Radar Keadilan

September 12, 2009

Dari Rutan ke Tahanan Kota

Ditulis oleh Andry Jumat, 4 September 2009

Tiga mantan unsur pimpinan DPRD Ketapang periode 1999-2004 yang kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIb Ketapang sejak 31 Agustus 2009 seolah tak perlu berlama-lama menghirup pekatnya udara penjara.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan kuasa hukum ketiganya. Sehingga, status penahanan mereka berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Pengadilan Tinggi Pontianak memerintahkan, menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon Indra Pahlawan dan Erni Sutrisni selaku penasehat hukum Sugiarto Husin dan H Hamdi H. A Rani. Mengalihkan penahanan atas diri terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan Negara,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Abdul Farid di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

Pengadilan Tinggi Pontianak dengan surat penetapan nomor: 07/Penpid/2009/Pengadilan Tinggi Pontianak, dikeluarkan tanggal 2 September 2009 ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Ida Bagus Ngurah Sonya.

Kabar gembira itu juga dirasakan terdakwa Razali Achmad. Status penahanan dirinya juga telah berubah. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. “Ini baru kami terima sekitar pukul 10.45 Wib. Ketiga tersangka akan segera kami keluarkan dari rumah tahanan. Ya, sekitar pukul tiga sorelah, seusai kami melakukan persidangan,” katanya.

Setelah dikeluarkan dari rutan, Farid mengatakan, ketiga terdakwa akan diserahkan kepada keluarga mereka. “Karena berstatus tahanan kota, maka ketiga terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Kota Ketapang. Kami akan pantau terus. Kalau melanggar, kita akan sampaikan hal tersebut kepada pengadilan, sehingga terdakwa ditahan ke dalam rutan kembali, karena tidak mengindahkan penetapan dari pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui bahwa ketiga tersangka tersangkut dugaan korupsi APBD 2004 Pemkab Ketapang sebesar Rp3,1 miliar. Dari PN Ketapang, ketiga terdakwa divonis selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. “Namun mereka mengajukan banding,” jelasnya. Selama proses banding, ketiga terdakwa tidak mengalami proses penahanan. Hal tersebut dikarenakan tidak ada perintah dari pengadilan untuk dilakukan proses penahanan terhadap ketiganya. Sebelumnya, Kejari Ketapang telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi dan menyeret tiganya ke Lapas IIb Ketapang, Senin (31/8) lalu.

September 5, 2009

Mantan Pimpinan DPRD Ketapang Dibui

Jumat, 04 September 2009

Sumber : Indo Pos

KETAPANG-Kejari Ketapang mengeksekusi tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang periode 1999-2004 . Dua orang di antaranya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Senin (31/8).

Mantan unsur pimpinan DPRD yang kini sudah mendekam di sel itu adalah Rajali Achmad dan H Hamdi H A Rani. Sedangkan mantan Wakil Ketua DPRD lainnya. Sugiarto dalam pemanggilan. “Kabarnya Sugiarto masih berada di Pontianak namun kita sudah melayangkan surat pemanggilan,” kata Sri Rahayu, SH ditemui di ruang kerjanya. Rabu (2/9).

Menurut Sri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi APBD 2004 senilai Rp 3.1 miliar tersebut, dasar penetapan perintah penahanan terhadap tiga terdakwa berdasarkan dasar surat penetapan perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. “Terhadap tiga terdakwa ini, ada dua berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara terpisah,” jelas Sri.

Surat penetapan perintah penahanan hakim PT Pontianak terhadap Rajali Achmad Nomor 27/ Penpid/2009/PT.PTK pada 28 Agustus 2009. Sedangkan terhadap H Hamdi HA Rani dan Sugiarto Nomor 28/Penpid/2O09/PT.PTK pada 28 Agustus 2009. Sesuai surat penetapan perintah penahanan hakim PT Pontianak, menetapkan para terdakwa ditahan selama 30 hari sejak 31 Agustus sampai 29 September 2009.

Tiga terdakwa terkait kasus korupsi yang masih dalam proses banding.
Para terdakwa ini, sudah diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang namun melakukan upaya banding ke PT Pontianak. “Dalam proses banding ini, hakim PT Pontianak meminta para terdakwa ditahan sesuai surat penetapan perintah penahanan yang sudah disampaikan ke Kejari Ketapang,” timpal Sri.

Ditemui terpisah. Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Drs Indra Sofyan membenarkan ada dua tahanan baru yang masuk yakni Rajali Achmad dan H Hamdi H.A Rani. “Keduanya dibawa oleh Kejaksaan dan Kuasa Hukum Indra Pahlawan SH pada 31 Agustus malam,” jelasnya, (lud/jpnn)

August 8, 2009

Tony Wong Dipindah ke Lapas Pontianak

Ditulis oleh Andry dan Suhartiman Jumat, 7 Agustus 2009

Tony Wong yang selama ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Ketapang, kini dipindahkan secara tiba-tiba ke Lapas Kelas IIa Pontianak, Kamis (6/8) pagi.

Tony Wong yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun ini, sudah menjalani masa hukuman dua tahun lebih di Lapas Ketapang.

Ditanyakan kepada Kalapas Kelas IIb apakah pemindahan Tony Wong ke Lapas Kelas IIa Pontianak, lantaran kini Lapas Kelas IIb Ketapang juga sebagai tempat mendekamnya mantan Kapolres AKBP. Akhmad Sun’an, beserta dua orang mantan anak buahnya. Yakni, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M Kadhapy Marpaung, dan mantan Kapos Polair Ketapang Iptu. Agus Lutfiardi?

Secara tegas Kalapas Kelas IIb Ketapang membantah bahwa, hal itu tidak berhubungan sama sekali. “Pemindahan tahanan ini hanya penyegaran saja,” bantahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Pontianak, Agus Djokohardono ketika ditanya mengenai alasan pemindahkan Tony Wong dari Lapas Ketapang ke Pontianak menjawab, pemindahan narapidana adalah peristiwa biasa dan tidak ada yang aneh-aneh.  “Secara umum tidak ada hal yang mustahil,” katanya.

Pemindahan yang dilakukan adalah biasa saja. Narapidana bisa dipidana di mana saja. Kalau sisa hukuman lebih dari satu tahun, narapidana biasanya akan dikirim ke Lapas Provinsi, kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya.

“Jadi pada prinsipnya narapidana dipindahkan ke Lapas manapun tidak masalah, tapi harus ada dasar-dasarnya, mungkin faktor pembinaan,” katanya.

Disamping alasan pembinaan, Agus menyatakan bahwa, pemindahan juga biasa dilakukan dalam rangka pengamanan. “Dari segi pengamanan, janganlah dalam satu rumah itu ada lawan-lawannya,” kata Agus.

Namun, menurut kuasa hukum Tony Wong, Rr. Dewi Aripurnamawati, SH., dari Kantor Advokat W. Suwito, SH & Associates, melihat ada aroma tidak sedap dari proses pemindahan itu. “Bolehlah pihak Lapas memberikan dasar pemindahan dengan alasan pembinaan, namun itu tidak dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.

Menurutnya, kalau pemindahan aturannya tidak jelas, hal itu berarti sesuatu yang illegal, dan melanggar hak asasi kliennya. Perbuatan yang illegal yang dilegalkan. Ia menyesalkan pemindahan tanpa melalui prosesdur yang benar.

Dewi sangat menghormati protap maupun dasar yang dijadikan alasan oleh Kalapas, untuk memindahkan kliennya itu. Namun, ia sangat menyesalkan, jika pemindahan itu dilakukan untuk menekan seseorang.

“Apalagi melakukannya atas nama jabatan maupun pekerjaan. Kalau memang pemindahan dilakukan dengan dasar pembinaan, harus dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.

Jika ada kebijakan bahwa napi yang sudah tinggal satu tahun harus tinggal di ibukota provinsi, semua harus dilakukan untuk semua napi di Kalimantan Barat, tanpa kecuali. Kalau sudah membeda-bedakan, berarti ada tindakan diskriminasi. Kalau ada aturan atau prosedur, ia mempersilakan dijalankan pemindahan itu. Tapi, paling tidak pasti harus ada surat.

Dewi menyesalkan, karena dalam pemindahan tersebut, tidak ada surat-surat pemberitahuan yang diserahkan kepada pihak keluarga, maupun kepada kuasa hukum.

Dewi menyesalkan pemindahan itu dilakukan berdasarkan perintah. Namun, ketika diminta bukti perintah itu, tak sepucuk surat pun dilihatkan Lapas Ketapang.

“Ketika saya tanyakan mana surat perintahnya, dijawab lisan lewat telepon dari Kadispas,” kata Dewi.

TW Dipindahkan ke Lapas IIA KKR

Jum’at, 07 Agustus 2009 , 13:40:00

Sungai Raya. Terdakwa kasus Illegal Logging (IL), Tony Wong (TW) dipindahkan dari Lapas kelas IIB Ketapang ke Lapas IIA KKR, Kamis (7/8) kemarin. Perpindahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini terkesan mendadak dan tanpa pemberitahuan kepada terdakwa. TW dipindahkan ke KKR dari Ketapang dengan menggunakan pesawat Kal Star Flight, penerbangan pertama.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun Equator dari pihak Bandara Supadio, pesawat Kal Star tersebut terbang dari Bandara Rahadi Oesman, Ketapang pukul 07.45. Pesawat kemudian mendarat di Bandara Supadio KKR, sekitar pukul 08.15 wib. Sesampainya di bandara, rombongan petugas polisi bersenjata lengkap dan Polpus Lapas tampak mengawal ketat TW.

Dari kejauhan, wartawan yang hadir di sana tidak dapat melihat begitu jelas. Dua bis PT Angkasapura yang biasanya menjemput penumpang dari pesawat sempat mengecoh para wartawan. Sepertinya hal tersebut telah diatur sedemikian rupa, menandakan pengawalan ketat memang sengaja diberlakukan untuk TW.

Dari pantauan Equator, ketika keluar dari ruang kedatangan TW mengenakan kaus berkerah berwarna cokelat dengan balutan jaket biru dan setelan celana kain berwarna cokelat. Sosok pria jangkung berkulit putih tersebut juga hanya mengenakan sandal tanpa sepatu. Tampak jelas kalau pemindahan TW sepertinya tergesa-gesa tanpa adanya persiapan. Dengan sebatang rokok di bibirnya, dia tampak santai meski dikawal ketat petugas dan menjadi perhatian banyak orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Kalbar, Djoko Hikmahadi mengaku perpindahan tersebut memang sengaja tidak diberitahukan kepada yang bersangkutan atau pun Kuasa Hukumnya. “Ketentuannya bisa itu dikarenakan permohonan yang bersangkutan atau bisa juga dengan berbagai pertimbangan salah satunya keamanan. Jadi tidak harus diberitahukan,” jelas Djoko yang merujuk Gunawan Santoso yang dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan. Djoko juga menjelaskan, dipindahkannya TW, juga untuk faktor keamanan pasca masuknya tiga perwira polisi ke Lapas Kelas IIB Ketapang.

“Laporan dari Kalapas berdasarkan pantauan intel kita di dalam, situasi di Lapas memanas. Jadi daripada terjadi sesuatu yang tidak tahu kapan waktunya, lebih baik kita antisipasi dari sekarang,” paparnya. Djoko juga tidak membantah kalau perpindahan itu dikarenakan adanya indikasi TW yang memprovokasi aksi mogok makan narapidana lainnya, sehingga menyebabkan anggota Komnas HAM pusat datang ke Ketapang. Dia juga membantah tidak ada pesanan khusus dari pihak ketiga. “Jadi perpindahan tetap kita koordinasi dengan Polres, Polda dan Kejaksaan serta Pengadilan.

Saat ini penjagaan di Lapas Kelas IIB Ketapang diperketat. Pihak Lapas meminta bantuan keamanan dengan Polres Ketapang secara tertutup,” tutur Djoko. Meski hanya bisa berdialog sejenak, namun dari pengakuannya, TW tidak menikmati penerbangannya selama 30 menit dari Ketapang ke KKR. Dari raut wajahnya kelihatan TW penasaran dan marah. Lantaran perpindahan dirinya dari Lapas Kelas IIB Ketapang ke Lapas Kelas IIA Pontianak Sui Raya tidak ada pemberitahuan dan terkesan mendadak.

“Saya tidak diberitahu mau dipindahkan. Tiba-tiba tadi pagi (kemarin, red) saya langsung dibawa ke bandara. Ada apa ini?  Saya akan complain,” kesal Tony Wong. Kepada wartawan Tony Wong menyatakan akan mengajukan protes. Menurutnya jelas perlakuan yang didapatnya telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Semestinya, dirinya berhak diberitahu sebelum dilakukan perpindahan.( ROx)

Khadaphy dan Agus Kembali Disel, Sun’an Menyusul

Diposkan oleh GO TO FLY di 00:10

Ketapang, BERKAT
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya surat Keputusan Penahanan dari Mahkamah Agung RI terhadap AKP Khadaphy Marpaung dan IPTU Agus Lutfiandi telah turun.

Kejaksaan Negeri Ketapang selaku eksekutor pun kembali melakukan penahanan terhadap dua mantan perwira Polres Ketapang yang terlibat dalam kasus illegal logging itu.

Keduanya pun pada Rabu (29/7) kemarin akhirnya kembali dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Setelah sebelumnya sempat bebas sekian lama.

“Memang benar ditahan lagi. Keduanya masuk Lapas tadi pagi,” kata Supriatna salah seorang pegawai Lapas Kelas II B Ketapang, kemarin.

Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum AKBP Ahmad Sun’an, mantan Kapolres Ketapang yang juga terlibat dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri tahun lalu itu.

“Kabarnya Pak Sun’an mungkin tidak lama lagi menyusul (kembali ditahan,red),” tambah Supriatna.

AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Agus Lutfiandi mantan mantan Kapospol serta mantan Kapolres Ketapang AKBP Ahmad Sun,an ditangkap tim Mabes Polri sejak 10 April 2008 lalu di Polres Ketapang.

Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang ini sempat ditahan, namun belakangan bebas di Pengadilan Tinggi Kalbar, namun JPU melakukan kasasi ke Mahakamah Agung.

Sementara Budi Arif dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hijau Kalbar memberikan apresiasi terhadap ditahannya kembali ketiga mantan pejabat Polres Ketapang tersebut. Namun, dia cukup heran lantaran baru sekarang eksekusi dilakukan oleh kejaksaan. “Padahal surat perintah penahanan dari MA sudah beberapa bulan lalu. Tapi kenapa JPU tidak melakukan eksekusi, kan lucu, ” kata ungkap Budi.

Budi juga menyesalkan hampir sebagian besar pelaku utama illegal logging tangkapan tim Mabes Polri itu dihukum ringan. Bahkan status hukumannya tahanan kota. Artinya mereka tidak pernah menginap dibalik jeruji. Ironinya lagi mereka berkeliaran terang-terangan di muka umum dan tidak tersentuh hukum.

“Justru yang masih ditahan di Lapas, hanyalah para nakhoda dan juragan motor saja,” ungkapnya.

Merasa mendapat perlakuan hukum yang tidak adil itu, beberapa waktu lalu, para nakhoda dan juragan motor melakukan aksi mogok makan di dalam Lapas. Beberapa di antaranya hingga harus mendapatkan perawatan intesif seperti Aweng.

Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Mestinya mereka masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.

Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.

Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun’an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).

Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong. Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini. Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermain kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang.

Terhadap pelaku utama yang menjadi DPO Mabes Polri, Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing saat silaturahmi dengan wartawan berjanji akan menindak lanjutinya.

“Saya akan lihat lagi. Siapa-siapa yang menjadi DPO Mabes. Kalau memang masih ada yang berkeliaran. Kita akan tangkap,” janji Kapolda. (rob)

 

August 2, 2009

Kepastian Hukum Makin Memiluhkan

Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 – PONTIANAK POST

Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim

Sidang Pra Peradilan Terhadap Kejaksanaan Negeri Ketapang

KETAPANG–Sidang pra-peradilan oleh penasehat hukum terdakwa Suradji alias Apiau terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang Cq JPU Abdul Farid SH berakhir dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan oleh hakim pra-peradilan. Penolakkan permohonan itu, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang yang dipimpin Bambang Edhi SH MH selaku hakim ini berlangsung singkat pada Jumat (31/7) kemarin diruang sidang PN Ketapang. Penolakan hakim berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Permohonan pra peradilan yang disampaikan pra peradialan oleh termohon tidak memenuhi syarat untuk disidangkan dalam lembaga pra peradilan. Hal itu disebabkan karena lewat waktu atau perkara pemohon sudah diperiksa dan putus oleh mejelis hakim PN Ketapang. Maka permohonan pra peradilan gugur demi hukum.

Mendengar keputusan hakim, pihak pemohon yang diwakili isteri Suradji, Diana, tidak terkejut dengan keputusan hakim itu “Karena kami sekeluarga telah mendapatkan bocoran pada hari Rabu kemarin. Yang saya heran, kenapa pengguguran pra dilaksanakan setelah pemeriksaan materi perkara. JPU tidak dapat menunjukkan bukti surat penetapan penahanan suami saya yang berdasarkan penetapan hakim/ketua PN Ketapang, berarti JPU telah menunjuk surat penetapan PN secara fiktif, jadi surat penetapan itu tidak pernah ada,” ungkapnya dengan rasa kecewa usai persidangan.Bahkan pihaknya  juga telah memberikan bukti dipersidangan yaitu surat dari ketua PN Ketapang ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 7 Juli 2009, bahwa kondisi terdakwa/Suradji ternyata tidak ditahan bersadarkan fakta tertulis di surat tersebut. “Dengan fakta dipersidangan yang nyata-nyata JPU tidak syah bertentangan dengan KUHAP, tiba-tiba pra kami digugurkan, mengapa tidak digugurkan ditolak saja pada saat pra diajukan,” lanjutnya.

Tentu saja, kata dia, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga. Ia mengatakan berarti hakim secara fakta hukum telah membuktikan penahanan terhadap suaminya adalah tidak syah. “Dengan demikian suami saya telah dizalimi JPU Abdul Farid SH namun hakim menggugurkan pra kami, jadi hakim secara sengaja membiarkan agar suami saya tetap ditahan. Kenapa hakim tidak mau memutuskan secara fakta hukumnya,” tanyanya.Lalu, sebelum keputusan hari ini, papar dia, pihaknya ditawarkan solusi Majelis Hakim sebagai mediator berdamai dengan JPU. Solusi itu adalah sang suami bisa ditolong dan dikeluarkan dari LP Ketapang, asalkan pihak Pemohon harus menerima bahwa penahanan suaminya (Suradji) selama ini sah secara hukum. “Manalah mungkin kami menerima perdamaian yang sangat merugikan kami tersebut, karena suami saya sudah ditahan 25 hari, plus mungkin saja, saya harus mengeluarkan sukses fee untuk berdamai, kan di Indonesia jika kita berbicara hukum tidak ada yang gratis,” katanya. Dengan digugurkan Pra ini, pihaknya  tetap akan menempuh jalur hukum dan jalur di luar hukum secara maksimal untuk mencari keadilan. “Siapa yang menanam akan menuai akibatnya. Ternyata memang sulit mencari keadilan apalagi yang kita lawan adalah penguasa,” ungkap Diana tanpa menjelaskan siapa sang penguasa tersebut.(har)

 

KRONOLOGIS EKSEKUSI  PENAHANAN SURADJI SBB :

    1. Pada hari Selasa, 7 Juli 2009   sidang keputusan Suradji , yang didakwa dengan

        pasal 385 (ayat1) KUHP selesai sidang jam 15.30.

        Bahwa Berdasarkan Putusan hakim No.259/Pid/2008/PN.KTP oleh Majelis hakim  PN

        Kab.Ketapang Suradji  diputus 3 bulan  penjara.  Merasa keberatan atas putusan

        hakim tsb, maka Suradji langsung menyatakan Banding BEGITU  selesai sidang

        disaksikan  JPU Abdul Farid, SH.

    2. Masih di PN Ketapang, saat itu juga tiba-tiba  Suradji   tidak diperbolehkan pulang

        /ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Abdul Farid, SH.

        Perdebatan sengitpun terjadi  antara dua Pengacara Suradji  dengan JPU Abdul  

        Farid,SH.

        Menurut pengacara suradji, kliennya  tidak dapat ditahan karena :

   a.  Pasal :270 KUHAP :  Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh

        kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan

        salinan putusan kepadanya.(KUHAP 270 )   

         (Dikarenakan suami saya Banding, berarti perkaranya belum inkrah)

   b.  Pasal 190A KUHAP :Selama pemeriksaan disidang,jika terdakwa tidak ditahan,

        Pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan

        terdakwa apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP  ayat 4

        (menurut KUHAP 21 ayat 4,Pasal 385 (ayat 1) tidak  termasuk pasal  yang bisa

        ditahan).

   c.  Penahanan oleh JPU hanya  berdasarkan amar keputusan yaitu “memerintahkan 

        agar terdakwa ditahan” tanpa penetapan hakim. Sesuai pasal 20(ayat3) KUHAP :

        Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan penetapannya

        berwenang melakukan penahanan.  

  

   3. Namun saat itu juga Suradji  tetap dibawa paksa oleh JPU Abdul Farid, SH. ke RUTAN

       NEGARA/LAPAS  KETAPANG, dan  tetap terjadi perdebatan sengit  penahanan

       Suradji , yang mana  dua pengacara Suradji   menyampaikan ke petugas RUTAN

       NEGARA/LAPAS  KETAPANG (Bpk. Suwandi) , bahwa :

   a. Penahanan SURADJI  TANPA PENETAPAN HAKIM , yang ada hanyalah PUTUSAN

       HAKIM SAJA.

   b. Bahwa atas  Putusan PN tsb, Suradji telah banding maka  keputusan tsb tidak dapat

       diekskusi,

   c. Dan pasal 385(1) adalah pasal yang tidak bisa ditahan sesuai KUHP 21 ayat 4.

 

Awalnya, petugas RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG menolak penahanan Suradji, namun entah bagaimana, akhirnya petugas RUTAN  NEGARA/LAPAS  KETAPANG mau menerima Suradji.

Waktu itu menurut JPU Abdul Farid,:

a.  Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terbaru, BA 6  (enam),seorang JPU

     tanpa penetapan hakim dapat menahan terdakwa.

b. RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG seharusnya menerima Suradji saja dan semua

    resiko JPU yang akan  menanggungnya.

c. Kepada pengacara Suradji, menurut JPU  jika penahanannya  telah melanggar

    hukum, JPU mempersilakan pengacara Suradji   melaporkan JPU kemana saja.

   

4. Dalam keadaan yang sangat terdesak, Suradji terpaksa pasrah menerima penahanan

    JPU Abdul Farid, SH,apalagi dari di PN Ketapang dan sampai diRUTAN

    NEGARA/LAPAS KETAPANG ada dua anggota polisi bersenjata lengkap mengawal

    JPU untuk melakukan eksekusi penahanan Suradji.

 

5. Setelah ditahan di RUTAN NEGARA/LAPAS  Ketapang , pada tanggal 7 Juli 2009, jam

    17.15 Suradji  diminta menanda-tangani  Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim

    yang mana berdasarkan Surat Perintah kejari Ketapang kepada ABDUL FARID,SH.

    No.Print :1121/Q.1.13/Ep.1/10/2008  telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua

   PN Ktp tertanggal 7 Juli 2009 yaitu N0.259.Pen.Pid/2008/PN/KTP .penetapan mana

   menetapkan/memerintahkan/memutuskan menahan terdawa Suradji/Apiu selama 3

   bulan dangan cara ditahan dalam rumah tahan Negara Ketapang . Surat tsb juga

   ditanda-tangani oleh kepala LP/RUTAN Ketapang, dan Bp.Abdul Farid, SH.

 

6. KEESOKAN HARINYA,  tanggal 8 Juli 2009 Suradji melalui pengacaranya,    

    telah mendapatkan Surat Tembusan dari Ketua Pengadilan Negeri Ketapang

    Bp.Bestman Simarmata, SH. yaitu perihal :

    “Laporan Singkat perkaranya yang ditujukan  kepada Ibu Ketua Pengadilan Tinggi

     Pontianak” yang isinya sbb:

a. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

b. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 bulan.

c. Memerintahkan agar terdakwa ditahan      

d. Terhadap Putusan PN Ketapang tsb,terdakwa menyatakan banding.

e. Data-data penahanan terdakwa :

     “TERDAKWA TIDAK DITAHAN”

 

7. Dikarenakan Suradji  merasa penahanannya oleh JPU Abdul Farid, SH.  tidak

    mempunyai dasar  HUKUM yang  SYAH, maka pada tanggal 15 Juli 2009,

    pengacaranya telah membuat Surat Permohonan PRA PERADILAN  terhadap : Kepala

    Kejaksaan Negeri Ketapang Cq.Jaksa Penuntut UMUM Abdul Farid, SH Jaksa pada

    Kejaksaan Negeri Ketapang, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.

 

8. Sidang PRA PERADILAN yaitu :

    1. Senen, 27 Juli 2009  : Sidang pembacaan permohonan  PRA PERADILAN oleh

        PEMOHON.

    2. Selasa, 28 Juli 2009 : Sidang Jawaban TERMOHON PRA PERADILAN  yang isinya

        bahwa Pengajuan Pra Peradilan Pemohon agar digugurkan sesuai KUHAP Pasal 82

        ayat 1 d.

        Kemudian diteruskan dengan  penyampaian  bukti-bukti dari Pemohon, dan

        TERMOHON tidak mengajukan bukti apapun.

   3.  Rabu, 29 juli 2009 : Sidang penyampaian KESIMPULAN dari PEMOHON DAN

        TERMOHON PRA PERADILAN

   4.  Jum”at, 31 Juli 2009 : Sidang Keputusan Pra Peradilan yaitu

        No.01/PID.PRA/2009/PN.KTP, yaitu MENGADILI :MENYATAKAN

        PERPERMOHONAN PRA PERADILAN PERMOHON SURADJI ;TIDAK DAPAT  

        DITERIMA sesuai KUHAP 82 ayat 1d.

 

9. Dikarenakan disidang PRAPERADILAN JPU tidak dapat menunjukkan bukti

    PENETAPAN KETUA PN/HAKIM KETAPANG No.259/Pen.Pid/2008/PN/KTP, maka

    dapat disimpulkan bahwa JPU telah menunjuk Surat Penetapan yang fiktif, dan berarti

    terbukti JPU telah menahan Suradji TANPA PENETAPAN  KETUA PN/HAKIM Ketapang

 

10. Sejak Suradji ditahan di RUTAN NEGARA.LAPAS  KETAPANG, maka setiap kali mau

     menjenguk Suradji baik keluarganya atau siapanpun harus mendapat surat Ijin dari

     Kejaksaan Ketapang. Namun sejak PRA PERADILAN diajukan, pihak kejaksaan tidak

     mau mengeluarkan Surat ijin lagi.

 

11.Pada hari Rabu, 29-7-2009 sampai dengan Kamis, 30-7-2009, melalui mediator  

     berinisial “P” , maka pihak Suradji diperbolehkan menemui Hakim Majelis.

     Telah empat kali bertemu dengan Hakim Majelis, pihak Suradji  bertujuan  meminta

     tolong kepada  Hakim Majelis agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya sesuai

     dengan fakta hukum  yang ada. Namun Hakim Majelis ternyata  mau memutuskan 

     menggugurkan Pra tanpa memutuskan materi perkara utamanya yaitu syah/tidaknya

     penahanan JPU atas   Suradji.

 

12.Setelah Pihak Suradji melihat tidak ada jalan keluarnya, maka Pihak Suradji  meminta

     tolong kpd Hakim Majelis bgm jalan keluar yg terbaiknya agar Suradji dapat

     keluar. Akhirnya Hakim Majelis menawarkan bahwa  pihak Kejari mau berdamai (tinggal

     menunggu Keputusan Kejati setuju/tidaknya), jadi suradji bisa  ditolong keluar, namun

     penahanan selama ini harus dianggap syah. Kata Majelis Hakim, kan lebih

     menguntungkan Suradji  jika penahanan dianggap syah. Akhirnya pihak keluarga

     Suradji memutuskan menolak perdamaian, karena sudahlah Suradji  ditahan 25 hari

     tanpa prosedur hukum, lalu  diminta menerima bahwa penahanan itu dianggap syah.

     Belum lagi Pihak Suradji harus  mengeluarkan Sukses Fee untuk Pendamainya.

Mogok Makan Ala Napi

Rabu, 15 Juli 2009 , 15:24:00 – EQUATOR POST

Cerita mogok makan biasanya dilakukan mahasiswa yang melakukan protes atas kebijakan pemerintah. Ternyata, tradisi mogok makan juga merebak ke kalangan narapidana. Sebagai bukti, seperti ditunjukkan Wengky Suwandi alias Aweng, 43 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Dia melakukan mogok makan karena tak terima putusan pidana 1,6 tahun penjara dakwaan kasus illegal logging.

Namun, ada alasan lain yang menyebabkan Aweng harus melakukan tindakan nekat itu. Dia merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, banyak aktor illegal logging diperlakukan spesial. Dia tidak terima perlakuan tidak adil itu, lalu dia nekat untuk tidak makan selama di Lapas. Terlepas benar atau tidak alasan Aweng itu, yang jelas apa yang dilakukannya mengindikasikan ada ketidakberesan dalam proses hukum IL itu.

Ada orang sengaja mempermainkan kasus itu untuk mencari kekayaan. Cuma, apakah aparat hukum atau ada tidak pihak lain masih kabur. Aweng mencium bahkan merasakan ketidakberesan proses hukum terhadap dia dan kawan-kawannya. Sudah bukan rahasia lagi, memproses kasus IL beda dengan kasus curi ayam. Kalau kasus curi ayam, tak ada duitnya.

Sementara IL bisa bergelimang dengan uang. Jangan heran apabila kasus IL banyak kepentingan di dalamnya. Aparat hukum bisa saja bermain hanya untuk mendapatkan keuntungan. Atau ada pihak di luar itu mencoba mempengaruhi aparat hukum dengan berbagai iming-iming materi. Banyak pihak akan bermain dalam kasus itu.

Di sinilah perlu dituntut kejujuran aparat hukum. Jika memang benar menegakkan aturan, semua pihak terlihat IL harus diperlakukan adil, tidak ada perbedaan. Apabila tidak ada keadilan, kasus mogok makan itu akan berlanjut, dan sulit ditutupi. Kita mengharapkan, aparat hukum di atasnya, melakukan investigasi terhadap kasus itu. Hanya dengan cara itu, bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di Lapas Ketapang itu.*

  

Tahanan IL Ketapang Tuntut Keadilan Hukum

15 Juli 2009, 20:20:12 | noreply@blogger.com (GO TO FLY)

Ketapang, BERKAT.
Sejumlah tahanan illegal logging (IL) yang mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang menuntut keadilan hukum. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak konsisten dalam menjalankan supremasi hukum. Ada perbedaan yang diberikan dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri 2008 silam itu.

Aksi mogok makan pun dilakukan oleh 7 orang tahanan yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang. Aksi sebagai wujud protes tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2009 lalu. Dari 7 orang itu, 2 di antaranya Susanto dan Aweng masih terus berlanjut. Hingga salah satunya yakni Wengky Swandi alias Aweng terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif. Tubuhnya dipasang selang infus selama tiga hari.

Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Indra Sofyan membenarkan aksi mogok makan tersebut.
“Intinya mereka lakukan itu karena merasa mendapatkan perbedaaan hukum. Saya langsung koordinasi dengan kejaksaan. Pihak Kejari bilang bahwa itu merupakan tahanan Mahkamah Agung. Jadi kalau mau wawancara coba minta izin dulu ke pengadilan,” tutur Indra kepada wartawan kemarin.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Santonius Tambunan menyatakan pihaknya dalam memberikan keputusan sudah obyektif dan transparan.

“Jadi masalah adil atau tidak adil perlakuan hukum yang diterima, itu subyektif mereka saja,” ujarnya.

Untuk kasus Aweng ia katakan ada dua kasus. Kasus pertama telah divonis 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5. Akan putusan tersebut, terdakwa ajukan banding dan dikuatkan PT. Akan tetapi JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses pengajuan tersebut, masuk perkara baru lagi.

Dalam kasus kedua yakni pada tahap putusan. Aweng dituduh melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Kehutanan nomor 41/1999.

“Dalam kasus kedua sudah tiga kali penundaan. JPU diminta hadirkan terdakwa tapi bisa dengan alasan sakit. Seharusnya tidak ditahan. Jadi kalau melihat dari kasus pertama bukan tahanan kami. Sedangkan kasus ketiga dalam proses SPDP,” kata Santonius.

 Dari sekitar 40 orang tahanan illog yang masih tersisa di Lapas Kelas IIB, wartawan hanya diizinkan mewawancarai Aweng yang awalnya disebutkan Kalapas dalam perawatan di klinik setelah mendapatkan izin dari PN Ketapang.

Dalam kondisi lemah, Aweng dibawa ke ruang Kalapas oleh petugas untuk diwawancarai. Kepada wartawan ia menyebutkan dirinya hanya menuntut keadilan hukum yang sebenar-benarnya dari aparat penegak hukum.

“Saya mogok makan karena tidak ada keadilan, pelaku yang besar bisa bebas. Apalagi saya satu-satunya di Ketapang, pemilik IPK yang resmi. Tapi aneh ada laporan ke Mabes saya bos kayu besar,” tuturnya.

Pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008 dalam kasus yang dipisahkan.

“Karena itu kami minta perlindungan hukum ke bapak-bapak yang berkuasa di Jakarta maupun di Pontianak,” ujarnya.

Ia menyebutkan sedikitnya ada 11 instansi yang dikirimkan surat untuk minta perlindungan antara lain Presiden, Kapolri, Menteri Kehutanan, Kejagung, MA, serta Komnas HAM yang ditanda tangani 25 orang.

“Yang saya tahu, tidak ada satu pun cukong yang masih ada di Lapas ini,” kata Aweng.

Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Padahal ke-12 orang tersebut seharusnya masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.

Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.

 Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun’an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).

Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong.  Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini.

Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermain kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang . (rob)

Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang dibebaskan

Selasa, 2009 Juli 14

Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang Dibebaskan

Pontianak, BERKAT.

Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menyatakan kekecewaannya mengetahui beberapa di antara para cukong illegal logging (IL) Ketapang dibebaskan dari hukuman.

“Saya sangat kecewa dan tak terima. Hati kecil saya kalau sudah mendengar itu sangat sedih dan kecewa. Anggota saya sudah kerja di-P21 jaksa kemudian dibebaskan. Berarti ada sesuatu yang harus kita cermati. Ada apa ini sebenarnya. Apakah saya yang salah. Tapi mudah-mudahan tidak lah,” tegas Kapolda kepada wartawan kemarin disela menyaksikan persiapan puncak HUT Bhayangkara ke-63 di Mapolda Kalbar.

Kapolda katakan pihaknya sudah mengajukan pasal-pasal dengan hukuman yang setimpal. Akan tetapi jika ada keputusan pengadilan di luar itu, maka merupakan kewenangan dari hakim.

Yang jelas saya sudah katakan pada anggota, zero ileggal logging. Anggota saya yang terlibat saya tahan. Dan terhadap cukong yang dikenai tahanan kota saya akan cek ke Polres setempat,” tuturnya.

Ia tegaskan kalau dirinya tidak akan menangguhkan penahanan terhadap siapapun pelaku illegal logging. Berkaitan dengan tiga perwira yang dihukum, Kapolda nyatakan tidak akan intervensi karena sudah ranah hukumnya hakim.

“Tapi menurut saya kalau seorang pamen yang pernah menjadi kapolres ternyata ditahan di polresnya sendiri, itu satu pukulan bagi Sunan, khadafi. arkat dan martabatnya telah jatuh,” tukasnya. (rob)

Cukon IL Ketapang dapat perlakuan istimewa

Cukong IL Ketapang Dapat Perlakuan Istimewa
***Pembawa Motor Klotok Ancam Mogok Makan

Pontianak, BERKAT.
Pasca penegakan hukum illegal logging Ketapang 2008 lalu menyisakan polemik. Sekitar 40 pembawa motor air klotok yang ikut ditangkap oleh tim Mabes Polri pada saat operasi besar-besaran ketika itu, disidang dan dijebloskan ke Lapas Ketapang.

Namun, kini mereka mengancam akan melakukan protes aksi mogok makan di dalam Lapas, lantaran merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil. Para penegak hukum dinilai mereka telah memberikan perlakuan hukum istimewa kepada sejumlah pelaku utama atau cukong illegal logging yang ditangkap, sementara mereka hanya sebagai kuli kecil justru dikenai sanksi yang lebih berat.

Seperti yang dikatakan Madek Bin Bujang yang ditangkap 3 Maret 2008, pembawa motor air yang memuat kayu milik Atie (DPO) untuk H. Marhali Telok Batang menyatakan kekecewaanya.

“Kami merasa dizolimi dan sudah sepakat akan melakukan aksi mogok makan dalam waktu dekat sampai keluhan kami atas ketidak adilan ini didengar oleh yang peduli dengan orang kecil seperti kami ini. Kami juga berharap agar Mabes Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang memperdagangkan hukum,” ungkap Madek yang mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai jasa angkutan pembawa kayu, Kendawangan – Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Menurut Madek, selama bekerja jasa angkutan kayu motor air, dirinya tidak pernah ditahan oleh polisi. Saat membawa kayu, jika bertemu petugas sering kali hanya menanyakan kayu itu milik siapa dan akan dibawa kemana.
“Kami menuntut agar putusan kami dipercepat dan lebih ringan dari para bos kayu itu, kalau lebih berat ya tidak adil. Mungkin karena kami hanya ini orang kecil dan bodoh mendapatkan perlakuan yang berbeda dan semena-mena. Nasib kami hanya dimainkan kesana-kemari, tidak ada putusan yang adil, selalu diulur-ulur, beda dengan mereka yang memiliki koneksi dan kantong tebal,” tutur Bujang, yang meminta berbagai pihak terkait untuk memperhatikan nasib dirinya dan puluhan rekan-rekannya yang kini masih mendekam dalam Lapas.

Nada yang sama juga dikatakan Wengky Swandy pemilik IPK CV Kayong Makmur Sejati. “Kasus saya tidak jelas, dokumen dan pembuktian yang sah yang saya berikan tidak pernah mau dilihat. Kasus saya pernah diputus tapi JPU kembali, displit dengan kasus yang sama. Ada apa ini, saya akan menulis surat ke Kejagung, KPK dan Presiden,” kata pria yang akrab disapa Aweng.

Ia berharap, Kajagung ataupun Instansi yang berwenang seperti KPK mau mengusut permainan para oknum-Oknum JPU Kejaksaaan Negeri Ketapang, agar permainan mafia peradilan dapat terbongkar.

Dia juga mengaku prihatin terhadap pemilik motor air yang mendapat hukuman jauh lebih berat dari para pemilik kayu jumlah ribuan kubik. “Saya juga akan ikut melakukan aksi protes dengan mogok makan, agar orang-orang di atas mau memperhatikan nasib kami,” katanya.

Dari sumber data yang diperoleh menyebutkan, sejumlah cukong yang mendapat perlakukan istimewa antara lain Adi Murdani mantan calon wakil Bupati Kayong Utara, yang memiliki sejumlah sawmmil dan dikenal dekat dengan para petugas ini sempat buron namun akhirnya ditangkap polisi.

Ia dituntut JPU 6 tahun penjara, namun diputus oleh hakim hanya 1 tahun penjara, dan telah lama menghirup udara segar. Begitu pula dengan Wijaya koordinator dokumen dan dana taktis bagi aparat dituntut JPU 7 tahun penjara, namun mendapatkan keistimewaan sebagai status tahanan kota hingga akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan penjara, namun JPU melakukan banding. Akan tetapi meskipun surat dari MA untuk Wijaya telah turun, namun hingga kini JPU tidak melakukan upaya esekusi.

H. Marhali yang masuk dalam daftar pelaku illegal logging Mabes Polri, juga tidak pernah diperiksa polisi, bahkan bos kayu asal Telok Batang itu kabarnya masih bermain kayu melalui konteiner dan bebas berkeliaran di Kota Pontianak hingga sekarang.

Sementara AKBP Ahmad Sun,an, mantan Kapolres Ketapang dan dua bekas anak buahnya AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskim dan Inspektur Satu Agus Lufiandi mantan Kapospol Air Polres Ketapang, masing-masing dituntut JPU 6 tahun 8 bulan, diputus 3 tahun penjara.

Tiga perwira Polres Ketapang ini sempat mendekam di Rutan Polres Ketapang, namun belakangan bebas padahal surat penahan oleh MA telah turun, namun JPU juga tidak melakukan esekusi.

Begitu pula mantan Kadis Kehutanan Ketapang, Syaiful SH yang dituntut 6 tahun 8 bulan, namun berstatuskan tahanan kota. Akan tetapi belakangan dibebaskan dengan masa hukuman percobaan.

“Padahal akibat ulah para cukong kayu ini, membuat Kapolri Jenderal Sutanto bersama pejabat teras Mabes Polri dan Menteri Kehutanan MS Kaban harus mendadak terbang ke Ketapang melihat hasil tangkapan terbesar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu,” tambah Madek. (rob)

Polres-Kejari Ketapang dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Jumat, 2009 Juli 03

Polres-Kejari Ketapang
Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Pontianak, BERKAT.
Kuasa Hukum Wenky Swandy alias Aweng, Dewi Apriyanti telah melaporkan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ke Mabes Polri dan Kejagung.

Pelaporan itu dilakukan lantaran Dewi menilai adanya indikasi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres dan Kejari Ketapang terhadap kliennya.

“Tadi pagi (kemarin,red) saya telah masukan laporan ke Mabes Polri dan Kejagung. Selain itu juga ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan,” ungkap Dewi kepada BERKAT via ponsel tadi malam.

Dewi yang sedang berada di Jakarta itu juga berencana akan melaporkannya ke Bidang Propam di Polda Kalbar dan Kejati Kalbar dalam bentuk laporan khusus.

Wenky Swandy alias Aweng adalah salah satu tersangka dalam kasus illegal logging yang ditangkap tim Mabes Polri dalam satu operasi besar-besaran pada 16 Maret 2008 lalu. Meskipun telah mendapat putusan majelis hakim, hingga kini ia masih mendekam di Lapas Ketapang.

Kemudian pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008.

“Tapi yang anehnya kenapa kasusnya displit oleh jaksa dalam kasus yang berbeda. Padahal kasusnya satu yakni illegal logging. Apalagi seminggu setelah putusan hakim dikeluarkan, yakni tanggal 20 Desember 2008, dijadikan tersangka dan di-BAP. Kemudian SPDP-nya baru keluar 20 Juni 2009. Ada apa sebenarnya ini,” tanya Dewi heran.

Tak hanya itu, yang Dewi pertanyakan lagi, bahwa pihak Polres Ketapang pada bulan Mei 2008 telah memindahkan barang bukti berupa kayu dari gudang kayu milik kliennya tanpa surat dari Pengadilan Negeri Ketapang. Bahkan tanpa sepengetahuan pihaknya pula.

“Klien saya hanya menginginkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Selain Aweng, Dewi merupakan Kuasa Hukum dari Arif Rahman Hakim dan Madek bin Bujang. Keduanya ialah juragan motor yang memuat kayu milik Atie untuk H. Marhali cukong kayu Telok Batang.

Arif Rahman Hakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 10 Desember 2008. Begitu pula Madek bin Bujang diganjar 1 tahun 6 bulan seminggu kemudian dari Arif.

“Untuk kasus Madek, JPU tak pernah memberitahukan melakukan kasasi ke kami. Karena itu kami akan mempelajari lebih dalam kenapa hal ini bisa terjadi,” tegas Dewi. (rob)

 

 

Blog at WordPress.com.