Tony Wong Berharap bisa Bernasib sama seperti Agus Condro
Rakyat Merdeka
Selasa, 01 November 2011 , 17:41:00 WIB
Laporan: Ade Mulyana
RMOL.
Sama-sama sebagai whistleblower alias peniup pluit, Tony Wong berharap bisa bernasib sama seperti Agus Condro, mendapat pembebasan bersyarat. Tony Wong merupakan terpidana di Lapas Ketapang yang mengungkap kasus ilegal logging.
Menurut pengacara Tony, Dewi Aripurnamawati, saat ini proses pembebasan bersyarat untuk untuk kliennya masih menggantung. Alasannya, karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain untuk Tony.
“Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh pembebasan bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang berperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung,” kata Dewi beberapa saat lalu di Jakarta (Selasa, 1/11).
Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia ilegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging itu melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian.
“Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana DR). Ini perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.
Awalnya, Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 May 2008. JPU pun
mengajukan kasasi ke MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus ilegal logging pula.
Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi. Selanjutnya proses hukum pun berjalan. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sementara ditingkat kasasi, MA mengganjar Tony dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 10 juta sesuai putusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.
“Yang aneh adalah eksekusinya. Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama 3 tahun lebih. Tepat tanggal 30 Mei 2011, tepatnya tujuh jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini.
Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa
fotocopy fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,” jelas Dewi
lagi.
Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses Pembebasan Bersyarat (PB). Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.“Klien kami juga berperkara pada tahun 2004.
Dalam perkara itu JPU menuntut 4 bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala. Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke Mahkamah Agung RI dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004.
“Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak,
juga tak jelas, anehnya perkara tersebut juga tidak dapat kami temukan dari
daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011″ tambahnya.
“Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan surat
keterangan tidak ada perkara lain untuk klien saya. Kan aneh, perkara tahun
2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung . Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam website MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,” pungkas Dewi. [dem]
Like this:
Tags: agus condro, aparat, cukong, illegal logging, jpu, kalbar, kalimantan barat, kasasi, kasus, kejaksaan, kepolisian, ketapang, korupsi, lapas, lp, ma, mafia, mahkamah agung, malaysia, pb, pembebasan bersyarat, pengadilan, peniup pluit, perkara, PN, polisi, psdh-dr, pt, tony wong, tw, whistleblower
Recent Posts
- Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB
- Whistle Blower Ilegal Logging Diusulkan Bebas Bersyarat
- Whistle Blower Ilegal Logging Layak Pembebasan Bersyarat
- Toni Wong Segera Bebas Diperkirakan Mei
- PB Agus Condro picu kecemburuan napi lain
- Tony Wong Berharap bisa Bernasib sama seperti Agus Condro
- Whistleblower Illegal Logging juga Minta Pembebasan Bersyarat
- Dirjen PAS Segera Selesaikan Kasus Remisi Ilegal
- Komisi III : Oknum Lapas Punya Celah Jual Beli Remisi
- Remisi Ilegal di Lapas Ketapang Diusut
- Ditjen PAS Selidiki Dugaan Pemberian Remisi Ilegal
- Jangan coba-coba jadi Whistle Blower
- SBY Janjikan ‘Imbalan’ untuk whistle blower
- Kapok Menyelundup dan Bisnis Ilegal Logging
- Harifin Tumpa Cs Jangan Lamban Tangani Perkara
- Tony Wong Inginkan Keadilan
- Toni Wong dan Susno Duaji Sang Peniup Pluit
- Dari Rutan ke Tahanan Kota
- Perwira Tersangkut Pembalakan Liar Ketapang Dapat Remisi
- Tony Wong Dipindah ke Lapas Pontianak
- TW Dipindahkan ke Lapas IIA KKR
- Khadaphy dan Agus Kembali Disel, Sun’an Menyusul
- Kepastian Hukum Makin Memiluhkan
- Mogok Makan Ala Napi
- Tahanan IL Ketapang Tuntut Keadilan Hukum
- Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang dibebaskan
- Cukon IL Ketapang dapat perlakuan istimewa
- Polres-Kejari Ketapang dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung