Komisi III : Oknum Lapas Punya Celah Jual Beli Remisi
Ferdinan – Okezone
Senin, 10 Oktober 2011 09:06 wib
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meminta Dirjen Pemasyarakatan melakukan investigasi internal mengenai dugaan adanya praktik jual beli remisi.
“Kabar itu sudah dari dulu ada, tidak bisa dipungkiri bahwa remisi ada kaitannya dengan uang. Bisa saja oknum petugas Laps mencari celah menjual remisi kepada narapidana tertentu,” kata Nasir kepada okezone, Minggu (9/10/2011) malam.
Menurut dia, dugaan jual beli remisi yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto memiliki dasar kuat. “Biasanya KPK memiliki kajian seperti studi integritas di sejumlah lembaga termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Ini jadi tantangan Dirjen PAS untuk menelusuri dan membersihkan para oknum nakal tersebut,” sambungnya.
Menurut Nasir, Ditjen PAS harus transparan untuk menginformasikan pemberian remisi terhadap narapidana. “Jangan mengistimewakan narapidana tertentu,” pungkasnya.
Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menampik dugaan jual beli remisi tersebut. Menurutnya remisi diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur.
Untuk pidana umum, persetujuan remisi berada di tangan Kakanwil Kemenkum HAM setelah mendapat laporan rencana pemberian remisi oleh Kepala Lapas. Sementara untuk pidana khusus seperti korupsi, Kakanwil akan meneruskan rencana pemberian remisi ke Dirjen PAS untuk dimintai persetujuan.
“Kalau remisi sudah diperjual belikan sudah pasti akan terjadi chaos karena enggak bisa sembarang memberi remisi. Ada dasar hukumnya, jadi kita pilah sesuai ketentuan misal lama menjalani masa pidana dan berkelakuan baik,” jelas Akbar saat dihubungi terpisah.
(fer)
SBY Janjikan ‘Imbalan’ untuk whistle blower
(TEMPO INTERAKTIF)
SBY Janjikan ‘Imbalan’ untuk Whistle Blower
Jum’at, 08 Juli 2011 | 18:28 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO Interaktif, Jakarta
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan memberikan imbalan untuk
peniup peluit (whistle blower) dan pelaku pelapor (justice
collaborator) yang membantu penegakan hukum.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, hal itu
disampaikan SBY dalam pertemuan dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban di Istana Negara, Jumat 8 Juli 2011. “Misalnya melalui Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat revisi, pengurangan hukuman atau bahkan
pembebasan bersyarat,” ujarnya dalam jumpa pers di Istana Negara, Jumat 8
Juli 2011.
Denny mencontohkan Agus Condro yang mengungkap skandal cek pelawat pemilihan
Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, Presiden mendukung agar ia mendapat
penanganan berbeda dengan pesakitan lainnya. “Seperti memindahkannya ke
Lembaga Pemasyarakatan yang lebih aman dan efisien untuk keluarga bisa
menjenguk, kemungkinan ke Jawa Tengah,” tuturnya.
Menurutnya, ada empat poin lainnya yang dikatakan Yudhoyono kepada LPSK dalam
pertemuan itu. Pertama, SBY mendukung keberadaan LPSK. Yudhoyono berpendapat
peningkatan jumlah permintaan perlindungan merupakan sinyal positif bahwa
masyarakat makin sadar akan keberadaan sistem perlindungan bagi mereka. LPSK
mencatat, permintaan perlindungan terus meningkat tiap tahunnya. Tahun lalu,
hanya ada 154 permintaan, namun jumlahnya melonjak menjadi 213 kasus per Juni
2011. Sebagian besar berkaitan dengan kasus korupsi.
Kedua, Presiden juga mendukung pula konferensi internasional perlindungan saksi
dan korban yang akan berlangsung di Indonesia 19-20 Juli 2011. Dalam konferensi
itu, akan dibahas praktek perlindungan bagi pelaku pelapor di sejumlah negara
lain.
SBY juga mengklaim mendukung terbentuknya LPSK di daerah untuk membantu
pemberantasan korupsi. Keempat, revisi Undang-undang LPSK positif masuk dalam
program legislasi nasional tahun depan. Perombakan beleid itu diyakini penting
untuk menguatkan lembaga tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, masyarakat tak perlu takut
memberikan kesaksian ataupun laporan. Karena, pengungkap kasus akan
diperlakukan berbeda dengan pelaku kriminal lainnya. Perlindungan bukan hanya
diberikan kepada pengungkap kasus, tapi juga terhadap keluarga mereka.
Kemudian, ada kemungkinan mereka tak dituntut, atau proses hukumnya dilakukan
terakhir setelah tersangka lainnya rampung. Hal itu, kata dia, sekaligus untuk
melihat seberapa besar kasus bisa terbongkar dari laporan yang mereka
ungkapkan.
Dari Rutan ke Tahanan Kota
Ditulis oleh Andry Jumat, 4 September 2009
Tiga mantan unsur pimpinan DPRD Ketapang periode 1999-2004 yang kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIb Ketapang sejak 31 Agustus 2009 seolah tak perlu berlama-lama menghirup pekatnya udara penjara.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan kuasa hukum ketiganya. Sehingga, status penahanan mereka berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
“Pengadilan Tinggi Pontianak memerintahkan, menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon Indra Pahlawan dan Erni Sutrisni selaku penasehat hukum Sugiarto Husin dan H Hamdi H. A Rani. Mengalihkan penahanan atas diri terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan Negara,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Abdul Farid di ruang kerjanya, Kamis (3/9).
Pengadilan Tinggi Pontianak dengan surat penetapan nomor: 07/Penpid/2009/Pengadilan Tinggi Pontianak, dikeluarkan tanggal 2 September 2009 ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Ida Bagus Ngurah Sonya.
Kabar gembira itu juga dirasakan terdakwa Razali Achmad. Status penahanan dirinya juga telah berubah. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. “Ini baru kami terima sekitar pukul 10.45 Wib. Ketiga tersangka akan segera kami keluarkan dari rumah tahanan. Ya, sekitar pukul tiga sorelah, seusai kami melakukan persidangan,” katanya.
Setelah dikeluarkan dari rutan, Farid mengatakan, ketiga terdakwa akan diserahkan kepada keluarga mereka. “Karena berstatus tahanan kota, maka ketiga terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Kota Ketapang. Kami akan pantau terus. Kalau melanggar, kita akan sampaikan hal tersebut kepada pengadilan, sehingga terdakwa ditahan ke dalam rutan kembali, karena tidak mengindahkan penetapan dari pengadilan,” katanya.
Untuk diketahui bahwa ketiga tersangka tersangkut dugaan korupsi APBD 2004 Pemkab Ketapang sebesar Rp3,1 miliar. Dari PN Ketapang, ketiga terdakwa divonis selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. “Namun mereka mengajukan banding,” jelasnya. Selama proses banding, ketiga terdakwa tidak mengalami proses penahanan. Hal tersebut dikarenakan tidak ada perintah dari pengadilan untuk dilakukan proses penahanan terhadap ketiganya. Sebelumnya, Kejari Ketapang telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi dan menyeret tiganya ke Lapas IIb Ketapang, Senin (31/8) lalu.
Tony Wong Dipindah ke Lapas Pontianak
Ditulis oleh Andry dan Suhartiman Jumat, 7 Agustus 2009
Tony Wong yang selama ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Ketapang, kini dipindahkan secara tiba-tiba ke Lapas Kelas IIa Pontianak, Kamis (6/8) pagi.
Tony Wong yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun ini, sudah menjalani masa hukuman dua tahun lebih di Lapas Ketapang.
Ditanyakan kepada Kalapas Kelas IIb apakah pemindahan Tony Wong ke Lapas Kelas IIa Pontianak, lantaran kini Lapas Kelas IIb Ketapang juga sebagai tempat mendekamnya mantan Kapolres AKBP. Akhmad Sun’an, beserta dua orang mantan anak buahnya. Yakni, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M Kadhapy Marpaung, dan mantan Kapos Polair Ketapang Iptu. Agus Lutfiardi?
Secara tegas Kalapas Kelas IIb Ketapang membantah bahwa, hal itu tidak berhubungan sama sekali. “Pemindahan tahanan ini hanya penyegaran saja,” bantahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Pontianak, Agus Djokohardono ketika ditanya mengenai alasan pemindahkan Tony Wong dari Lapas Ketapang ke Pontianak menjawab, pemindahan narapidana adalah peristiwa biasa dan tidak ada yang aneh-aneh. “Secara umum tidak ada hal yang mustahil,” katanya.
Pemindahan yang dilakukan adalah biasa saja. Narapidana bisa dipidana di mana saja. Kalau sisa hukuman lebih dari satu tahun, narapidana biasanya akan dikirim ke Lapas Provinsi, kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Jadi pada prinsipnya narapidana dipindahkan ke Lapas manapun tidak masalah, tapi harus ada dasar-dasarnya, mungkin faktor pembinaan,” katanya.
Disamping alasan pembinaan, Agus menyatakan bahwa, pemindahan juga biasa dilakukan dalam rangka pengamanan. “Dari segi pengamanan, janganlah dalam satu rumah itu ada lawan-lawannya,” kata Agus.
Namun, menurut kuasa hukum Tony Wong, Rr. Dewi Aripurnamawati, SH., dari Kantor Advokat W. Suwito, SH & Associates, melihat ada aroma tidak sedap dari proses pemindahan itu. “Bolehlah pihak Lapas memberikan dasar pemindahan dengan alasan pembinaan, namun itu tidak dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.
Menurutnya, kalau pemindahan aturannya tidak jelas, hal itu berarti sesuatu yang illegal, dan melanggar hak asasi kliennya. Perbuatan yang illegal yang dilegalkan. Ia menyesalkan pemindahan tanpa melalui prosesdur yang benar.
Dewi sangat menghormati protap maupun dasar yang dijadikan alasan oleh Kalapas, untuk memindahkan kliennya itu. Namun, ia sangat menyesalkan, jika pemindahan itu dilakukan untuk menekan seseorang.
“Apalagi melakukannya atas nama jabatan maupun pekerjaan. Kalau memang pemindahan dilakukan dengan dasar pembinaan, harus dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.
Jika ada kebijakan bahwa napi yang sudah tinggal satu tahun harus tinggal di ibukota provinsi, semua harus dilakukan untuk semua napi di Kalimantan Barat, tanpa kecuali. Kalau sudah membeda-bedakan, berarti ada tindakan diskriminasi. Kalau ada aturan atau prosedur, ia mempersilakan dijalankan pemindahan itu. Tapi, paling tidak pasti harus ada surat.
Dewi menyesalkan, karena dalam pemindahan tersebut, tidak ada surat-surat pemberitahuan yang diserahkan kepada pihak keluarga, maupun kepada kuasa hukum.
Dewi menyesalkan pemindahan itu dilakukan berdasarkan perintah. Namun, ketika diminta bukti perintah itu, tak sepucuk surat pun dilihatkan Lapas Ketapang.
“Ketika saya tanyakan mana surat perintahnya, dijawab lisan lewat telepon dari Kadispas,” kata Dewi.
TW Dipindahkan ke Lapas IIA KKR
Jum’at, 07 Agustus 2009 , 13:40:00
Sungai Raya. Terdakwa kasus Illegal Logging (IL), Tony Wong (TW) dipindahkan dari Lapas kelas IIB Ketapang ke Lapas IIA KKR, Kamis (7/8) kemarin. Perpindahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini terkesan mendadak dan tanpa pemberitahuan kepada terdakwa. TW dipindahkan ke KKR dari Ketapang dengan menggunakan pesawat Kal Star Flight, penerbangan pertama.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun Equator dari pihak Bandara Supadio, pesawat Kal Star tersebut terbang dari Bandara Rahadi Oesman, Ketapang pukul 07.45. Pesawat kemudian mendarat di Bandara Supadio KKR, sekitar pukul 08.15 wib. Sesampainya di bandara, rombongan petugas polisi bersenjata lengkap dan Polpus Lapas tampak mengawal ketat TW.
Dari kejauhan, wartawan yang hadir di sana tidak dapat melihat begitu jelas. Dua bis PT Angkasapura yang biasanya menjemput penumpang dari pesawat sempat mengecoh para wartawan. Sepertinya hal tersebut telah diatur sedemikian rupa, menandakan pengawalan ketat memang sengaja diberlakukan untuk TW.
Dari pantauan Equator, ketika keluar dari ruang kedatangan TW mengenakan kaus berkerah berwarna cokelat dengan balutan jaket biru dan setelan celana kain berwarna cokelat. Sosok pria jangkung berkulit putih tersebut juga hanya mengenakan sandal tanpa sepatu. Tampak jelas kalau pemindahan TW sepertinya tergesa-gesa tanpa adanya persiapan. Dengan sebatang rokok di bibirnya, dia tampak santai meski dikawal ketat petugas dan menjadi perhatian banyak orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Kalbar, Djoko Hikmahadi mengaku perpindahan tersebut memang sengaja tidak diberitahukan kepada yang bersangkutan atau pun Kuasa Hukumnya. “Ketentuannya bisa itu dikarenakan permohonan yang bersangkutan atau bisa juga dengan berbagai pertimbangan salah satunya keamanan. Jadi tidak harus diberitahukan,” jelas Djoko yang merujuk Gunawan Santoso yang dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan. Djoko juga menjelaskan, dipindahkannya TW, juga untuk faktor keamanan pasca masuknya tiga perwira polisi ke Lapas Kelas IIB Ketapang.
“Laporan dari Kalapas berdasarkan pantauan intel kita di dalam, situasi di Lapas memanas. Jadi daripada terjadi sesuatu yang tidak tahu kapan waktunya, lebih baik kita antisipasi dari sekarang,” paparnya. Djoko juga tidak membantah kalau perpindahan itu dikarenakan adanya indikasi TW yang memprovokasi aksi mogok makan narapidana lainnya, sehingga menyebabkan anggota Komnas HAM pusat datang ke Ketapang. Dia juga membantah tidak ada pesanan khusus dari pihak ketiga. “Jadi perpindahan tetap kita koordinasi dengan Polres, Polda dan Kejaksaan serta Pengadilan.
Saat ini penjagaan di Lapas Kelas IIB Ketapang diperketat. Pihak Lapas meminta bantuan keamanan dengan Polres Ketapang secara tertutup,” tutur Djoko. Meski hanya bisa berdialog sejenak, namun dari pengakuannya, TW tidak menikmati penerbangannya selama 30 menit dari Ketapang ke KKR. Dari raut wajahnya kelihatan TW penasaran dan marah. Lantaran perpindahan dirinya dari Lapas Kelas IIB Ketapang ke Lapas Kelas IIA Pontianak Sui Raya tidak ada pemberitahuan dan terkesan mendadak.
“Saya tidak diberitahu mau dipindahkan. Tiba-tiba tadi pagi (kemarin, red) saya langsung dibawa ke bandara. Ada apa ini? Saya akan complain,” kesal Tony Wong. Kepada wartawan Tony Wong menyatakan akan mengajukan protes. Menurutnya jelas perlakuan yang didapatnya telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Semestinya, dirinya berhak diberitahu sebelum dilakukan perpindahan.( ROx)
Mogok Makan Ala Napi
Rabu, 15 Juli 2009 , 15:24:00 – EQUATOR POST
Cerita mogok makan biasanya dilakukan mahasiswa yang melakukan protes atas kebijakan pemerintah. Ternyata, tradisi mogok makan juga merebak ke kalangan narapidana. Sebagai bukti, seperti ditunjukkan Wengky Suwandi alias Aweng, 43 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Dia melakukan mogok makan karena tak terima putusan pidana 1,6 tahun penjara dakwaan kasus illegal logging.
Namun, ada alasan lain yang menyebabkan Aweng harus melakukan tindakan nekat itu. Dia merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, banyak aktor illegal logging diperlakukan spesial. Dia tidak terima perlakuan tidak adil itu, lalu dia nekat untuk tidak makan selama di Lapas. Terlepas benar atau tidak alasan Aweng itu, yang jelas apa yang dilakukannya mengindikasikan ada ketidakberesan dalam proses hukum IL itu.
Ada orang sengaja mempermainkan kasus itu untuk mencari kekayaan. Cuma, apakah aparat hukum atau ada tidak pihak lain masih kabur. Aweng mencium bahkan merasakan ketidakberesan proses hukum terhadap dia dan kawan-kawannya. Sudah bukan rahasia lagi, memproses kasus IL beda dengan kasus curi ayam. Kalau kasus curi ayam, tak ada duitnya.
Sementara IL bisa bergelimang dengan uang. Jangan heran apabila kasus IL banyak kepentingan di dalamnya. Aparat hukum bisa saja bermain hanya untuk mendapatkan keuntungan. Atau ada pihak di luar itu mencoba mempengaruhi aparat hukum dengan berbagai iming-iming materi. Banyak pihak akan bermain dalam kasus itu.
Di sinilah perlu dituntut kejujuran aparat hukum. Jika memang benar menegakkan aturan, semua pihak terlihat IL harus diperlakukan adil, tidak ada perbedaan. Apabila tidak ada keadilan, kasus mogok makan itu akan berlanjut, dan sulit ditutupi. Kita mengharapkan, aparat hukum di atasnya, melakukan investigasi terhadap kasus itu. Hanya dengan cara itu, bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di Lapas Ketapang itu.*
Cukon IL Ketapang dapat perlakuan istimewa
Cukong IL Ketapang Dapat Perlakuan Istimewa
***Pembawa Motor Klotok Ancam Mogok Makan
Pontianak, BERKAT.
Pasca penegakan hukum illegal logging Ketapang 2008 lalu menyisakan polemik. Sekitar 40 pembawa motor air klotok yang ikut ditangkap oleh tim Mabes Polri pada saat operasi besar-besaran ketika itu, disidang dan dijebloskan ke Lapas Ketapang.
Namun, kini mereka mengancam akan melakukan protes aksi mogok makan di dalam Lapas, lantaran merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil. Para penegak hukum dinilai mereka telah memberikan perlakuan hukum istimewa kepada sejumlah pelaku utama atau cukong illegal logging yang ditangkap, sementara mereka hanya sebagai kuli kecil justru dikenai sanksi yang lebih berat.
Seperti yang dikatakan Madek Bin Bujang yang ditangkap 3 Maret 2008, pembawa motor air yang memuat kayu milik Atie (DPO) untuk H. Marhali Telok Batang menyatakan kekecewaanya.
“Kami merasa dizolimi dan sudah sepakat akan melakukan aksi mogok makan dalam waktu dekat sampai keluhan kami atas ketidak adilan ini didengar oleh yang peduli dengan orang kecil seperti kami ini. Kami juga berharap agar Mabes Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang memperdagangkan hukum,” ungkap Madek yang mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai jasa angkutan pembawa kayu, Kendawangan – Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Menurut Madek, selama bekerja jasa angkutan kayu motor air, dirinya tidak pernah ditahan oleh polisi. Saat membawa kayu, jika bertemu petugas sering kali hanya menanyakan kayu itu milik siapa dan akan dibawa kemana.
“Kami menuntut agar putusan kami dipercepat dan lebih ringan dari para bos kayu itu, kalau lebih berat ya tidak adil. Mungkin karena kami hanya ini orang kecil dan bodoh mendapatkan perlakuan yang berbeda dan semena-mena. Nasib kami hanya dimainkan kesana-kemari, tidak ada putusan yang adil, selalu diulur-ulur, beda dengan mereka yang memiliki koneksi dan kantong tebal,” tutur Bujang, yang meminta berbagai pihak terkait untuk memperhatikan nasib dirinya dan puluhan rekan-rekannya yang kini masih mendekam dalam Lapas.
Nada yang sama juga dikatakan Wengky Swandy pemilik IPK CV Kayong Makmur Sejati. “Kasus saya tidak jelas, dokumen dan pembuktian yang sah yang saya berikan tidak pernah mau dilihat. Kasus saya pernah diputus tapi JPU kembali, displit dengan kasus yang sama. Ada apa ini, saya akan menulis surat ke Kejagung, KPK dan Presiden,” kata pria yang akrab disapa Aweng.
Ia berharap, Kajagung ataupun Instansi yang berwenang seperti KPK mau mengusut permainan para oknum-Oknum JPU Kejaksaaan Negeri Ketapang, agar permainan mafia peradilan dapat terbongkar.
Dia juga mengaku prihatin terhadap pemilik motor air yang mendapat hukuman jauh lebih berat dari para pemilik kayu jumlah ribuan kubik. “Saya juga akan ikut melakukan aksi protes dengan mogok makan, agar orang-orang di atas mau memperhatikan nasib kami,” katanya.
Dari sumber data yang diperoleh menyebutkan, sejumlah cukong yang mendapat perlakukan istimewa antara lain Adi Murdani mantan calon wakil Bupati Kayong Utara, yang memiliki sejumlah sawmmil dan dikenal dekat dengan para petugas ini sempat buron namun akhirnya ditangkap polisi.
Ia dituntut JPU 6 tahun penjara, namun diputus oleh hakim hanya 1 tahun penjara, dan telah lama menghirup udara segar. Begitu pula dengan Wijaya koordinator dokumen dan dana taktis bagi aparat dituntut JPU 7 tahun penjara, namun mendapatkan keistimewaan sebagai status tahanan kota hingga akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan penjara, namun JPU melakukan banding. Akan tetapi meskipun surat dari MA untuk Wijaya telah turun, namun hingga kini JPU tidak melakukan upaya esekusi.
H. Marhali yang masuk dalam daftar pelaku illegal logging Mabes Polri, juga tidak pernah diperiksa polisi, bahkan bos kayu asal Telok Batang itu kabarnya masih bermain kayu melalui konteiner dan bebas berkeliaran di Kota Pontianak hingga sekarang.
Sementara AKBP Ahmad Sun,an, mantan Kapolres Ketapang dan dua bekas anak buahnya AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskim dan Inspektur Satu Agus Lufiandi mantan Kapospol Air Polres Ketapang, masing-masing dituntut JPU 6 tahun 8 bulan, diputus 3 tahun penjara.
Tiga perwira Polres Ketapang ini sempat mendekam di Rutan Polres Ketapang, namun belakangan bebas padahal surat penahan oleh MA telah turun, namun JPU juga tidak melakukan esekusi.
Begitu pula mantan Kadis Kehutanan Ketapang, Syaiful SH yang dituntut 6 tahun 8 bulan, namun berstatuskan tahanan kota. Akan tetapi belakangan dibebaskan dengan masa hukuman percobaan.
“Padahal akibat ulah para cukong kayu ini, membuat Kapolri Jenderal Sutanto bersama pejabat teras Mabes Polri dan Menteri Kehutanan MS Kaban harus mendadak terbang ke Ketapang melihat hasil tangkapan terbesar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu,” tambah Madek. (rob)
