PB Agus Condro picu kecemburuan napi lain
Selasa, 01-November-2011 (17:37:08 WIB) | Nebby Mahbubirrahman
Jakarta -
Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana kasus cek pelawat Agus Condro menimbulkan kecemburuan bagi narapidana lainnya. Jika Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana konsisten dengan ucapannya, terpidana lainnya yang juga menjadi whistle blower mestinya juga menerima PB.
Pernyataan itu, disampaikan Dewi Aripurnamawati kuasa hukum terpidana kasus pembalakan liar (illegal logging), Tony Wong, yang kini mendekam di
Lapas Ketapang.
Kendati Tony dianggap sebagai whistle blower, proses PB untuknya masih menggantung. Alasannya, karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain untuk Tony. “Klien kami, Tony Wong harusnya sudah memperoleh PB pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi menggantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang beperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan MA,” ucap Dewi, di Jakarta, Selasa (1/11).
Lebih lanjut Dewi memaparkan, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktik mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktik mafia illegal logging itu melibatkan cukong
asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus ini
pernah menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri.
“Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat
hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.
Dewi menuturkan, mulanya Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 Mei 2008. JPU pun mengajukan kasasi ke MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.
Namun tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus illegal logging pula. Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi.
Selanjutnya proses hukum pun berjalan. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sementara ditingkat kasasi, MA mengganjar Tony dengan pidana lima tahun dan denda Rp10 juta sesuai putusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.
“Yang aneh adalah eksekusinya, Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama tiga tahun lebih. Tanggal 30 Mei 2011, tepatnya tujuh jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini. Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa fotokopi fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,” jelas Dewi.
“Ironisnya, sampai saat ini di laman MA, Perkara No : 2280 K/Pid.Sus/2009 masih dalam status pembahasan Tim J. Namun, dalam petikannya sudah diputuskan 29 Nopember 2010 lalu. Jadi kami bingung, mana yang benar,” tambah Dewi.
Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses PB. Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.
“Klien kami juga berperkara pada tahun 2004. Dalam perkara itu JPU menuntut empat bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala,” kata Dewi.
Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke MA dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004.
“Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak, juga tak jelas. Anehnya perkara tersebut juga tidak dapat kami temukan dari daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011. Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan surat terangan tidak ada perkara lain untuk klien saya,” tegas Dewi.
“Kan aneh, perkara tahun 2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung. Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam laman MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,” imbuh Dewi.
Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA.
Redaktur : Oki Baren
(oki@gresnews.com)
Like this:
Tags: cukong, denny indrayana, hukum, illegal logging, jpu, kalbar, kalimantan barat, kanwil, kasasi, kasus, kejaksaan, kejari, kepolisian, ketapang, korupsi, lapas, lembaga pemasyarakatan, lp, ma, mafia, mahkamah agung, majelis hakim, malaysia, pb, pejabat, pembalakan liar, pengadilan, penjara, perkara, petinggi, PN, polisi, polri, pontianak, psdh-dr, pt, tony wong, tw, whistle blower
Recent Posts
- Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB
- Whistle Blower Ilegal Logging Diusulkan Bebas Bersyarat
- Whistle Blower Ilegal Logging Layak Pembebasan Bersyarat
- Toni Wong Segera Bebas Diperkirakan Mei
- PB Agus Condro picu kecemburuan napi lain
- Tony Wong Berharap bisa Bernasib sama seperti Agus Condro
- Whistleblower Illegal Logging juga Minta Pembebasan Bersyarat
- Dirjen PAS Segera Selesaikan Kasus Remisi Ilegal
- Komisi III : Oknum Lapas Punya Celah Jual Beli Remisi
- Remisi Ilegal di Lapas Ketapang Diusut
- Ditjen PAS Selidiki Dugaan Pemberian Remisi Ilegal
- Jangan coba-coba jadi Whistle Blower
- SBY Janjikan ‘Imbalan’ untuk whistle blower
- Kapok Menyelundup dan Bisnis Ilegal Logging
- Harifin Tumpa Cs Jangan Lamban Tangani Perkara
- Tony Wong Inginkan Keadilan
- Toni Wong dan Susno Duaji Sang Peniup Pluit
- Dari Rutan ke Tahanan Kota
- Perwira Tersangkut Pembalakan Liar Ketapang Dapat Remisi
- Tony Wong Dipindah ke Lapas Pontianak
- TW Dipindahkan ke Lapas IIA KKR
- Khadaphy dan Agus Kembali Disel, Sun’an Menyusul
- Kepastian Hukum Makin Memiluhkan
- Mogok Makan Ala Napi
- Tahanan IL Ketapang Tuntut Keadilan Hukum
- Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang dibebaskan
- Cukon IL Ketapang dapat perlakuan istimewa
- Polres-Kejari Ketapang dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung