleblower kasus mafia pajak Gayus Tambunan, yang mengguncang institusi Polri, Kejagung dan Ditjen Pajak, nasibnya bak pahlawan. Terwacanakan menjadi Ketua KPK atau Kapolri.

Sedang Toni whistleblower kasus illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat, mengguncang institusi Polda Kalbar dan Polres Ketapang, nasibnya buruk.  Inilah kasihnya:  Awal Maret 2007, Tony meniup pluit ke Mabes Polri melaporkan kegiatan mafia illegal logging di wilayah Ketapang.  Tim Mabes Polri dipimpin Kabareskrim Komjen Bambang Hendarso Danuri, turun ke TKP Bukit Lawang tanpa “kulonuwan” kepada Polda Kalbar dan Polres Ketapang.

Singkat cerita, sindikat mafia illegal logging tersebut berhasil digulung.  24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  Diantaranya, 3 pemilik sawmill, 15 nahkoda kapal, 6 oknum dinas kehutanan, Dari unsur kepolisian, 7 ditetapkan sebagai tersangka (3 dari Polres Ketapang, 4 dari Polda Kalbar), diantaranya Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan dan dicopot dari jabatanya karena tersangka. Kapolda Kalbar Brigjen Zainal Abidin Ishak dicopot dari jabatanya namun tidak tersangka.  Ia dinyatakan lengah dalam menjalankan tugas dan pengawasan.

Prestasi ini tentu membuat geger.  Sampai-sampai Kapolri Jenderal Pol Sutanto, 3 April 2007, bersama Menteri Kehutanan didampingi Irwasum Polri Komjen Jusuf Manggabarani, Kababinkum Komjen Imam Haryatna, Deops Polri Irjen Rubani Pranoto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol R Abubakar Nataprawire, Kadiv Propam Irjn Pol Gordon Mogot, turun langsung meninjau ke TKP, memberi apresiasi.

Dengan prestasi ini, mestinya Toni mendapat pengargaan. Tapi, sungguh beda.  Sebulan kemudian, pada 7 Mei 2007, Toni ditangkap oleh Resmob Polda Kalbar di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dituduh korupsi PSDH-DR.  Saat penangkapan sempat tegang.  Pihak Mabes minta Toni ditahan di Mabes Polri.  Pihak Polda Kalbar ngotot membawa Toni ke Kalbar.

Akhirnya Toni ditahan dan dititipkan di Rutan Mabes Polri. Namun, pada 15 Mei 2007, Toni dipindahkan ke Rutan Polda Kalbar di Ponitanak dan pindah LP Ketapang.  Selanjutnya menjalani proses hukum.  Pada 26 Mei 2008, PN Ketapang memvonis Toni bebas murni dari dakwaan, karena dakwaan JPU terkait tuduhan korupsi PSDH-DR adalah urusan Perdata. Tapi, Toni tak sedetikpun menghirup udara bebas.  Tiga jam setelah PN Ketapang memvonis bebas, Toni ditangkap Polres Ketapang dengan tuduhan illegal logging. Dan drama penangkapan Toni yang kedua kembali terjadi bak menangkap teroris.

Sampai disini, sudah dua tuduhan yang menjerat Toni.  Nah, Gamal Muaddi, salah satu kuasa hukum Toni, mendergar bahwa tiga tuduhan lagi telah disiapkan untuk menjerat Toni pasca dua tuduhan tersebut selesai.  Yakni, tuduhan terkait Money laundering, tindak pidana ekonomi, dan korupsi.  Maka, dengan lima tuduhan yang akan menjeratnya, nasib Toni dipastikan akan terus menerus berada di LP.  Dendamkah motifnya?

Gamal yakin unsur dendam dalam kasus kliennya dominan setelah berkaca dari proses pemeriksaan mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai dengan mahkamah agung, yang nyata-nyata terasa bahwa kasusnya dipaksakan untuk dijadikan perkara.  Kenyataan lain, dalam putusan pengadilan pertama sampai dengan MA pertimbangun hukum hakim banyak kontroversi dan kontradiktif antara yang satu dengan yang lain.

 Lihatlan, dalam kasus PSDH-DR, pada 21 Oktober 2008, MA mengabulkan kasasi JPU, putusan PN Ketapang dibatalkan, Toni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.  Untuk itu, MA memvonis Toni empat tahun penjara dan pidana denda Rp200juta. Padahal, pasal 224 KUHAP tegas menyatakan bahwa putusan Bebas tak bisa di kasasi.  Tapi hal itu diterima MA.  Lalu disandingkannya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menghukum Toni juga sebuah penerapan yang kurang cermat dan melanggar asas lex spesialis derogate lex general.  Itu sebabnya, Toni melalui Gamal pada 11 Mei 2009 mengajukan PK (Peninjauan Kembali).  Namun, hampir setahun PK belum juga diputus.

Kontroversi dan kontradiktif juga muncul dalam kasus illegal logging Toni.  PN Ketapang memvonis Toni 10 bulan penjara tanpa harus menjalani hukumannya (sebelumnya dituntut JPU 7 tahun penjara).  Di Tinkat PT Kalbar, vonis PN Ketapang itu dikuatkan.  Lalu JPU kasasi ke MA yang sampai kini belum diperiksa.

Maka, selain PK, Gamal mengadukan perihal kontroversi dan kontradiktif itu kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Presiden dan petinggi penegak hukum di negeri ini. Supaya nasib yang dialami Toni tidak harus seperti itu,  Toni sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan yang adil dare pemerintah dan aparat penegak hukum di negeri ini.

Toni yang selama dua tahun lebih menghuni LP Ketapang, secare mendadak pada 6 Agustus 2009, dipindah ke LP Sui Raya Pontianak – berjarak 360 kilometer.  Pemindahan itu factor keamanan, pasca masuknya tiga perwira polisi ke LP Ketapang utuk menjalan hukuman setelah dijatuhi vonis.  Yakni, mantan Kopolres Ketapang AKBP Akhmad Sun’an, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan mantan Kapos Polair Ketapng Iptu Agus Lutfiardi. Ketika perwira polisi itu dihukum hasil tiupan pluit Toni.

Bagi seorang peniup pluit, butuh nyali baja.  Karena, jangankan perlingungan hukum, atau insentif karena mengungkap kerugian negara, alih-alih justru dikuyo-kuto.  Mudah-mudahan tidak mengecilkan tekad Toni untuk selalu berkata benar.  (Penulis Pemerhati Hukum)

Dari Rutan ke Tahanan Kota

Ditulis oleh Andry Jumat, 4 September 2009

Tiga mantan unsur pimpinan DPRD Ketapang periode 1999-2004 yang kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIb Ketapang sejak 31 Agustus 2009 seolah tak perlu berlama-lama menghirup pekatnya udara penjara.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan kuasa hukum ketiganya. Sehingga, status penahanan mereka berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Pengadilan Tinggi Pontianak memerintahkan, menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon Indra Pahlawan dan Erni Sutrisni selaku penasehat hukum Sugiarto Husin dan H Hamdi H. A Rani. Mengalihkan penahanan atas diri terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan Negara,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Abdul Farid di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

Pengadilan Tinggi Pontianak dengan surat penetapan nomor: 07/Penpid/2009/Pengadilan Tinggi Pontianak, dikeluarkan tanggal 2 September 2009 ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Ida Bagus Ngurah Sonya.

Kabar gembira itu juga dirasakan terdakwa Razali Achmad. Status penahanan dirinya juga telah berubah. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. “Ini baru kami terima sekitar pukul 10.45 Wib. Ketiga tersangka akan segera kami keluarkan dari rumah tahanan. Ya, sekitar pukul tiga sorelah, seusai kami melakukan persidangan,” katanya.

Setelah dikeluarkan dari rutan, Farid mengatakan, ketiga terdakwa akan diserahkan kepada keluarga mereka. “Karena berstatus tahanan kota, maka ketiga terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Kota Ketapang. Kami akan pantau terus. Kalau melanggar, kita akan sampaikan hal tersebut kepada pengadilan, sehingga terdakwa ditahan ke dalam rutan kembali, karena tidak mengindahkan penetapan dari pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui bahwa ketiga tersangka tersangkut dugaan korupsi APBD 2004 Pemkab Ketapang sebesar Rp3,1 miliar. Dari PN Ketapang, ketiga terdakwa divonis selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. “Namun mereka mengajukan banding,” jelasnya. Selama proses banding, ketiga terdakwa tidak mengalami proses penahanan. Hal tersebut dikarenakan tidak ada perintah dari pengadilan untuk dilakukan proses penahanan terhadap ketiganya. Sebelumnya, Kejari Ketapang telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi dan menyeret tiganya ke Lapas IIb Ketapang, Senin (31/8) lalu.

Perwira Tersangkut Pembalakan Liar Ketapang Dapat Remisi

(BORNEO TRIBUNE)

Ditulis oleh Antara    Rabu, 19 Agustus 2009

Perwira Tersangkut Pembalakan Liar Ketapang Dapat Remisi

Tiga perwira yang tersangkut kasus pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendapatkan remisi dua bulan berkaitan dengan peringatan hari kemerdekaan RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang, Indra M Sofyan, di Ketapang, Selasa, mengatakan ketiga orang tersebut yakni, Akhmad Sun`an, Khadapy Marpaung dan Agus Lutfiardi.

“Ketiganya mendapatkan remisi selama dua bulan,” katanya.

Menurut ia, ketiga orang itu baru sekitar tiga minggu menempati lapas, namun sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanan selama dua tahun.

Selain itu, selama menjalani penahanan, ketiga perwira itu berkelakuan baik dan menjadi panutan bagi narapidana lainnya.

Akhmad Sun`an, Khadapy Marpaung, dan Agus Lutfiardi, merupakan tiga perwira dari Kepolisian Resort Ketapang yang tersangkut kasus pembalakan liar.

Akhmad Sun`an terakhir berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, mantan Kepala Polres setempat. Jabatan terakhir sebelum menjadi tahanan Lapas Ketapang sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Selatan.

Khadapy Marpaung berpangkat Ajun Komisaris Polisi adalah mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang, dan Agus Lutfiardi berpangkat Inspektur Satu dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Pos Polisi Perairan Polres Ketapang.

Ketiga orang tersebut dijerat UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 55 serta 56 KUHP tentang Ikut serta dalam tindak pidana.

Mereka dianggap telah melakukan pembiaran dan tidak berbuat apa-apa saat terjadi pembalakan liar di daerah tersebut pada 2008 lalu.

Selain ketiga orang tersebut, remisi juga diberikan kepada 81 narapidana lainnya. Sebanyak tujuh narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

Menurut Kepala Pengadilan Negeri Ketapang, Bestman Simarmata, narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, berhak mendapatkan remisi.

“Remisi adalah hak semua Napi. Namun tidak semua Napi mendapatkan remisi. Napi yang dapat remisi dari Presiden harus benar-benar berkelakuan baik selama masa pembinaan di Lapas. Kita hanya mengapresiasi apa yang sudah menjadihak mereka,” katanya.

 

Tony Wong Dipindah ke Lapas Pontianak

Ditulis oleh Andry dan Suhartiman Jumat, 7 Agustus 2009

Tony Wong yang selama ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Ketapang, kini dipindahkan secara tiba-tiba ke Lapas Kelas IIa Pontianak, Kamis (6/8) pagi.

Tony Wong yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun ini, sudah menjalani masa hukuman dua tahun lebih di Lapas Ketapang.

Ditanyakan kepada Kalapas Kelas IIb apakah pemindahan Tony Wong ke Lapas Kelas IIa Pontianak, lantaran kini Lapas Kelas IIb Ketapang juga sebagai tempat mendekamnya mantan Kapolres AKBP. Akhmad Sun’an, beserta dua orang mantan anak buahnya. Yakni, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M Kadhapy Marpaung, dan mantan Kapos Polair Ketapang Iptu. Agus Lutfiardi?

Secara tegas Kalapas Kelas IIb Ketapang membantah bahwa, hal itu tidak berhubungan sama sekali. “Pemindahan tahanan ini hanya penyegaran saja,” bantahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Pontianak, Agus Djokohardono ketika ditanya mengenai alasan pemindahkan Tony Wong dari Lapas Ketapang ke Pontianak menjawab, pemindahan narapidana adalah peristiwa biasa dan tidak ada yang aneh-aneh.  “Secara umum tidak ada hal yang mustahil,” katanya.

Pemindahan yang dilakukan adalah biasa saja. Narapidana bisa dipidana di mana saja. Kalau sisa hukuman lebih dari satu tahun, narapidana biasanya akan dikirim ke Lapas Provinsi, kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya.

“Jadi pada prinsipnya narapidana dipindahkan ke Lapas manapun tidak masalah, tapi harus ada dasar-dasarnya, mungkin faktor pembinaan,” katanya.

Disamping alasan pembinaan, Agus menyatakan bahwa, pemindahan juga biasa dilakukan dalam rangka pengamanan. “Dari segi pengamanan, janganlah dalam satu rumah itu ada lawan-lawannya,” kata Agus.

Namun, menurut kuasa hukum Tony Wong, Rr. Dewi Aripurnamawati, SH., dari Kantor Advokat W. Suwito, SH & Associates, melihat ada aroma tidak sedap dari proses pemindahan itu. “Bolehlah pihak Lapas memberikan dasar pemindahan dengan alasan pembinaan, namun itu tidak dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.

Menurutnya, kalau pemindahan aturannya tidak jelas, hal itu berarti sesuatu yang illegal, dan melanggar hak asasi kliennya. Perbuatan yang illegal yang dilegalkan. Ia menyesalkan pemindahan tanpa melalui prosesdur yang benar.

Dewi sangat menghormati protap maupun dasar yang dijadikan alasan oleh Kalapas, untuk memindahkan kliennya itu. Namun, ia sangat menyesalkan, jika pemindahan itu dilakukan untuk menekan seseorang.

“Apalagi melakukannya atas nama jabatan maupun pekerjaan. Kalau memang pemindahan dilakukan dengan dasar pembinaan, harus dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.

Jika ada kebijakan bahwa napi yang sudah tinggal satu tahun harus tinggal di ibukota provinsi, semua harus dilakukan untuk semua napi di Kalimantan Barat, tanpa kecuali. Kalau sudah membeda-bedakan, berarti ada tindakan diskriminasi. Kalau ada aturan atau prosedur, ia mempersilakan dijalankan pemindahan itu. Tapi, paling tidak pasti harus ada surat.

Dewi menyesalkan, karena dalam pemindahan tersebut, tidak ada surat-surat pemberitahuan yang diserahkan kepada pihak keluarga, maupun kepada kuasa hukum.

Dewi menyesalkan pemindahan itu dilakukan berdasarkan perintah. Namun, ketika diminta bukti perintah itu, tak sepucuk surat pun dilihatkan Lapas Ketapang.

“Ketika saya tanyakan mana surat perintahnya, dijawab lisan lewat telepon dari Kadispas,” kata Dewi.

TW Dipindahkan ke Lapas IIA KKR

Jum’at, 07 Agustus 2009 , 13:40:00

Sungai Raya. Terdakwa kasus Illegal Logging (IL), Tony Wong (TW) dipindahkan dari Lapas kelas IIB Ketapang ke Lapas IIA KKR, Kamis (7/8) kemarin. Perpindahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini terkesan mendadak dan tanpa pemberitahuan kepada terdakwa. TW dipindahkan ke KKR dari Ketapang dengan menggunakan pesawat Kal Star Flight, penerbangan pertama.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun Equator dari pihak Bandara Supadio, pesawat Kal Star tersebut terbang dari Bandara Rahadi Oesman, Ketapang pukul 07.45. Pesawat kemudian mendarat di Bandara Supadio KKR, sekitar pukul 08.15 wib. Sesampainya di bandara, rombongan petugas polisi bersenjata lengkap dan Polpus Lapas tampak mengawal ketat TW.

Dari kejauhan, wartawan yang hadir di sana tidak dapat melihat begitu jelas. Dua bis PT Angkasapura yang biasanya menjemput penumpang dari pesawat sempat mengecoh para wartawan. Sepertinya hal tersebut telah diatur sedemikian rupa, menandakan pengawalan ketat memang sengaja diberlakukan untuk TW.

Dari pantauan Equator, ketika keluar dari ruang kedatangan TW mengenakan kaus berkerah berwarna cokelat dengan balutan jaket biru dan setelan celana kain berwarna cokelat. Sosok pria jangkung berkulit putih tersebut juga hanya mengenakan sandal tanpa sepatu. Tampak jelas kalau pemindahan TW sepertinya tergesa-gesa tanpa adanya persiapan. Dengan sebatang rokok di bibirnya, dia tampak santai meski dikawal ketat petugas dan menjadi perhatian banyak orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Kalbar, Djoko Hikmahadi mengaku perpindahan tersebut memang sengaja tidak diberitahukan kepada yang bersangkutan atau pun Kuasa Hukumnya. “Ketentuannya bisa itu dikarenakan permohonan yang bersangkutan atau bisa juga dengan berbagai pertimbangan salah satunya keamanan. Jadi tidak harus diberitahukan,” jelas Djoko yang merujuk Gunawan Santoso yang dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan. Djoko juga menjelaskan, dipindahkannya TW, juga untuk faktor keamanan pasca masuknya tiga perwira polisi ke Lapas Kelas IIB Ketapang.

“Laporan dari Kalapas berdasarkan pantauan intel kita di dalam, situasi di Lapas memanas. Jadi daripada terjadi sesuatu yang tidak tahu kapan waktunya, lebih baik kita antisipasi dari sekarang,” paparnya. Djoko juga tidak membantah kalau perpindahan itu dikarenakan adanya indikasi TW yang memprovokasi aksi mogok makan narapidana lainnya, sehingga menyebabkan anggota Komnas HAM pusat datang ke Ketapang. Dia juga membantah tidak ada pesanan khusus dari pihak ketiga. “Jadi perpindahan tetap kita koordinasi dengan Polres, Polda dan Kejaksaan serta Pengadilan.

Saat ini penjagaan di Lapas Kelas IIB Ketapang diperketat. Pihak Lapas meminta bantuan keamanan dengan Polres Ketapang secara tertutup,” tutur Djoko. Meski hanya bisa berdialog sejenak, namun dari pengakuannya, TW tidak menikmati penerbangannya selama 30 menit dari Ketapang ke KKR. Dari raut wajahnya kelihatan TW penasaran dan marah. Lantaran perpindahan dirinya dari Lapas Kelas IIB Ketapang ke Lapas Kelas IIA Pontianak Sui Raya tidak ada pemberitahuan dan terkesan mendadak.

“Saya tidak diberitahu mau dipindahkan. Tiba-tiba tadi pagi (kemarin, red) saya langsung dibawa ke bandara. Ada apa ini?  Saya akan complain,” kesal Tony Wong. Kepada wartawan Tony Wong menyatakan akan mengajukan protes. Menurutnya jelas perlakuan yang didapatnya telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Semestinya, dirinya berhak diberitahu sebelum dilakukan perpindahan.( ROx)

Khadaphy dan Agus Kembali Disel, Sun’an Menyusul

Diposkan oleh GO TO FLY di 00:10

Ketapang, BERKAT
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya surat Keputusan Penahanan dari Mahkamah Agung RI terhadap AKP Khadaphy Marpaung dan IPTU Agus Lutfiandi telah turun.

Kejaksaan Negeri Ketapang selaku eksekutor pun kembali melakukan penahanan terhadap dua mantan perwira Polres Ketapang yang terlibat dalam kasus illegal logging itu.

Keduanya pun pada Rabu (29/7) kemarin akhirnya kembali dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Setelah sebelumnya sempat bebas sekian lama.

“Memang benar ditahan lagi. Keduanya masuk Lapas tadi pagi,” kata Supriatna salah seorang pegawai Lapas Kelas II B Ketapang, kemarin.

Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum AKBP Ahmad Sun’an, mantan Kapolres Ketapang yang juga terlibat dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri tahun lalu itu.

“Kabarnya Pak Sun’an mungkin tidak lama lagi menyusul (kembali ditahan,red),” tambah Supriatna.

AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Agus Lutfiandi mantan mantan Kapospol serta mantan Kapolres Ketapang AKBP Ahmad Sun,an ditangkap tim Mabes Polri sejak 10 April 2008 lalu di Polres Ketapang.

Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang ini sempat ditahan, namun belakangan bebas di Pengadilan Tinggi Kalbar, namun JPU melakukan kasasi ke Mahakamah Agung.

Sementara Budi Arif dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hijau Kalbar memberikan apresiasi terhadap ditahannya kembali ketiga mantan pejabat Polres Ketapang tersebut. Namun, dia cukup heran lantaran baru sekarang eksekusi dilakukan oleh kejaksaan. “Padahal surat perintah penahanan dari MA sudah beberapa bulan lalu. Tapi kenapa JPU tidak melakukan eksekusi, kan lucu, ” kata ungkap Budi.

Budi juga menyesalkan hampir sebagian besar pelaku utama illegal logging tangkapan tim Mabes Polri itu dihukum ringan. Bahkan status hukumannya tahanan kota. Artinya mereka tidak pernah menginap dibalik jeruji. Ironinya lagi mereka berkeliaran terang-terangan di muka umum dan tidak tersentuh hukum.

“Justru yang masih ditahan di Lapas, hanyalah para nakhoda dan juragan motor saja,” ungkapnya.

Merasa mendapat perlakuan hukum yang tidak adil itu, beberapa waktu lalu, para nakhoda dan juragan motor melakukan aksi mogok makan di dalam Lapas. Beberapa di antaranya hingga harus mendapatkan perawatan intesif seperti Aweng.

Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Mestinya mereka masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.

Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.

Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun’an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).

Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong. Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini. Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermain kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang.

Terhadap pelaku utama yang menjadi DPO Mabes Polri, Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing saat silaturahmi dengan wartawan berjanji akan menindak lanjutinya.

“Saya akan lihat lagi. Siapa-siapa yang menjadi DPO Mabes. Kalau memang masih ada yang berkeliaran. Kita akan tangkap,” janji Kapolda. (rob)

 

Kepastian Hukum Makin Memiluhkan

Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 – PONTIANAK POST

Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim

Sidang Pra Peradilan Terhadap Kejaksanaan Negeri Ketapang

KETAPANG–Sidang pra-peradilan oleh penasehat hukum terdakwa Suradji alias Apiau terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang Cq JPU Abdul Farid SH berakhir dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan oleh hakim pra-peradilan. Penolakkan permohonan itu, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang yang dipimpin Bambang Edhi SH MH selaku hakim ini berlangsung singkat pada Jumat (31/7) kemarin diruang sidang PN Ketapang. Penolakan hakim berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Permohonan pra peradilan yang disampaikan pra peradialan oleh termohon tidak memenuhi syarat untuk disidangkan dalam lembaga pra peradilan. Hal itu disebabkan karena lewat waktu atau perkara pemohon sudah diperiksa dan putus oleh mejelis hakim PN Ketapang. Maka permohonan pra peradilan gugur demi hukum.

Mendengar keputusan hakim, pihak pemohon yang diwakili isteri Suradji, Diana, tidak terkejut dengan keputusan hakim itu “Karena kami sekeluarga telah mendapatkan bocoran pada hari Rabu kemarin. Yang saya heran, kenapa pengguguran pra dilaksanakan setelah pemeriksaan materi perkara. JPU tidak dapat menunjukkan bukti surat penetapan penahanan suami saya yang berdasarkan penetapan hakim/ketua PN Ketapang, berarti JPU telah menunjuk surat penetapan PN secara fiktif, jadi surat penetapan itu tidak pernah ada,” ungkapnya dengan rasa kecewa usai persidangan.Bahkan pihaknya  juga telah memberikan bukti dipersidangan yaitu surat dari ketua PN Ketapang ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 7 Juli 2009, bahwa kondisi terdakwa/Suradji ternyata tidak ditahan bersadarkan fakta tertulis di surat tersebut. “Dengan fakta dipersidangan yang nyata-nyata JPU tidak syah bertentangan dengan KUHAP, tiba-tiba pra kami digugurkan, mengapa tidak digugurkan ditolak saja pada saat pra diajukan,” lanjutnya.

Tentu saja, kata dia, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga. Ia mengatakan berarti hakim secara fakta hukum telah membuktikan penahanan terhadap suaminya adalah tidak syah. “Dengan demikian suami saya telah dizalimi JPU Abdul Farid SH namun hakim menggugurkan pra kami, jadi hakim secara sengaja membiarkan agar suami saya tetap ditahan. Kenapa hakim tidak mau memutuskan secara fakta hukumnya,” tanyanya.Lalu, sebelum keputusan hari ini, papar dia, pihaknya ditawarkan solusi Majelis Hakim sebagai mediator berdamai dengan JPU. Solusi itu adalah sang suami bisa ditolong dan dikeluarkan dari LP Ketapang, asalkan pihak Pemohon harus menerima bahwa penahanan suaminya (Suradji) selama ini sah secara hukum. “Manalah mungkin kami menerima perdamaian yang sangat merugikan kami tersebut, karena suami saya sudah ditahan 25 hari, plus mungkin saja, saya harus mengeluarkan sukses fee untuk berdamai, kan di Indonesia jika kita berbicara hukum tidak ada yang gratis,” katanya. Dengan digugurkan Pra ini, pihaknya  tetap akan menempuh jalur hukum dan jalur di luar hukum secara maksimal untuk mencari keadilan. “Siapa yang menanam akan menuai akibatnya. Ternyata memang sulit mencari keadilan apalagi yang kita lawan adalah penguasa,” ungkap Diana tanpa menjelaskan siapa sang penguasa tersebut.(har)

 

KRONOLOGIS EKSEKUSI  PENAHANAN SURADJI SBB :

    1. Pada hari Selasa, 7 Juli 2009   sidang keputusan Suradji , yang didakwa dengan

        pasal 385 (ayat1) KUHP selesai sidang jam 15.30.

        Bahwa Berdasarkan Putusan hakim No.259/Pid/2008/PN.KTP oleh Majelis hakim  PN

        Kab.Ketapang Suradji  diputus 3 bulan  penjara.  Merasa keberatan atas putusan

        hakim tsb, maka Suradji langsung menyatakan Banding BEGITU  selesai sidang

        disaksikan  JPU Abdul Farid, SH.

    2. Masih di PN Ketapang, saat itu juga tiba-tiba  Suradji   tidak diperbolehkan pulang

        /ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Abdul Farid, SH.

        Perdebatan sengitpun terjadi  antara dua Pengacara Suradji  dengan JPU Abdul  

        Farid,SH.

        Menurut pengacara suradji, kliennya  tidak dapat ditahan karena :

   a.  Pasal :270 KUHAP :  Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh

        kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan

        salinan putusan kepadanya.(KUHAP 270 )   

         (Dikarenakan suami saya Banding, berarti perkaranya belum inkrah)

   b.  Pasal 190A KUHAP :Selama pemeriksaan disidang,jika terdakwa tidak ditahan,

        Pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan

        terdakwa apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP  ayat 4

        (menurut KUHAP 21 ayat 4,Pasal 385 (ayat 1) tidak  termasuk pasal  yang bisa

        ditahan).

   c.  Penahanan oleh JPU hanya  berdasarkan amar keputusan yaitu “memerintahkan 

        agar terdakwa ditahan” tanpa penetapan hakim. Sesuai pasal 20(ayat3) KUHAP :

        Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan penetapannya

        berwenang melakukan penahanan.  

  

   3. Namun saat itu juga Suradji  tetap dibawa paksa oleh JPU Abdul Farid, SH. ke RUTAN

       NEGARA/LAPAS  KETAPANG, dan  tetap terjadi perdebatan sengit  penahanan

       Suradji , yang mana  dua pengacara Suradji   menyampaikan ke petugas RUTAN

       NEGARA/LAPAS  KETAPANG (Bpk. Suwandi) , bahwa :

   a. Penahanan SURADJI  TANPA PENETAPAN HAKIM , yang ada hanyalah PUTUSAN

       HAKIM SAJA.

   b. Bahwa atas  Putusan PN tsb, Suradji telah banding maka  keputusan tsb tidak dapat

       diekskusi,

   c. Dan pasal 385(1) adalah pasal yang tidak bisa ditahan sesuai KUHP 21 ayat 4.

 

Awalnya, petugas RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG menolak penahanan Suradji, namun entah bagaimana, akhirnya petugas RUTAN  NEGARA/LAPAS  KETAPANG mau menerima Suradji.

Waktu itu menurut JPU Abdul Farid,:

a.  Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terbaru, BA 6  (enam),seorang JPU

     tanpa penetapan hakim dapat menahan terdakwa.

b. RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG seharusnya menerima Suradji saja dan semua

    resiko JPU yang akan  menanggungnya.

c. Kepada pengacara Suradji, menurut JPU  jika penahanannya  telah melanggar

    hukum, JPU mempersilakan pengacara Suradji   melaporkan JPU kemana saja.

   

4. Dalam keadaan yang sangat terdesak, Suradji terpaksa pasrah menerima penahanan

    JPU Abdul Farid, SH,apalagi dari di PN Ketapang dan sampai diRUTAN

    NEGARA/LAPAS KETAPANG ada dua anggota polisi bersenjata lengkap mengawal

    JPU untuk melakukan eksekusi penahanan Suradji.

 

5. Setelah ditahan di RUTAN NEGARA/LAPAS  Ketapang , pada tanggal 7 Juli 2009, jam

    17.15 Suradji  diminta menanda-tangani  Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim

    yang mana berdasarkan Surat Perintah kejari Ketapang kepada ABDUL FARID,SH.

    No.Print :1121/Q.1.13/Ep.1/10/2008  telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua

   PN Ktp tertanggal 7 Juli 2009 yaitu N0.259.Pen.Pid/2008/PN/KTP .penetapan mana

   menetapkan/memerintahkan/memutuskan menahan terdawa Suradji/Apiu selama 3

   bulan dangan cara ditahan dalam rumah tahan Negara Ketapang . Surat tsb juga

   ditanda-tangani oleh kepala LP/RUTAN Ketapang, dan Bp.Abdul Farid, SH.

 

6. KEESOKAN HARINYA,  tanggal 8 Juli 2009 Suradji melalui pengacaranya,    

    telah mendapatkan Surat Tembusan dari Ketua Pengadilan Negeri Ketapang

    Bp.Bestman Simarmata, SH. yaitu perihal :

    “Laporan Singkat perkaranya yang ditujukan  kepada Ibu Ketua Pengadilan Tinggi

     Pontianak” yang isinya sbb:

a. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

b. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 bulan.

c. Memerintahkan agar terdakwa ditahan      

d. Terhadap Putusan PN Ketapang tsb,terdakwa menyatakan banding.

e. Data-data penahanan terdakwa :

     “TERDAKWA TIDAK DITAHAN”

 

7. Dikarenakan Suradji  merasa penahanannya oleh JPU Abdul Farid, SH.  tidak

    mempunyai dasar  HUKUM yang  SYAH, maka pada tanggal 15 Juli 2009,

    pengacaranya telah membuat Surat Permohonan PRA PERADILAN  terhadap : Kepala

    Kejaksaan Negeri Ketapang Cq.Jaksa Penuntut UMUM Abdul Farid, SH Jaksa pada

    Kejaksaan Negeri Ketapang, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.

 

8. Sidang PRA PERADILAN yaitu :

    1. Senen, 27 Juli 2009  : Sidang pembacaan permohonan  PRA PERADILAN oleh

        PEMOHON.

    2. Selasa, 28 Juli 2009 : Sidang Jawaban TERMOHON PRA PERADILAN  yang isinya

        bahwa Pengajuan Pra Peradilan Pemohon agar digugurkan sesuai KUHAP Pasal 82

        ayat 1 d.

        Kemudian diteruskan dengan  penyampaian  bukti-bukti dari Pemohon, dan

        TERMOHON tidak mengajukan bukti apapun.

   3.  Rabu, 29 juli 2009 : Sidang penyampaian KESIMPULAN dari PEMOHON DAN

        TERMOHON PRA PERADILAN

   4.  Jum”at, 31 Juli 2009 : Sidang Keputusan Pra Peradilan yaitu

        No.01/PID.PRA/2009/PN.KTP, yaitu MENGADILI :MENYATAKAN

        PERPERMOHONAN PRA PERADILAN PERMOHON SURADJI ;TIDAK DAPAT  

        DITERIMA sesuai KUHAP 82 ayat 1d.

 

9. Dikarenakan disidang PRAPERADILAN JPU tidak dapat menunjukkan bukti

    PENETAPAN KETUA PN/HAKIM KETAPANG No.259/Pen.Pid/2008/PN/KTP, maka

    dapat disimpulkan bahwa JPU telah menunjuk Surat Penetapan yang fiktif, dan berarti

    terbukti JPU telah menahan Suradji TANPA PENETAPAN  KETUA PN/HAKIM Ketapang

 

10. Sejak Suradji ditahan di RUTAN NEGARA.LAPAS  KETAPANG, maka setiap kali mau

     menjenguk Suradji baik keluarganya atau siapanpun harus mendapat surat Ijin dari

     Kejaksaan Ketapang. Namun sejak PRA PERADILAN diajukan, pihak kejaksaan tidak

     mau mengeluarkan Surat ijin lagi.

 

11.Pada hari Rabu, 29-7-2009 sampai dengan Kamis, 30-7-2009, melalui mediator  

     berinisial “P” , maka pihak Suradji diperbolehkan menemui Hakim Majelis.

     Telah empat kali bertemu dengan Hakim Majelis, pihak Suradji  bertujuan  meminta

     tolong kepada  Hakim Majelis agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya sesuai

     dengan fakta hukum  yang ada. Namun Hakim Majelis ternyata  mau memutuskan 

     menggugurkan Pra tanpa memutuskan materi perkara utamanya yaitu syah/tidaknya

     penahanan JPU atas   Suradji.

 

12.Setelah Pihak Suradji melihat tidak ada jalan keluarnya, maka Pihak Suradji  meminta

     tolong kpd Hakim Majelis bgm jalan keluar yg terbaiknya agar Suradji dapat

     keluar. Akhirnya Hakim Majelis menawarkan bahwa  pihak Kejari mau berdamai (tinggal

     menunggu Keputusan Kejati setuju/tidaknya), jadi suradji bisa  ditolong keluar, namun

     penahanan selama ini harus dianggap syah. Kata Majelis Hakim, kan lebih

     menguntungkan Suradji  jika penahanan dianggap syah. Akhirnya pihak keluarga

     Suradji memutuskan menolak perdamaian, karena sudahlah Suradji  ditahan 25 hari

     tanpa prosedur hukum, lalu  diminta menerima bahwa penahanan itu dianggap syah.

     Belum lagi Pihak Suradji harus  mengeluarkan Sukses Fee untuk Pendamainya.

Mogok Makan Ala Napi

Rabu, 15 Juli 2009 , 15:24:00 – EQUATOR POST

Cerita mogok makan biasanya dilakukan mahasiswa yang melakukan protes atas kebijakan pemerintah. Ternyata, tradisi mogok makan juga merebak ke kalangan narapidana. Sebagai bukti, seperti ditunjukkan Wengky Suwandi alias Aweng, 43 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Dia melakukan mogok makan karena tak terima putusan pidana 1,6 tahun penjara dakwaan kasus illegal logging.

Namun, ada alasan lain yang menyebabkan Aweng harus melakukan tindakan nekat itu. Dia merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, banyak aktor illegal logging diperlakukan spesial. Dia tidak terima perlakuan tidak adil itu, lalu dia nekat untuk tidak makan selama di Lapas. Terlepas benar atau tidak alasan Aweng itu, yang jelas apa yang dilakukannya mengindikasikan ada ketidakberesan dalam proses hukum IL itu.

Ada orang sengaja mempermainkan kasus itu untuk mencari kekayaan. Cuma, apakah aparat hukum atau ada tidak pihak lain masih kabur. Aweng mencium bahkan merasakan ketidakberesan proses hukum terhadap dia dan kawan-kawannya. Sudah bukan rahasia lagi, memproses kasus IL beda dengan kasus curi ayam. Kalau kasus curi ayam, tak ada duitnya.

Sementara IL bisa bergelimang dengan uang. Jangan heran apabila kasus IL banyak kepentingan di dalamnya. Aparat hukum bisa saja bermain hanya untuk mendapatkan keuntungan. Atau ada pihak di luar itu mencoba mempengaruhi aparat hukum dengan berbagai iming-iming materi. Banyak pihak akan bermain dalam kasus itu.

Di sinilah perlu dituntut kejujuran aparat hukum. Jika memang benar menegakkan aturan, semua pihak terlihat IL harus diperlakukan adil, tidak ada perbedaan. Apabila tidak ada keadilan, kasus mogok makan itu akan berlanjut, dan sulit ditutupi. Kita mengharapkan, aparat hukum di atasnya, melakukan investigasi terhadap kasus itu. Hanya dengan cara itu, bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di Lapas Ketapang itu.*

  

Tahanan IL Ketapang Tuntut Keadilan Hukum

15 Juli 2009, 20:20:12 | noreply@blogger.com (GO TO FLY)

Ketapang, BERKAT.
Sejumlah tahanan illegal logging (IL) yang mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang menuntut keadilan hukum. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak konsisten dalam menjalankan supremasi hukum. Ada perbedaan yang diberikan dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri 2008 silam itu.

Aksi mogok makan pun dilakukan oleh 7 orang tahanan yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang. Aksi sebagai wujud protes tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2009 lalu. Dari 7 orang itu, 2 di antaranya Susanto dan Aweng masih terus berlanjut. Hingga salah satunya yakni Wengky Swandi alias Aweng terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif. Tubuhnya dipasang selang infus selama tiga hari.

Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Indra Sofyan membenarkan aksi mogok makan tersebut.
“Intinya mereka lakukan itu karena merasa mendapatkan perbedaaan hukum. Saya langsung koordinasi dengan kejaksaan. Pihak Kejari bilang bahwa itu merupakan tahanan Mahkamah Agung. Jadi kalau mau wawancara coba minta izin dulu ke pengadilan,” tutur Indra kepada wartawan kemarin.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Santonius Tambunan menyatakan pihaknya dalam memberikan keputusan sudah obyektif dan transparan.

“Jadi masalah adil atau tidak adil perlakuan hukum yang diterima, itu subyektif mereka saja,” ujarnya.

Untuk kasus Aweng ia katakan ada dua kasus. Kasus pertama telah divonis 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5. Akan putusan tersebut, terdakwa ajukan banding dan dikuatkan PT. Akan tetapi JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses pengajuan tersebut, masuk perkara baru lagi.

Dalam kasus kedua yakni pada tahap putusan. Aweng dituduh melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Kehutanan nomor 41/1999.

“Dalam kasus kedua sudah tiga kali penundaan. JPU diminta hadirkan terdakwa tapi bisa dengan alasan sakit. Seharusnya tidak ditahan. Jadi kalau melihat dari kasus pertama bukan tahanan kami. Sedangkan kasus ketiga dalam proses SPDP,” kata Santonius.

 Dari sekitar 40 orang tahanan illog yang masih tersisa di Lapas Kelas IIB, wartawan hanya diizinkan mewawancarai Aweng yang awalnya disebutkan Kalapas dalam perawatan di klinik setelah mendapatkan izin dari PN Ketapang.

Dalam kondisi lemah, Aweng dibawa ke ruang Kalapas oleh petugas untuk diwawancarai. Kepada wartawan ia menyebutkan dirinya hanya menuntut keadilan hukum yang sebenar-benarnya dari aparat penegak hukum.

“Saya mogok makan karena tidak ada keadilan, pelaku yang besar bisa bebas. Apalagi saya satu-satunya di Ketapang, pemilik IPK yang resmi. Tapi aneh ada laporan ke Mabes saya bos kayu besar,” tuturnya.

Pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008 dalam kasus yang dipisahkan.

“Karena itu kami minta perlindungan hukum ke bapak-bapak yang berkuasa di Jakarta maupun di Pontianak,” ujarnya.

Ia menyebutkan sedikitnya ada 11 instansi yang dikirimkan surat untuk minta perlindungan antara lain Presiden, Kapolri, Menteri Kehutanan, Kejagung, MA, serta Komnas HAM yang ditanda tangani 25 orang.

“Yang saya tahu, tidak ada satu pun cukong yang masih ada di Lapas ini,” kata Aweng.

Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Padahal ke-12 orang tersebut seharusnya masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.

Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.

 Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun’an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).

Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong.  Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini.

Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermain kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang . (rob)

Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang dibebaskan

Selasa, 2009 Juli 14

Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang Dibebaskan

Pontianak, BERKAT.

Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menyatakan kekecewaannya mengetahui beberapa di antara para cukong illegal logging (IL) Ketapang dibebaskan dari hukuman.

“Saya sangat kecewa dan tak terima. Hati kecil saya kalau sudah mendengar itu sangat sedih dan kecewa. Anggota saya sudah kerja di-P21 jaksa kemudian dibebaskan. Berarti ada sesuatu yang harus kita cermati. Ada apa ini sebenarnya. Apakah saya yang salah. Tapi mudah-mudahan tidak lah,” tegas Kapolda kepada wartawan kemarin disela menyaksikan persiapan puncak HUT Bhayangkara ke-63 di Mapolda Kalbar.

Kapolda katakan pihaknya sudah mengajukan pasal-pasal dengan hukuman yang setimpal. Akan tetapi jika ada keputusan pengadilan di luar itu, maka merupakan kewenangan dari hakim.

Yang jelas saya sudah katakan pada anggota, zero ileggal logging. Anggota saya yang terlibat saya tahan. Dan terhadap cukong yang dikenai tahanan kota saya akan cek ke Polres setempat,” tuturnya.

Ia tegaskan kalau dirinya tidak akan menangguhkan penahanan terhadap siapapun pelaku illegal logging. Berkaitan dengan tiga perwira yang dihukum, Kapolda nyatakan tidak akan intervensi karena sudah ranah hukumnya hakim.

“Tapi menurut saya kalau seorang pamen yang pernah menjadi kapolres ternyata ditahan di polresnya sendiri, itu satu pukulan bagi Sunan, khadafi. arkat dan martabatnya telah jatuh,” tukasnya. (rob)

Cukon IL Ketapang dapat perlakuan istimewa

Cukong IL Ketapang Dapat Perlakuan Istimewa
***Pembawa Motor Klotok Ancam Mogok Makan

Pontianak, BERKAT.
Pasca penegakan hukum illegal logging Ketapang 2008 lalu menyisakan polemik. Sekitar 40 pembawa motor air klotok yang ikut ditangkap oleh tim Mabes Polri pada saat operasi besar-besaran ketika itu, disidang dan dijebloskan ke Lapas Ketapang.

Namun, kini mereka mengancam akan melakukan protes aksi mogok makan di dalam Lapas, lantaran merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil. Para penegak hukum dinilai mereka telah memberikan perlakuan hukum istimewa kepada sejumlah pelaku utama atau cukong illegal logging yang ditangkap, sementara mereka hanya sebagai kuli kecil justru dikenai sanksi yang lebih berat.

Seperti yang dikatakan Madek Bin Bujang yang ditangkap 3 Maret 2008, pembawa motor air yang memuat kayu milik Atie (DPO) untuk H. Marhali Telok Batang menyatakan kekecewaanya.

“Kami merasa dizolimi dan sudah sepakat akan melakukan aksi mogok makan dalam waktu dekat sampai keluhan kami atas ketidak adilan ini didengar oleh yang peduli dengan orang kecil seperti kami ini. Kami juga berharap agar Mabes Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang memperdagangkan hukum,” ungkap Madek yang mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai jasa angkutan pembawa kayu, Kendawangan – Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Menurut Madek, selama bekerja jasa angkutan kayu motor air, dirinya tidak pernah ditahan oleh polisi. Saat membawa kayu, jika bertemu petugas sering kali hanya menanyakan kayu itu milik siapa dan akan dibawa kemana.
“Kami menuntut agar putusan kami dipercepat dan lebih ringan dari para bos kayu itu, kalau lebih berat ya tidak adil. Mungkin karena kami hanya ini orang kecil dan bodoh mendapatkan perlakuan yang berbeda dan semena-mena. Nasib kami hanya dimainkan kesana-kemari, tidak ada putusan yang adil, selalu diulur-ulur, beda dengan mereka yang memiliki koneksi dan kantong tebal,” tutur Bujang, yang meminta berbagai pihak terkait untuk memperhatikan nasib dirinya dan puluhan rekan-rekannya yang kini masih mendekam dalam Lapas.

Nada yang sama juga dikatakan Wengky Swandy pemilik IPK CV Kayong Makmur Sejati. “Kasus saya tidak jelas, dokumen dan pembuktian yang sah yang saya berikan tidak pernah mau dilihat. Kasus saya pernah diputus tapi JPU kembali, displit dengan kasus yang sama. Ada apa ini, saya akan menulis surat ke Kejagung, KPK dan Presiden,” kata pria yang akrab disapa Aweng.

Ia berharap, Kajagung ataupun Instansi yang berwenang seperti KPK mau mengusut permainan para oknum-Oknum JPU Kejaksaaan Negeri Ketapang, agar permainan mafia peradilan dapat terbongkar.

Dia juga mengaku prihatin terhadap pemilik motor air yang mendapat hukuman jauh lebih berat dari para pemilik kayu jumlah ribuan kubik. “Saya juga akan ikut melakukan aksi protes dengan mogok makan, agar orang-orang di atas mau memperhatikan nasib kami,” katanya.

Dari sumber data yang diperoleh menyebutkan, sejumlah cukong yang mendapat perlakukan istimewa antara lain Adi Murdani mantan calon wakil Bupati Kayong Utara, yang memiliki sejumlah sawmmil dan dikenal dekat dengan para petugas ini sempat buron namun akhirnya ditangkap polisi.

Ia dituntut JPU 6 tahun penjara, namun diputus oleh hakim hanya 1 tahun penjara, dan telah lama menghirup udara segar. Begitu pula dengan Wijaya koordinator dokumen dan dana taktis bagi aparat dituntut JPU 7 tahun penjara, namun mendapatkan keistimewaan sebagai status tahanan kota hingga akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan penjara, namun JPU melakukan banding. Akan tetapi meskipun surat dari MA untuk Wijaya telah turun, namun hingga kini JPU tidak melakukan upaya esekusi.

H. Marhali yang masuk dalam daftar pelaku illegal logging Mabes Polri, juga tidak pernah diperiksa polisi, bahkan bos kayu asal Telok Batang itu kabarnya masih bermain kayu melalui konteiner dan bebas berkeliaran di Kota Pontianak hingga sekarang.

Sementara AKBP Ahmad Sun,an, mantan Kapolres Ketapang dan dua bekas anak buahnya AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskim dan Inspektur Satu Agus Lufiandi mantan Kapospol Air Polres Ketapang, masing-masing dituntut JPU 6 tahun 8 bulan, diputus 3 tahun penjara.

Tiga perwira Polres Ketapang ini sempat mendekam di Rutan Polres Ketapang, namun belakangan bebas padahal surat penahan oleh MA telah turun, namun JPU juga tidak melakukan esekusi.

Begitu pula mantan Kadis Kehutanan Ketapang, Syaiful SH yang dituntut 6 tahun 8 bulan, namun berstatuskan tahanan kota. Akan tetapi belakangan dibebaskan dengan masa hukuman percobaan.

“Padahal akibat ulah para cukong kayu ini, membuat Kapolri Jenderal Sutanto bersama pejabat teras Mabes Polri dan Menteri Kehutanan MS Kaban harus mendadak terbang ke Ketapang melihat hasil tangkapan terbesar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu,” tambah Madek. (rob)

Polres-Kejari Ketapang dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Jumat, 2009 Juli 03

Polres-Kejari Ketapang
Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Pontianak, BERKAT.
Kuasa Hukum Wenky Swandy alias Aweng, Dewi Apriyanti telah melaporkan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ke Mabes Polri dan Kejagung.

Pelaporan itu dilakukan lantaran Dewi menilai adanya indikasi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres dan Kejari Ketapang terhadap kliennya.

“Tadi pagi (kemarin,red) saya telah masukan laporan ke Mabes Polri dan Kejagung. Selain itu juga ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan,” ungkap Dewi kepada BERKAT via ponsel tadi malam.

Dewi yang sedang berada di Jakarta itu juga berencana akan melaporkannya ke Bidang Propam di Polda Kalbar dan Kejati Kalbar dalam bentuk laporan khusus.

Wenky Swandy alias Aweng adalah salah satu tersangka dalam kasus illegal logging yang ditangkap tim Mabes Polri dalam satu operasi besar-besaran pada 16 Maret 2008 lalu. Meskipun telah mendapat putusan majelis hakim, hingga kini ia masih mendekam di Lapas Ketapang.

Kemudian pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008.

“Tapi yang anehnya kenapa kasusnya displit oleh jaksa dalam kasus yang berbeda. Padahal kasusnya satu yakni illegal logging. Apalagi seminggu setelah putusan hakim dikeluarkan, yakni tanggal 20 Desember 2008, dijadikan tersangka dan di-BAP. Kemudian SPDP-nya baru keluar 20 Juni 2009. Ada apa sebenarnya ini,” tanya Dewi heran.

Tak hanya itu, yang Dewi pertanyakan lagi, bahwa pihak Polres Ketapang pada bulan Mei 2008 telah memindahkan barang bukti berupa kayu dari gudang kayu milik kliennya tanpa surat dari Pengadilan Negeri Ketapang. Bahkan tanpa sepengetahuan pihaknya pula.

“Klien saya hanya menginginkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Selain Aweng, Dewi merupakan Kuasa Hukum dari Arif Rahman Hakim dan Madek bin Bujang. Keduanya ialah juragan motor yang memuat kayu milik Atie untuk H. Marhali cukong kayu Telok Batang.

Arif Rahman Hakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 10 Desember 2008. Begitu pula Madek bin Bujang diganjar 1 tahun 6 bulan seminggu kemudian dari Arif.

“Untuk kasus Madek, JPU tak pernah memberitahukan melakukan kasasi ke kami. Karena itu kami akan mempelajari lebih dalam kenapa hal ini bisa terjadi,” tegas Dewi. (rob)

 

 

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.