Whistleblower Illegal Logging juga Minta Pembebasan Bersyarat
Media Indonesia
Selasa, 01 November 2011 17:10 WIB
JAKARTA–MICOM: Kemudahan bagi Agus Condro mendapat pembebasan bersyarat (PB) karena menjadi whistleblower kasus korupsi, ternyata membuat iri pihak lain. Semestinya, perlakuan sebagaimana didapat Agus Condro juga diterapkan bagi whistleblower kasus illegal logging.
Hal itu disampaikan pengacara Dewi Aripurnamawati, yang menjadi kuasa hukum Tony Wong, seorang terpidana di Lapas Ketapang yang mengungkap kasus illegal logging. Menurut Dewi, saat ini proses PB untuk Tony Wong masih menggantung. Alasannya, karena kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat Keterangan tidak Ada Perkara Lain untuk Tony.
“Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh pembebasan bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang berperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung,” ucap Dewi melalui rilis yang diterima Mediaindonesia.com di Jakarta, Selasa (1/11).
Lebih lanjut Dewi memaparkan, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang,
Kalimantan Barat yang membongkar praktik mafia illegal logging di daerah itu pada 2007. Praktik mafia illegal logging itu melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus itu pernah menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri.
“Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat
hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang dana reboisasi (DR). Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.
Awalnya, Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 May 2008. JPU pun mengajukan kasasike MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.
Namun tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus illegal logging. Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi.
Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses pembebasan bersyarat (PB). Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA. (OL-8)
Like this:
Tags: aparat, cukong, hukum, illegal logging, ilog, kalbar, kalimantan barat, kasus, kejaksaan, kepolisian, ketapang, korupsi, lapas, lp, ma, mafia, mahkamah agung, malaysia, pb, pembebasan bersyarat, pengadilan, perkara, PN, polsi, psdh-dr, tony wong, tw, vonis, whistleblower
Recent Posts
- Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB
- Whistle Blower Ilegal Logging Diusulkan Bebas Bersyarat
- Whistle Blower Ilegal Logging Layak Pembebasan Bersyarat
- Toni Wong Segera Bebas Diperkirakan Mei
- PB Agus Condro picu kecemburuan napi lain
- Tony Wong Berharap bisa Bernasib sama seperti Agus Condro
- Whistleblower Illegal Logging juga Minta Pembebasan Bersyarat
- Dirjen PAS Segera Selesaikan Kasus Remisi Ilegal
- Komisi III : Oknum Lapas Punya Celah Jual Beli Remisi
- Remisi Ilegal di Lapas Ketapang Diusut
- Ditjen PAS Selidiki Dugaan Pemberian Remisi Ilegal
- Jangan coba-coba jadi Whistle Blower
- SBY Janjikan ‘Imbalan’ untuk whistle blower
- Kapok Menyelundup dan Bisnis Ilegal Logging
- Harifin Tumpa Cs Jangan Lamban Tangani Perkara
- Tony Wong Inginkan Keadilan
- Toni Wong dan Susno Duaji Sang Peniup Pluit
- Dari Rutan ke Tahanan Kota
- Perwira Tersangkut Pembalakan Liar Ketapang Dapat Remisi
- Tony Wong Dipindah ke Lapas Pontianak
- TW Dipindahkan ke Lapas IIA KKR
- Khadaphy dan Agus Kembali Disel, Sun’an Menyusul
- Kepastian Hukum Makin Memiluhkan
- Mogok Makan Ala Napi
- Tahanan IL Ketapang Tuntut Keadilan Hukum
- Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang dibebaskan
- Cukon IL Ketapang dapat perlakuan istimewa
- Polres-Kejari Ketapang dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung