Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 – PONTIANAK POST
Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim
Sidang Pra Peradilan Terhadap Kejaksanaan Negeri Ketapang
KETAPANG–Sidang pra-peradilan oleh penasehat hukum terdakwa Suradji alias Apiau terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang Cq JPU Abdul Farid SH berakhir dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan oleh hakim pra-peradilan. Penolakkan permohonan itu, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang yang dipimpin Bambang Edhi SH MH selaku hakim ini berlangsung singkat pada Jumat (31/7) kemarin diruang sidang PN Ketapang. Penolakan hakim berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Permohonan pra peradilan yang disampaikan pra peradialan oleh termohon tidak memenuhi syarat untuk disidangkan dalam lembaga pra peradilan. Hal itu disebabkan karena lewat waktu atau perkara pemohon sudah diperiksa dan putus oleh mejelis hakim PN Ketapang. Maka permohonan pra peradilan gugur demi hukum.
Mendengar keputusan hakim, pihak pemohon yang diwakili isteri Suradji, Diana, tidak terkejut dengan keputusan hakim itu “Karena kami sekeluarga telah mendapatkan bocoran pada hari Rabu kemarin. Yang saya heran, kenapa pengguguran pra dilaksanakan setelah pemeriksaan materi perkara. JPU tidak dapat menunjukkan bukti surat penetapan penahanan suami saya yang berdasarkan penetapan hakim/ketua PN Ketapang, berarti JPU telah menunjuk surat penetapan PN secara fiktif, jadi surat penetapan itu tidak pernah ada,” ungkapnya dengan rasa kecewa usai persidangan.Bahkan pihaknya juga telah memberikan bukti dipersidangan yaitu surat dari ketua PN Ketapang ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 7 Juli 2009, bahwa kondisi terdakwa/Suradji ternyata tidak ditahan bersadarkan fakta tertulis di surat tersebut. “Dengan fakta dipersidangan yang nyata-nyata JPU tidak syah bertentangan dengan KUHAP, tiba-tiba pra kami digugurkan, mengapa tidak digugurkan ditolak saja pada saat pra diajukan,” lanjutnya.
Tentu saja, kata dia, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga. Ia mengatakan berarti hakim secara fakta hukum telah membuktikan penahanan terhadap suaminya adalah tidak syah. “Dengan demikian suami saya telah dizalimi JPU Abdul Farid SH namun hakim menggugurkan pra kami, jadi hakim secara sengaja membiarkan agar suami saya tetap ditahan. Kenapa hakim tidak mau memutuskan secara fakta hukumnya,” tanyanya.Lalu, sebelum keputusan hari ini, papar dia, pihaknya ditawarkan solusi Majelis Hakim sebagai mediator berdamai dengan JPU. Solusi itu adalah sang suami bisa ditolong dan dikeluarkan dari LP Ketapang, asalkan pihak Pemohon harus menerima bahwa penahanan suaminya (Suradji) selama ini sah secara hukum. “Manalah mungkin kami menerima perdamaian yang sangat merugikan kami tersebut, karena suami saya sudah ditahan 25 hari, plus mungkin saja, saya harus mengeluarkan sukses fee untuk berdamai, kan di Indonesia jika kita berbicara hukum tidak ada yang gratis,” katanya. Dengan digugurkan Pra ini, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum dan jalur di luar hukum secara maksimal untuk mencari keadilan. “Siapa yang menanam akan menuai akibatnya. Ternyata memang sulit mencari keadilan apalagi yang kita lawan adalah penguasa,” ungkap Diana tanpa menjelaskan siapa sang penguasa tersebut.(har)
KRONOLOGIS EKSEKUSI PENAHANAN SURADJI SBB :
1. Pada hari Selasa, 7 Juli 2009 sidang keputusan Suradji , yang didakwa dengan
pasal 385 (ayat1) KUHP selesai sidang jam 15.30.
Bahwa Berdasarkan Putusan hakim No.259/Pid/2008/PN.KTP oleh Majelis hakim PN
Kab.Ketapang Suradji diputus 3 bulan penjara. Merasa keberatan atas putusan
hakim tsb, maka Suradji langsung menyatakan Banding BEGITU selesai sidang
disaksikan JPU Abdul Farid, SH.
2. Masih di PN Ketapang, saat itu juga tiba-tiba Suradji tidak diperbolehkan pulang
/ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Abdul Farid, SH.
Perdebatan sengitpun terjadi antara dua Pengacara Suradji dengan JPU Abdul
Farid,SH.
Menurut pengacara suradji, kliennya tidak dapat ditahan karena :
a. Pasal :270 KUHAP : Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan
salinan putusan kepadanya.(KUHAP 270 )
(Dikarenakan suami saya Banding, berarti perkaranya belum inkrah)
b. Pasal 190A KUHAP :Selama pemeriksaan disidang,jika terdakwa tidak ditahan,
Pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan
terdakwa apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP ayat 4
(menurut KUHAP 21 ayat 4,Pasal 385 (ayat 1) tidak termasuk pasal yang bisa
ditahan).
c. Penahanan oleh JPU hanya berdasarkan amar keputusan yaitu “memerintahkan
agar terdakwa ditahan” tanpa penetapan hakim. Sesuai pasal 20(ayat3) KUHAP :
Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan penetapannya
berwenang melakukan penahanan.
3. Namun saat itu juga Suradji tetap dibawa paksa oleh JPU Abdul Farid, SH. ke RUTAN
NEGARA/LAPAS KETAPANG, dan tetap terjadi perdebatan sengit penahanan
Suradji , yang mana dua pengacara Suradji menyampaikan ke petugas RUTAN
NEGARA/LAPAS KETAPANG (Bpk. Suwandi) , bahwa :
a. Penahanan SURADJI TANPA PENETAPAN HAKIM , yang ada hanyalah PUTUSAN
HAKIM SAJA.
b. Bahwa atas Putusan PN tsb, Suradji telah banding maka keputusan tsb tidak dapat
diekskusi,
c. Dan pasal 385(1) adalah pasal yang tidak bisa ditahan sesuai KUHP 21 ayat 4.
Awalnya, petugas RUTAN NEGARA/LAPAS KETAPANG menolak penahanan Suradji, namun entah bagaimana, akhirnya petugas RUTAN NEGARA/LAPAS KETAPANG mau menerima Suradji.
Waktu itu menurut JPU Abdul Farid,:
a. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terbaru, BA 6 (enam),seorang JPU
tanpa penetapan hakim dapat menahan terdakwa.
b. RUTAN NEGARA/LAPAS KETAPANG seharusnya menerima Suradji saja dan semua
resiko JPU yang akan menanggungnya.
c. Kepada pengacara Suradji, menurut JPU jika penahanannya telah melanggar
hukum, JPU mempersilakan pengacara Suradji melaporkan JPU kemana saja.
4. Dalam keadaan yang sangat terdesak, Suradji terpaksa pasrah menerima penahanan
JPU Abdul Farid, SH,apalagi dari di PN Ketapang dan sampai diRUTAN
NEGARA/LAPAS KETAPANG ada dua anggota polisi bersenjata lengkap mengawal
JPU untuk melakukan eksekusi penahanan Suradji.
5. Setelah ditahan di RUTAN NEGARA/LAPAS Ketapang , pada tanggal 7 Juli 2009, jam
17.15 Suradji diminta menanda-tangani Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim
yang mana berdasarkan Surat Perintah kejari Ketapang kepada ABDUL FARID,SH.
No.Print :1121/Q.1.13/Ep.1/10/2008 telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua
PN Ktp tertanggal 7 Juli 2009 yaitu N0.259.Pen.Pid/2008/PN/KTP .penetapan mana
menetapkan/memerintahkan/memutuskan menahan terdawa Suradji/Apiu selama 3
bulan dangan cara ditahan dalam rumah tahan Negara Ketapang . Surat tsb juga
ditanda-tangani oleh kepala LP/RUTAN Ketapang, dan Bp.Abdul Farid, SH.
6. KEESOKAN HARINYA, tanggal 8 Juli 2009 Suradji melalui pengacaranya,
telah mendapatkan Surat Tembusan dari Ketua Pengadilan Negeri Ketapang
Bp.Bestman Simarmata, SH. yaitu perihal :
“Laporan Singkat perkaranya yang ditujukan kepada Ibu Ketua Pengadilan Tinggi
Pontianak” yang isinya sbb:
a. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
b. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 bulan.
c. Memerintahkan agar terdakwa ditahan
d. Terhadap Putusan PN Ketapang tsb,terdakwa menyatakan banding.
e. Data-data penahanan terdakwa :
“TERDAKWA TIDAK DITAHAN”
7. Dikarenakan Suradji merasa penahanannya oleh JPU Abdul Farid, SH. tidak
mempunyai dasar HUKUM yang SYAH, maka pada tanggal 15 Juli 2009,
pengacaranya telah membuat Surat Permohonan PRA PERADILAN terhadap : Kepala
Kejaksaan Negeri Ketapang Cq.Jaksa Penuntut UMUM Abdul Farid, SH Jaksa pada
Kejaksaan Negeri Ketapang, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.
8. Sidang PRA PERADILAN yaitu :
1. Senen, 27 Juli 2009 : Sidang pembacaan permohonan PRA PERADILAN oleh
PEMOHON.
2. Selasa, 28 Juli 2009 : Sidang Jawaban TERMOHON PRA PERADILAN yang isinya
bahwa Pengajuan Pra Peradilan Pemohon agar digugurkan sesuai KUHAP Pasal 82
ayat 1 d.
Kemudian diteruskan dengan penyampaian bukti-bukti dari Pemohon, dan
TERMOHON tidak mengajukan bukti apapun.
3. Rabu, 29 juli 2009 : Sidang penyampaian KESIMPULAN dari PEMOHON DAN
TERMOHON PRA PERADILAN
4. Jum”at, 31 Juli 2009 : Sidang Keputusan Pra Peradilan yaitu
No.01/PID.PRA/2009/PN.KTP, yaitu MENGADILI :MENYATAKAN
PERPERMOHONAN PRA PERADILAN PERMOHON SURADJI ;TIDAK DAPAT
DITERIMA sesuai KUHAP 82 ayat 1d.
9. Dikarenakan disidang PRAPERADILAN JPU tidak dapat menunjukkan bukti
PENETAPAN KETUA PN/HAKIM KETAPANG No.259/Pen.Pid/2008/PN/KTP, maka
dapat disimpulkan bahwa JPU telah menunjuk Surat Penetapan yang fiktif, dan berarti
terbukti JPU telah menahan Suradji TANPA PENETAPAN KETUA PN/HAKIM Ketapang
10. Sejak Suradji ditahan di RUTAN NEGARA.LAPAS KETAPANG, maka setiap kali mau
menjenguk Suradji baik keluarganya atau siapanpun harus mendapat surat Ijin dari
Kejaksaan Ketapang. Namun sejak PRA PERADILAN diajukan, pihak kejaksaan tidak
mau mengeluarkan Surat ijin lagi.
11.Pada hari Rabu, 29-7-2009 sampai dengan Kamis, 30-7-2009, melalui mediator
berinisial “P” , maka pihak Suradji diperbolehkan menemui Hakim Majelis.
Telah empat kali bertemu dengan Hakim Majelis, pihak Suradji bertujuan meminta
tolong kepada Hakim Majelis agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya sesuai
dengan fakta hukum yang ada. Namun Hakim Majelis ternyata mau memutuskan
menggugurkan Pra tanpa memutuskan materi perkara utamanya yaitu syah/tidaknya
penahanan JPU atas Suradji.
12.Setelah Pihak Suradji melihat tidak ada jalan keluarnya, maka Pihak Suradji meminta
tolong kpd Hakim Majelis bgm jalan keluar yg terbaiknya agar Suradji dapat
keluar. Akhirnya Hakim Majelis menawarkan bahwa pihak Kejari mau berdamai (tinggal
menunggu Keputusan Kejati setuju/tidaknya), jadi suradji bisa ditolong keluar, namun
penahanan selama ini harus dianggap syah. Kata Majelis Hakim, kan lebih
menguntungkan Suradji jika penahanan dianggap syah. Akhirnya pihak keluarga
Suradji memutuskan menolak perdamaian, karena sudahlah Suradji ditahan 25 hari
tanpa prosedur hukum, lalu diminta menerima bahwa penahanan itu dianggap syah.
Belum lagi Pihak Suradji harus mengeluarkan Sukses Fee untuk Pendamainya.