<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Radar Keadilan</title>
	<atom:link href="http://radarkeadilan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://radarkeadilan.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Jan 2012 16:00:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='radarkeadilan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Radar Keadilan</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://radarkeadilan.wordpress.com/osd.xml" title="Radar Keadilan" />
	<atom:link rel='hub' href='http://radarkeadilan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Toni Wong Segera Bebas Diperkirakan Mei</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2012/01/28/toni-wong-segera-bebas-diperkirakan-mei/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2012/01/28/toni-wong-segera-bebas-diperkirakan-mei/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Jan 2012 15:45:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[aparat]]></category>
		<category><![CDATA[cukong]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[hak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jpu]]></category>
		<category><![CDATA[kalaimantan barat]]></category>
		<category><![CDATA[kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[ma]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[majelis hakim]]></category>
		<category><![CDATA[malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[menkum ham]]></category>
		<category><![CDATA[pb]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan bersayarat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[petinggi]]></category>
		<category><![CDATA[PN]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[presiden]]></category>
		<category><![CDATA[psdh-dr]]></category>
		<category><![CDATA[pt]]></category>
		<category><![CDATA[registrasi]]></category>
		<category><![CDATA[toni wong]]></category>
		<category><![CDATA[tony wong]]></category>
		<category><![CDATA[tw]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[whistle blower]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=116</guid>
		<description><![CDATA[(PONTIANAK POST) Kamis, 26 Januari 2012 , 13:44:00 KETAPANG – Jika tidak ada hambatan, paling lama Mei mendatang, terpidana kasus illegal loging Toni Wong akan mendapat pembebasan bersayarat. Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalbar, Solo Gultom mengatakan saat ini pihaknya telah megusulkan pembebasan bersayarat bagi Tony Wong. Usulan pembebasan bersayarat itu diberikan karena kata [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=116&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>(PONTIANAK POST)</p>
<p>Kamis, 26 Januari 2012 , 13:44:00</p>
<p>KETAPANG – Jika tidak ada hambatan, paling lama Mei mendatang, terpidana kasus illegal loging Toni Wong akan mendapat pembebasan bersayarat. Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalbar, Solo Gultom mengatakan saat ini pihaknya telah megusulkan pembebasan bersayarat bagi Tony Wong. Usulan pembebasan bersayarat itu diberikan karena kata Gultom, selama menjalani hukuman, Tony berkelakuan baik, dan telah menjalani dua pertiga masa tahannya. “Selama ini dia juga selalu mengikuti program pembinaan dengan baik,”katanya.</p>
<p>Namun ia sangat menyayangkan, saat ini Toni Wong masih terganjar satu perkara yang menurut keterangan pihak Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, yakni kasus tahun 2004. “Inilah yang mau saya konfirmasi. Karena salah satu syarat pemberian pembebasan bersyarat itu adalah tidak mempunyai perkara lain dari kejaksaan negeri. Jangan sampai ini menjadi batu sandungan atau jadi penghambat bersyarat yang sesungguhnya pantas diperoleh Toni Wong,” ujarnya.</p>
<p>Sesuai dengan ketentuan kata dia, kasus PSDH-DR yang membekap Toni Wong hukumannya empat tahun dan dendanya Rp200 juta. Denda tersebut, kata dia sudah dibayar. Sementara untuk kasus illegal loging hukumannya lima tahun dan dendanya Rp 10 juta, juga sudah dibayar. Dijelaskannya salah satu persyaratan untuk memperoleh PB adalah tidak boleh tersangkut kasus pidana lain.</p>
<p>“Ini yang mau kami kroscek. Karena kami juga sudah menyurati Mahkamah Agung bahwa kasus itu sudah diputus. Kami mau konfirmasi bagaimana sesungguhnya. Karena persoalannya dari segi logika masa kasusnya 2004 sedangkan sekarang ini 2012, artinya sudah delapan tahun kok satu perkara itu tidak selesai,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Suhendar SH mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki bukti tanda terima berkas perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Tony Wong alias Tony Wiryawan. Hal ini ditegaskan Suhendar saat menerima Kadiv Pas Kemenkum HAM Kalbar, Solo Gultom yang menanyakan langsung proses hukum atas nama terpidana Tony Wong.</p>
<p>&#8220;Memang Tony Wong masih ada perkara No.103/Pid.B/2004/PN Ketapang yang belum diputuskan Mahkamah Agung? Sampai saat ini kami tidak menerima putusannya. Kami juga tidak menerima pemberitahuan daftar registrasi dari MA atas perkara tersebut,&#8221; kata Suhendar di Ketapang, Rabu (25/1). Dijelaskan Suhendar, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat ke MA untuk mempertanyakan perkara yang terjadi tahun 2004 lalu. Dia mengaku bingung mengapa perkara tersebut sudah berlangsung sangat lama namun tidak mendapat jawaban dari MA. &#8220;Aneh juga kalau perkara yang tahun 2008 dan 2009 sudah diputuskan, tetapi perkara yang tahun 2004 belum diputuskan.</p>
<p>Tapi sebagai kejaksaan kami hanya bersikap pasif, setelah diajukan Kasasi melalui PN Ketapang, kami pasif saja. Kami menunggu saja, karena itu sudah bukan kewenangan kami,&#8221; kata Suhendar.Ditambahkan, meskipun pihaknya tidak menerima registrasi dari MA sebagaimana perkara Kasasi umumnya, pihaknya tetap tidak bisa mengeluarkan surat pernyataan tidak ada perkara lainnya atas nama Tony Wong.</p>
<p>&#8220;Kalau surat itu kita buat, pasti jadi heboh. Dan saat itu juga saya akan dicopot oleh Kejagung. Tentu saya tidak ingin ini menjadi masalah,&#8221; pungkasnya.Sementara itu, Kadiv Pas Kemenkum HAM Kalbar, Solo Gultom menegaskan bahwa sebagai aparat pihaknya tidak ingin hak-hak narapidana dilanggar karena tidak adanya kejelasan perkara. &#8220;Saya hanya berkoordinasi dengan Kejari dan Ketua PN Ketapang. Agar hukumnya jelas, kasihan gara-gara hukum tidak jelas, lalu hak-hak napi jadi dirugikan,&#8221; kata Gultom kepada wartawan, Rabu (25/1).</p>
<p>Gultom juga menyebutkan bahwa hasil koordinasinya dengan Ketua PN Ketapang juga tidak mendapatkan informasi yang memadai. Pihak PN Ketapang mengaku sudah mengirimkan berkas perkara Kasasi tersebut pada tahun 2004 lalu dan tidak mendapatkan jawaban dari MA.&#8221;Karena berbelit-belit begini, maka kami dari Kanwil Kemenkum HAM tetap mengusulkan berkas PB atas nama Tony Wong. Sebab secara administratif dan substantif sudah terpenuhi. Sebagai pembina napi, kami tidak ingin melanggar hak-hak napi,&#8221; paparnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati SH menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung mempersulit kliennya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.</p>
<p>Saat ini, proses Pembebasan Bersyarat untuk Tony Wong harus menggantung lantaran kedua lembaga tersebut tidak mengeluarkan &#8220;Surat keterangan tidak ada perkara lain&#8221; untuk whistle blower yang membongkar praktek ilegal logging terbesar di Indonesia itu. &#8220;Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh Pembebasan Bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan dari kedua lembaga ini,&#8221; kata Dewi kepada wartawan beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menurut Dewi, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri hingga Presiden.Akibat aksinya itu, jelas Dewi, Tony Wong harus menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat hukum yang menaruh dendam. Tony Wong dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR).</p>
<p>&#8220;Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,&#8221; kata Dewi.Namun, imbuh dia, pada tanggal 26 May 2008 PN Ketapang memutus vonis bebas. Tapi JPU memaksa untuk Kasasi. Oleh MA kurang dari 2 bulan setelah berkas diterima, berdasarkan putusan No.1481 K/pid.Sus/2009 tanggal 21 Oktober 2008, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.</p>
<p>Ditambahkan, karena perkara tersebut di PN Ketapang dibebaskan, maka aparat kepolisian kembali menangkap Tony Wong dengan perkara Ilegal logging dengan objek hukum milik orang lain. &#8220;Mungkin teman-teman ingat, Pak Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung dihadiahi surat penangkapan oleh polisi. Lapas Ketapang dikepung oleh ratusan polisi agar Tony Wong tidak bisa lari,&#8221; tambah Dewi. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Namun, Mahkamah Agung lagi-lagi memvonisnya 5 tahun dan denda Rp10 juta dalam keputusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 November 2010.</p>
<p>&#8220;Yang aneh adalah eksekusinya, Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama 3 tahun lebih. Tepat tanggal 30 Mei 2011, tepatnya 7 jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini. Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa fotocopy fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,&#8221; jelas Dewi lagi.</p>
<p>&#8220;Ironisnya, sampai saat ini di website MA, Perkara No : 2280 K/Pid.Sus/2009 masih dalam status pembahasan team J. Namun, dalam petikannya sudah diputuskan 29 Nopember 2010 lalu. Jadi kami bingung, mana yang benar,&#8221; tambahnya. Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses Pembebasan Bersyarat (PB). Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.</p>
<p>&#8220;Klien kami juga berperkara pada tahun 2004. Dalam perkara itu JPU menuntut 4 bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala,&#8221; terang Dewi dengan panjang lebar.Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke Mahkamah Agung RI dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004. &#8220;Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak, juga tak jelas, anehnya perkara tsb juga tidak dapat kami temukan dari daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011&#8243; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan &#8220;surat keterangan tidak ada perkara lain&#8221; untuk klien saya. Kan aneh, perkara tahun 2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung. Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam website MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,&#8221; pungkas Dewi. Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA. (ash)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/116/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=116&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2012/01/28/toni-wong-segera-bebas-diperkirakan-mei/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PB Agus Condro picu kecemburuan napi lain</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/pb-agus-condro-picu-kecemburuan-napi-lain/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/pb-agus-condro-picu-kecemburuan-napi-lain/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 12:17:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[cukong]]></category>
		<category><![CDATA[denny indrayana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jpu]]></category>
		<category><![CDATA[kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[kalimantan barat]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[lp]]></category>
		<category><![CDATA[ma]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[majelis hakim]]></category>
		<category><![CDATA[malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[pb]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakan liar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[petinggi]]></category>
		<category><![CDATA[PN]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[psdh-dr]]></category>
		<category><![CDATA[pt]]></category>
		<category><![CDATA[tony wong]]></category>
		<category><![CDATA[tw]]></category>
		<category><![CDATA[whistle blower]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=114</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 01-November-2011 (17:37:08 WIB) &#124; Nebby Mahbubirrahman Jakarta - Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana kasus cek pelawat Agus Condro menimbulkan kecemburuan bagi narapidana lainnya. Jika Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana konsisten dengan ucapannya, terpidana lainnya yang juga menjadi whistle blower mestinya juga menerima PB. Pernyataan itu, disampaikan Dewi Aripurnamawati kuasa hukum terpidana kasus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=114&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selasa, 01-November-2011 (17:37:08 WIB) | Nebby Mahbubirrahman</p>
<p><strong>Jakarta</strong> -<br />
Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana kasus cek pelawat Agus Condro menimbulkan kecemburuan bagi narapidana lainnya. Jika Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana konsisten dengan ucapannya, terpidana lainnya yang juga menjadi <em>whistle blower </em>mestinya juga menerima PB.</p>
<p>Pernyataan itu, disampaikan Dewi Aripurnamawati kuasa hukum terpidana kasus pembalakan liar <em>(illegal logging</em>), Tony Wong, yang kini mendekam di<br />
Lapas Ketapang.</p>
<p>Kendati Tony dianggap sebagai <em>whistle blower</em>, proses PB untuknya masih menggantung. Alasannya, karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain untuk Tony. “Klien kami, Tony Wong harusnya sudah memperoleh PB pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi menggantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang beperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan MA,&#8221; ucap Dewi, di Jakarta, Selasa (1/11).</p>
<p>Lebih lanjut Dewi memaparkan, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktik mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktik mafia <em>illegal logging</em> itu melibatkan cukong<br />
asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus ini<br />
pernah menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri.</p>
<p>&#8220;Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat<br />
hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.</p>
<p>Dewi menuturkan, mulanya Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 Mei 2008.  JPU pun mengajukan kasasi ke MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.</p>
<p>Namun tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus <em>illegal logging</em> pula.  Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi.</p>
<p>Selanjutnya proses hukum pun berjalan. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.  Sementara ditingkat kasasi, MA mengganjar Tony dengan pidana lima tahun dan denda Rp10 juta sesuai putusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.</p>
<p>“Yang aneh adalah eksekusinya, Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama tiga tahun lebih. Tanggal 30 Mei 2011, tepatnya tujuh jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini. Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa fotokopi fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,” jelas Dewi.</p>
<p>“Ironisnya, sampai saat ini di laman MA, Perkara No : 2280 K/Pid.Sus/2009 masih dalam status pembahasan Tim J. Namun, dalam petikannya sudah diputuskan 29 Nopember 2010 lalu. Jadi kami bingung, mana yang benar,” tambah Dewi.</p>
<p>Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses PB. Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.</p>
<p>“Klien kami juga berperkara pada tahun 2004. Dalam perkara itu JPU menuntut empat bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (<em>On Recht Van Verfolging</em>), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala,” kata Dewi.</p>
<p>Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke MA dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004.</p>
<p>“Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak, juga tak jelas. Anehnya perkara tersebut juga tidak dapat kami temukan dari daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011. Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan surat terangan tidak ada perkara lain untuk klien saya,&#8221; tegas Dewi.</p>
<p>&#8220;Kan aneh, perkara tahun 2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung. Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam laman MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,” imbuh Dewi.</p>
<p>Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA.</p>
<p>Redaktur : Oki Baren<br />
(oki@gresnews.com)</p>
<p><strong> </strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/114/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=114&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/pb-agus-condro-picu-kecemburuan-napi-lain/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tony Wong Berharap bisa Bernasib sama seperti Agus Condro</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/tony-wong-berharap-bisa-bernasib-sama-seperti-agus-condro/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/tony-wong-berharap-bisa-bernasib-sama-seperti-agus-condro/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 11:48:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[agus condro]]></category>
		<category><![CDATA[aparat]]></category>
		<category><![CDATA[cukong]]></category>
		<category><![CDATA[jpu]]></category>
		<category><![CDATA[kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[kalimantan barat]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lp]]></category>
		<category><![CDATA[ma]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[pb]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[peniup pluit]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[PN]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[psdh-dr]]></category>
		<category><![CDATA[pt]]></category>
		<category><![CDATA[tony wong]]></category>
		<category><![CDATA[tw]]></category>
		<category><![CDATA[whistleblower]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=108</guid>
		<description><![CDATA[Rakyat Merdeka Selasa, 01 November 2011 , 17:41:00 WIB Laporan: Ade Mulyana RMOL. Sama-sama sebagai whistleblower alias peniup pluit, Tony Wong berharap  bisa bernasib sama seperti Agus Condro, mendapat pembebasan bersyarat.  Tony Wong merupakan terpidana di Lapas Ketapang yang mengungkap kasus ilegal logging. Menurut pengacara Tony, Dewi Aripurnamawati, saat ini proses pembebasan  bersyarat untuk untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=108&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rakyat Merdeka</p>
<p>Selasa, 01 November 2011 , 17:41:00 WIB</p>
<p>Laporan: Ade Mulyana</p>
<p><strong>RMOL.</strong><br />
Sama-sama sebagai <em>whistleblower </em>alias peniup pluit, Tony Wong berharap  bisa bernasib sama seperti Agus Condro, mendapat pembebasan bersyarat.  Tony Wong merupakan terpidana di Lapas Ketapang yang mengungkap kasus <em>ilegal logging</em>.</p>
<p>Menurut pengacara Tony, Dewi Aripurnamawati, saat ini proses pembebasan  bersyarat untuk untuk kliennya masih menggantung. Alasannya, karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain untuk Tony.</p>
<p>&#8220;Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh pembebasan bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang berperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung,&#8221; kata Dewi beberapa saat lalu di Jakarta (Selasa, 1/11).</p>
<p>Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang  membongkar praktek mafia ilegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia <em>ilegal logging </em>itu melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian.</p>
<p>&#8220;Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat  hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana  DR). Ini perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,&#8221; jelas Dewi.</p>
<p>Awalnya, Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 May 2008. JPU pun<br />
mengajukan kasasi ke MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus ilegal logging pula.</p>
<p>Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi. Selanjutnya proses hukum pun berjalan. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sementara ditingkat kasasi, MA mengganjar Tony dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 10 juta sesuai putusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.</p>
<p>&#8220;Yang aneh adalah eksekusinya. Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama 3 tahun lebih. Tepat tanggal 30 Mei 2011, tepatnya tujuh jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini.<br />
Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa<br />
fotocopy fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,&#8221; jelas Dewi<br />
lagi.</p>
<p>Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses Pembebasan Bersyarat (PB). Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA.“Klien kami juga berperkara pada tahun 2004.</p>
<p>Dalam perkara itu JPU menuntut 4 bulan penjara, namun majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala. Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke Mahkamah Agung RI dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak,<br />
juga tak jelas, anehnya perkara tersebut juga tidak dapat kami temukan dari<br />
daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011&#8243; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan surat<br />
keterangan tidak ada perkara lain untuk klien saya. Kan aneh, perkara tahun<br />
2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung . Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam website MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar,” pungkas Dewi.<strong> [dem]</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/108/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=108&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/tony-wong-berharap-bisa-bernasib-sama-seperti-agus-condro/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Whistleblower Illegal Logging juga Minta Pembebasan Bersyarat</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/whistleblower-illegal-logging-juga-minta-pembebasan-bersyarat/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/whistleblower-illegal-logging-juga-minta-pembebasan-bersyarat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 11:25:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[aparat]]></category>
		<category><![CDATA[cukong]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ilog]]></category>
		<category><![CDATA[kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[kalimantan barat]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lp]]></category>
		<category><![CDATA[ma]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[pb]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[PN]]></category>
		<category><![CDATA[polsi]]></category>
		<category><![CDATA[psdh-dr]]></category>
		<category><![CDATA[tony wong]]></category>
		<category><![CDATA[tw]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[whistleblower]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Media Indonesia Selasa, 01 November 2011  17:10 WIB JAKARTA&#8211;MICOM: Kemudahan bagi Agus Condro mendapat pembebasan bersyarat (PB) karena menjadi whistleblower kasus korupsi,  ternyata membuat iri pihak lain. Semestinya, perlakuan sebagaimana didapat Agus  Condro juga diterapkan bagi whistleblower kasus illegal logging. Hal itu disampaikan pengacara Dewi Aripurnamawati, yang menjadi kuasa hukum  Tony Wong, seorang terpidana di Lapas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=104&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Media Indonesia</p>
<p>Selasa, 01 November 2011  17:10 WIB</p>
<p><strong>JAKARTA&#8211;MICOM:</strong> Kemudahan bagi Agus Condro mendapat pembebasan bersyarat (PB) karena menjadi whistleblower kasus korupsi,  ternyata membuat iri pihak lain. Semestinya, perlakuan sebagaimana didapat Agus  Condro juga diterapkan bagi whistleblower kasus illegal logging.</p>
<p>Hal itu disampaikan pengacara Dewi Aripurnamawati, yang menjadi kuasa hukum  Tony Wong, seorang terpidana di Lapas Ketapang yang mengungkap kasus illegal  logging. Menurut Dewi, saat ini proses PB untuk Tony Wong masih menggantung.   Alasannya, karena kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat  Keterangan tidak Ada Perkara Lain untuk Tony.</p>
<p>“Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh pembebasan bersarat pada  25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya  keterangan tidak sedang berperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan  Mahkamah Agung,&#8221; ucap Dewi melalui rilis yang diterima <em>Mediaindonesia.com </em> di Jakarta, Selasa (1/11).</p>
<p>Lebih lanjut Dewi memaparkan, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang,<br />
Kalimantan Barat yang membongkar praktik mafia illegal logging di daerah itu pada 2007. Praktik mafia illegal logging itu melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus itu pernah menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri.</p>
<p>&#8220;Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat<br />
hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang dana reboisasi (DR). Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,” jelas Dewi.</p>
<p>Awalnya, Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 May 2008. JPU pun  mengajukan kasasike MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA  menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.</p>
<p>Namun tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali  diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus illegal logging. Menurut Dewi,  kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi.</p>
<p>Setelah menjalani semua hukuman itu, terang Dewi, kini Tony Wong berupaya mendapatkan haknya untuk proses pembebasan bersyarat (PB). Sayangnya, kejaksaan kembali mengganjalnya dengan alasan Tony Wong masih memiliki perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang belum diputuskan MA. (OL-8)</p>
<p><strong> </strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/104/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=104&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/11/01/whistleblower-illegal-logging-juga-minta-pembebasan-bersyarat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dirjen PAS Segera Selesaikan Kasus Remisi Ilegal</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/10/11/dirjen-pas-segera-selesaikan-kasus-remisi-ilegal/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/10/11/dirjen-pas-segera-selesaikan-kasus-remisi-ilegal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 01:33:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[akhmad sun'an]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen pas]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[indra sofyan]]></category>
		<category><![CDATA[kadhapy]]></category>
		<category><![CDATA[kalapas]]></category>
		<category><![CDATA[kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lp]]></category>
		<category><![CDATA[luthfiardi]]></category>
		<category><![CDATA[ma]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[pb]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[pemerikasaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[remisi ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[terbukti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=100</guid>
		<description><![CDATA[Taufik Hidayat &#8211; Okezone Senin, 10 Oktober 2011 22:29 wib JAKARTA &#8211; Kasus dugaan pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat yang dilakukan, Kalapas Ketapang, Indra Sofyan masih terus ditelusuri.   Humas Ditjenpas Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo mengatakan telah dilakuan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus tersebut. “Kami terima pengaduan. Tapi belum ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=100&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h5>Taufik Hidayat &#8211; Okezone</h5>
<h6>Senin, 10 Oktober 2011 22:29 wib</h6>
<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kasus dugaan pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat yang dilakukan, Kalapas Ketapang, Indra Sofyan masih terus ditelusuri.<br />
 <br />
Humas Ditjenpas Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo mengatakan telah dilakuan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus tersebut. “Kami terima pengaduan. Tapi belum ada laporan lagi dari Kanwil (Kalbar) karena masih dalam penelusuran jadi belum ada keputusan final,” kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2011).<br />
 <br />
Akbar mengatakan pemerikasaan tidak lama lagi segera diselesaikan. Saat disinggung soal pemeriksaan Kalapas Ketapang, Akbar hanya mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.<br />
 <br />
“Itu nanti saja, pokoknya ada beberapa yang sudah diperiksa. Targetnya (pemeriksaan) biasanya seminggu&#8217;&#8221; sambungnya.<br />
 <br />
Akbar mengataan perkara dugaan pemberian remisi ilegal adalah persoalan yang serius. Sebab, penerimaan remisi sudah ada aturannya dan selalu dilakukan secara terbuka. Bila terbukti ada pemberian remisi Ilegal, akan ada sanksi yang diberikan secara tegas.<br />
 <br />
&#8220;Sudah pasti akan kita tindak tegas. Ada beberapa orang yang pernah kita tindak karena penyalahgunaan kewenangan, bukan cuma terkait remisi,&#8221; pungkasnya.<br />
 <br />
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian remisi secara illegal ini diduga melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.<br />
 <br />
Mahkmah Agung telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Sun’an dan mulai menempati lembaga pemasyarakatan (LP) Ketapang pada 30 Juli 2009.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009.<br />
 <br />
Sun&#8217;an belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).<br />
 <br />
Selain Sun’an, dua anak buahnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama, juga menpatkan perlakuan yang sama dari Lapas Ketapang. Keduanya dalah mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Dalam pemberian remisi itu diduga ada pemberian uang sekira Rp65 juta.</p>
<p><strong>(ful)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/100/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=100&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/10/11/dirjen-pas-segera-selesaikan-kasus-remisi-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Komisi III : Oknum Lapas Punya Celah Jual Beli Remisi</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/10/11/komisi-iii-oknum-lapas-punya-celah-jual-beli-remisi/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/10/11/komisi-iii-oknum-lapas-punya-celah-jual-beli-remisi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 01:29:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[dirjen pas]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[ham]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lp]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=97</guid>
		<description><![CDATA[Ferdinan – Okezone Senin, 10 Oktober 2011 09:06 wib JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meminta Dirjen Pemasyarakatan melakukan investigasi internal mengenai dugaan adanya praktik jual beli remisi. &#8220;Kabar itu sudah dari dulu ada, tidak bisa dipungkiri bahwa remisi ada kaitannya dengan uang. Bisa saja oknum petugas Laps mencari celah menjual remisi kepada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=97&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h5>Ferdinan – Okezone</h5>
<h5>Senin, 10 Oktober 2011 09:06 wib</h5>
<p><strong>JAKARTA</strong><strong> </strong>- Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meminta Dirjen Pemasyarakatan melakukan investigasi internal mengenai dugaan adanya praktik jual beli remisi.</p>
<p>&#8220;Kabar itu sudah dari dulu ada, tidak bisa dipungkiri bahwa remisi ada kaitannya dengan uang. Bisa saja oknum petugas Laps mencari celah menjual remisi kepada narapidana tertentu,&#8221; kata Nasir kepada okezone, Minggu (9/10/2011) malam.</p>
<p>Menurut dia, dugaan jual beli remisi yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto memiliki dasar kuat. &#8220;Biasanya KPK memiliki kajian seperti studi integritas di sejumlah lembaga termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Ini jadi tantangan Dirjen PAS untuk menelusuri dan membersihkan para oknum nakal tersebut,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Menurut Nasir, Ditjen PAS harus transparan untuk menginformasikan pemberian remisi terhadap narapidana. &#8220;Jangan  mengistimewakan narapidana tertentu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menampik dugaan jual beli remisi tersebut. Menurutnya remisi diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur.</p>
<p>Untuk pidana umum, persetujuan remisi berada di tangan Kakanwil Kemenkum HAM setelah mendapat laporan rencana pemberian remisi oleh Kepala Lapas. Sementara untuk pidana khusus seperti korupsi, Kakanwil akan meneruskan rencana pemberian remisi ke Dirjen PAS untuk dimintai persetujuan.</p>
<p>&#8220;Kalau remisi sudah diperjual belikan sudah pasti akan terjadi chaos karena enggak bisa sembarang memberi remisi. Ada dasar hukumnya, jadi kita pilah sesuai ketentuan misal lama menjalani masa pidana dan berkelakuan baik,&#8221; jelas Akbar saat dihubungi terpisah.</p>
<p><strong>(fer)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/97/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=97&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/10/11/komisi-iii-oknum-lapas-punya-celah-jual-beli-remisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Remisi Ilegal di Lapas Ketapang Diusut</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/09/26/remisi-ilegal-di-lapas-ketapang-diusut/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/09/26/remisi-ilegal-di-lapas-ketapang-diusut/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2011 13:51:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[akhmad sun'an]]></category>
		<category><![CDATA[ditjenpas]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dn hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[indra sofian]]></category>
		<category><![CDATA[iptu agus luthfiardi]]></category>
		<category><![CDATA[kadhapy marpaung]]></category>
		<category><![CDATA[kalapas]]></category>
		<category><![CDATA[kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkumHAM]]></category>
		<category><![CDATA[ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lp]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi ilegal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#124; 13:39 Mon, 26 Sep 2011 Wienda Parwitasari / Jurnal Nasional Jurnas.com &#124; DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat. Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=95&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta</p>
<p>| 13:39<br />
Mon, 26 Sep 2011</p>
<p><em>Wienda Parwitasari / Jurnal Nasional</em></p>
<p><strong>Jurnas.com | </strong>DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)<br />
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat.</p>
<p>Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak<br />
Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham setempat. &#8220;Pengaduan memang sudah ada.  Kita sudah koordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses<br />
(penyelidikan),&#8221; kata Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham,<br />
Murdiyanto saat dikonfirmasi Senin (26/9).</p>
<p>Dalam pengaduan ke Ditjenpas, pihak terlapor yakni Kepala Lapas Kelas II B<br />
Ketapang, Indra Sofian. Berkas laporan yang diterima wartawan menyebutkan bahwa Indra diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan antara lain terpidana <em>illegal logging</em> yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun&#8217;an serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp65 juta atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.</p>
<p>Menurut Murdiyanto, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Ia belum bisa memastikan apa sudah ada tim dari Ditjenpas dan Inspektoral Jenderal Kemenkumham yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi Indra. &#8220;Saya belum dapat informasi kalau soal itu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih menurut Murdiyanto, Ditjenpas akan mengkonfirmasi terlebih dahulu<br />
pengaduan yang diterimanya. Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilegal maka pihak yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas.<br />
&#8220;Sekarang sedang proses jadi belum diketahui hasilnya. Kita kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru (ditindak),&#8221; pungkas Murdiyanto.</p>
<p>Penulis:<br />
Melati Hasanah Elandis<strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/95/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=95&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/09/26/remisi-ilegal-di-lapas-ketapang-diusut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ditjen PAS Selidiki Dugaan Pemberian Remisi Ilegal</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/09/26/ditjen-pas-selidiki-dugaan-pemberian-remisi-ilegal/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/09/26/ditjen-pas-selidiki-dugaan-pemberian-remisi-ilegal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2011 13:41:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[akhmad sun'an]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[indra sofian]]></category>
		<category><![CDATA[iptu agus luthfiardi]]></category>
		<category><![CDATA[kadhapy marpaung]]></category>
		<category><![CDATA[kalapas]]></category>
		<category><![CDATA[kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkumHAM]]></category>
		<category><![CDATA[ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lp]]></category>
		<category><![CDATA[remisi ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Tribunnews.com &#8211; Senin, 26 September 2011 13:37 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA &#8211; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengaku telah menerima pengaduan dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat. Demikain disampaikan Pelaksana harian Direktur Keamanan dan ketertiban KemenkumHAM Murdiyanto. Menurut Murdiyanto, pengaduan terkait [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=92&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h5>Tribunnews.com &#8211; Senin, 26 September 2011 13:37 WIB</h5>
<div>
<div>
<div><strong>TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengaku telah menerima pengaduan dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat. Demikain disampaikan Pelaksana harian Direktur Keamanan dan ketertiban KemenkumHAM Murdiyanto.</div>
</div>
</div>
<div id="text_article">
<p>Menurut Murdiyanto, pengaduan terkait praktik jual beli remisi itu kini tengah diselidiki oleh pihaknya melalui Kantor wilayah (Kanwil) KemenkumHAM setempat.</p>
<p>&#8220;Pengaduan memang sudah ada. Kita sudah koordinasi dengan Kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan),&#8221; tuturnya saat dihubungi, Senin (26/9/2011).</p>
<p>Murdiyanto belum bisa memastikan saat ditanya apakah tim dari Ditjen PAS dan Inspektoral Jenderal KemenkumHAM sudah ada yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi kasus ini. &#8220;Saya belum dapat informasi kalau soal itu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Murdiyanto juga belum mau memastikan apa sanksi yang akan dijatuhkan pihaknya terhadap Kepala Lapas Klas II B Ketapang Indra Sofian, sebagai terlapor kasus ini. Menurut Murdiyanto, pihaknya akan terlebih dahulu mengonfirmasi pengaduan yang diterima mereka itu. Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilegal maka pihak yang bertanggung jawab dalam praktik itu, akan dijatuhi sanksi tegas.</p>
<p>&#8220;Sekarang sedang proses jadi belum diketahui hasilnya. Kita kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru(ditindak),&#8221; tuturnya.</p>
<p>Untuk diketahui Kepala Lapas Klas II B Ketapang Indra Sofian dilaporkan transaksi pemberian remisi secara ilegal terhadap tahanan yang dibina di Lapas Klas II B Ketapang. Berkas laporan yang diterima wartawan menyebutkan, remisi ilegal, diantaranya diberikan Indra kepada tahanan terpidana illegal logging yang juga eks Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sun&#8217;an serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.</p>
<p>Diduga Indra menerima imbalan uang sekitar Rp 65 juta atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.</p>
</div>
<div align="left">Penulis: Vanroy Pakpahan  |  Editor: Johnson Simanjuntak</div>
<div>Akses <strong>Tribunnews.com</strong> lewat perangkat <em>mobile</em> anda melalui alamat <strong>m.tribunnews.com</strong></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/92/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=92&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/09/26/ditjen-pas-selidiki-dugaan-pemberian-remisi-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jangan coba-coba jadi Whistle Blower</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/07/12/jangan-coba-coba-jadi-whistle-blower/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/07/12/jangan-coba-coba-jadi-whistle-blower/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 08:39:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[akhmad sun'an]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[bukit lawang]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[mabes polri]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[majelis hakim]]></category>
		<category><![CDATA[malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[metro realitas]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakan liar]]></category>
		<category><![CDATA[penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[peniup peluit]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[persidangan kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[polda]]></category>
		<category><![CDATA[polres]]></category>
		<category><![CDATA[pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[psdh-dr]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tony wong]]></category>
		<category><![CDATA[whistle blower]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=81</guid>
		<description><![CDATA[Jangan  Coba-coba Jadi Whistleblower Oleh: Tony Wong RENCANA  Ketua Mahkamah Agung, Prof H Harifin A Tumpa untuk mengeluarkan Surat Edaran  Mahkamah Agung (SEMA) untuk memberikan perhatian kepada peniup peluit atau Whistleblower sesungguhnya memberikan harapan baru agar penegakan hukum, khususnya  pemberantasan korupsi yang menggerogoti bangsa ini bisa diminimalisir. Tapi, apakah harapan itu bisa kita titipkan sebaik-baiknya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=81&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Jangan  Coba-coba Jadi Whistleblower</strong></p>
<p align="center">Oleh: Tony Wong</p>
<p>RENCANA  Ketua Mahkamah Agung, Prof H Harifin A Tumpa untuk mengeluarkan Surat Edaran  Mahkamah Agung (SEMA) untuk memberikan perhatian kepada peniup peluit atau Whistleblower sesungguhnya memberikan harapan baru agar penegakan hukum, khususnya  pemberantasan korupsi yang menggerogoti bangsa ini bisa diminimalisir.</p>
<p>Tapi, apakah harapan itu bisa kita titipkan sebaik-baiknya karena Mahkamah Agung (MA) memiliki ketulusan untuk menegakkan hukum di negeri ini? Tunggu dulu.</p>
<p>Baiklah,  dari pengapnya dinding penjara Lembaga Pemasayarakatan Klas IIA Sungai Raya,  Pontianak, Kalimantan Barat, perkenankan saya menguraikan pengalaman pribadi  saya sebagai seorang peniup peluit (<em>whistleblower</em>)  atas kejahatan yang dilakukan para penegak  hukum di negeri ini, yang justru menjadi pesakitan dalam dua kasus  pidana. Para penegak hukum, khususnya kepolisian yang  sakit hati lantaran saya membongkar kasus  mafia illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat, berupaya mencari-cari  kesalahan saya. Targetnya, menangkap saya dan  memenjarakan saya. Tak peduli benar atau tidak tuduhan yang dialamatkan  kepada saya, yang penting bisa menangkap dan  memenjarakan saya. Ini pembungkaman secara khas yang dirancang secara khusus  oleh mereka yang mengaku penegak hukum.</p>
<p>Kasus  saya bermula pada tayangan <em>Metro Realitas </em> pada 26 Maret 2007 (saya sebagai salah satu Narasumber). Saya juga  melaporkan ke Mabes Polri praktek pembalakan  liar di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Para mafia ini dengan leluasa  menjarah kayu di Kalbar untuk dijual ke Malaysia atau beberapa negeri lainnya.   Jutaan kubik kayu dari bisnis haram itu tentu melibatkan banyak oknum di  kepolisian, dan pasti, aparat yang memiliki kemampuan untuk menjerat mereka,  juga kecipratan.</p>
<p>Kabareskrim  Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri atau BHD (kemudian menjadi Kapolri),  langsung membentuk team pencari fakta yang diketua oleh Kombes Pol William Lameng turun ke TKP Bukit Lawang, tempat pusat pembalakan liar sebagaimana yang  saya laporkan . Sebagai pejabat tinggi Polri, BHD tak perlu “kulonuwan” kepada  Polda Kalbar dan Polres Ketapang. dan team menemukan dan menyita puluhan ribu  kubit ilegal sebagaimana yang saya laporkan, baik yang ada dihutan maupun yang  berada diberbagai Saw Mill di Kab Ketapang .</p>
<p>Apakah  saya mendapatkan penghargaan? Boro-boro penghargaan, perlindungan hukum pun  tidak ada. Demi Tuhan, saya tidak berharap penghargaan dari negara ini. Saya  hanya ingin agar hukum ditegakkan dengan benar, adil dan transparan. Saya  sangat cinta kepada bangsa dan negara ini.</p>
<p>Maka  tibalah bencana bagi saya. Tepatnya pada pada 7 Mei 2007, saya ditangkap oleh  Resmob Polda Kalbar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dengan tuduhan korupsi  dana Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH-DR). Seperti teroris yang  tak punya hak apapun saya ditahan. Saya meminta agar dilaporkan ke Polsek Metro  Cengkareng dan meminta diproses di Mabes Polri, sementara Polda Kalbar memaksa  membawa saya kembali ke Kalbar.</p>
<p>Dalam  persidangan yang penuh dengan rekayasa dari kepolisian maupun kejaksaan, tak  ada saksi yang bisa menjawab pertanyaan saya, selau terdakwa, untuk menjerat  hukum kepada saya. Tudingan saksi dari pejabat BPKP yang menjelaskan nilai  korupsi saya, justru tidak ada dasarnya.</p>
<p>Makanya,  dengan tegas majelis hakim mengganjar vonis bebas murni kepada saya dari segala  dakwaan itu. Karena memang dana PSDH-DR adalah urusan Perdata dan sudah saya  lunasi.</p>
<p>Bebaskah  saya? Tidak. Tiga langkah kaki saya keluar gedung Lapas Klas IIB Ketapang,  ratusan anggota polisi dari Polres Ketapang sudah menghadang dengan surat  penangkapan baru. Saya dituduh melakukan illegal logging. Tak cukup dengan itu,  saya juga akan dijerat dengan UU Pencucian Uang, sehingga rekening saya  dibekukan. Saya tidak saja dinistakan, tetapi juga dibunuh secara ekonomi.  Meski belakangan rekening saya dibuka kembali.</p>
<p>Para  polisi yang menangkap saya ini, termasuk Kapolres Ketapang AKBP A Sun’an Cs,  akhirnya juga terbukti ditangkap sebagai pelaku illegal logging oleh Mabes Polri.</p>
<p>Saya  menyadari sebagai target, objek sebagai sebuah dendam yang dipendam oleh aparat  penegak hukum, yang bisa menangkap, menahan, menuntut dan memenjarakan. Maka  dengan berbagai kasus yang didakwakan itu, tak diperlukan lagi kebenaran. Yang  penting saya ditangkap dulu, dipenjarakan kembali.</p>
<p>Meski  dari balik tembok penjara Ketapang saya tetap selalu mengirim  berita aktivitas Ilegal Logging di Ketapang  yang makin tidak terkendali ke Mabes Polri dan media massa, khususnya TV.  Metro Realitas mengutip statement saya pada edisi  02 Januari 2008 yang mengatakan Ketapang Sarangnya Ilegal Logging.</p>
<p>Dampak  statement saya itu, Mabes Polri pada Maret 2008 kembali  mengadakan operasi dadakan dan berhasil  menangkap basah atas puluhan kapal yang penuh dengan muatan kayu ilegal ,  dari operasi itu, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  Di antaranya, 3  pemilik sawmill, 15 nahkoda kapal, 6 oknum dinas kehutanan, Dari unsur  kepolisian, 7 ditetapkan sebagai tersangka (3 dari Polres Ketapang, 4 dari  Polda Kalbar), di antaranya Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sun’an dan dicopot  dari jabatanya karena tersangka.</p>
<p>Sementara,  Kapolda Kalbar Brigjen Zainal Abidin Ishak dicopot dari jabatannya meski tetap  diperlakukan istimewa karena tidak turut menjadi tersangka.  Perwira tinggi itu hanya dinyatakan lalai  dalam menjalankan tugas dan pengawasan. Mabes Polri juga pasti enggan memerika  apakah para petinggi di Polda Kalbar menerima atau tidak menerima setoran dari  para mafia perambah hutan itu.</p>
<p>Fakta  dominannya unsur dendam dan rekayasa dalam perkara saya dapat dilihat jelas  dari proses pemeriksaan mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung, yang nyata-nyata terasa bahwa kasusnya dipaksakan untuk  dijadikan perkara.  Kenyataan lain, dalam  putusan pengadilan pertama sampai dengan MA pertimbangun hukum hakim banyak  kontroversi dan kontradiktif  antara yang  satu dengan yang lain.</p>
<p>Makanya,  dalam kasus PSDH-DR, pada 21 Oktober 2008, MA mengabulkan kasasi JPU, putusan  PN Ketapang dibatalkan, saya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana  Korupsi.  Dan, MA merampas kemerdekaan saya selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp200juta. Padahal, pasal 224  KUHAP tegas menyatakan bahwa putusan Bebas tak bisa di kasasi.  Tapi hal itu diterima MA.</p>
<p>Tak  cukup dengan itu, perkara kedua yang ditimpakan kepada saya adalah kasus illegal logging terhadap objek kayu yang sudah disidangkan pada perkara terpisah yang lebih dulu. Perkara itu adalah Perkara yang berdiri sendiri , terpidananya sudah jelas dan putusannya pun inkrach, (terpidana tidak di Ekskusi ). Meski begitu agar saya tetap berada dalam tahanan, maka dimajukanlah  kasus ini. Dan saya didakwa melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf (f) Jo pasal 78 (5)  UU No.41 Tahun 1999 tentang Jehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan  tuntutan 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp20 juta subsidair enam bulan  kurungan.</p>
<p>Namun,  sekali lagi, karena targetnya menghukum saya dan membungkam saya, maka PN  Ketapang memvonis saya 10 bulan penjara tanpa harus menjalani hukumannya  (sebelumnya dituntut JPU 7 tahun penjara).  Di Tingkat PT Kalbar, vonis PN Ketapang itu dikuatkan.  Namun, jaksa tetap dan tidak puas atas hukuman itu dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.</p>
<p>Tepat  sehari menjelang saya bebas dari dakwaan pertama, yaitu pada tanggal 30 Mei  2011 lalu, turunlah sebuah surat yang mengaku dari Mahkamah Agung. Saya dihukum  lagi selama 5 tahun penjara.</p>
<p>Putusan  Kasasi dari MA ini saya sangat merasakan banyak kejanggalannya. Pertama,  disebutkan saya residivis dengan Putusan kasasi MA pada tanggal  21 Oktober 2008 atas kasus PSDH-DR. Padahal,  pada halaman awal putusan MA ini menyebut saya ditahan sejak 27 Mei 2008.  Kejanggalan lainnya, dalam putusan disebutkan keputusan MA itu diambil pada  rapat permusyawaratan majelis MA pada tanggal 29 Nopember 2010 oleh M Hatta Ali  SH MH sebagai ketua majelis. Sayangnya, sampai tulisan ini dibuat (Minggu, 10  Juli 2010), website  <em><a href="http://www.mahkamahagung.go.id">www.mahkamahagung.go.id</a> </em> masih menyebutkan bahwa kasus dengan perkara No.2280 K/Pid.Sus/2009 dinyatakan  masih dalam proses pemeriksaan J. Sementara saya sudah dieksekusi kembali  hanya  dengan surat fax 7 Jam  menjelang kebebasan saya pada tanggal 31 Mei  lalu.</p>
<p>Lebih  aneh lagi, tiga perkara saya yang dikirimkan ke MA (Kasasi kasus PSDH-DR, PK  Kasus PSDH-DR dan kasus illegal logging)  selalu ditangani hakim agung yang bernama  Hatta Ali SH MH.  Maka lengkaplah dugaan  saya, MA seolah-olah seperti dikuasi oleh kelompok tertentu yang juga bisa saja diorder untuk melegalisasi hukuman bagi saya.</p>
<p align="center">*</p>
<p>Saya  hanya satu contoh orang kecil yang mencoba menggugat ketidakadilan dan<br />
pelanggaran hukum. Dua pejabat tinggi semacam Komjen Susno Duaji dan mantan  anggota DPR RI, Agus Condro, juga dipenjara dengan kasus yang mirip-mirip  dengan saya. Membongkar praktek pelangaran hukum di negeri ini. Lalu, para  penegak hukum yang memiliki legalitas untuk menangkap, menahan, menyidang,  menuntut dan memenjarakan siapa saja yang mengganggu kepentingan mereka.</p>
<p>Menghukum  saya, lalu Komjen Susno Duaji dan Agus Condro, semakin memberikan gambaran  betapa kuatnya pelaku kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat yang  diamanahi kekuasaan untuk menghukum orang lain. Seolah-olah mereka menyisipkan  pesan yang berbunyi; <em>Jangan Coba-coba  jadi Wishtleblower</em>.</p>
<p>Tapi,  yakinlah. Meski saya ditahan, penjara tak cukup ampuh membungkam saya. Dalam  keyakinan saya, akan banyak anak bangsa yang siap meledakkan ketidakadilan di  negeri ini. Salam juang dari dalam pengapnya penjara!***</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/81/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=81&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/07/12/jangan-coba-coba-jadi-whistle-blower/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SBY Janjikan &#8216;Imbalan&#8217; untuk whistle blower</title>
		<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/07/10/sby-janjikan-imbalan-untuk-whistle-blower/</link>
		<comments>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/07/10/sby-janjikan-imbalan-untuk-whistle-blower/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Jul 2011 08:03:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[hak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[imbalan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lpsk]]></category>
		<category><![CDATA[pelapor]]></category>
		<category><![CDATA[peniup peluit]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[presiden]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[sby]]></category>
		<category><![CDATA[whistle blower]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://radarkeadilan.wordpress.com/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[(TEMPO INTERAKTIF) SBY Janjikan &#8216;Imbalan&#8217; untuk Whistle Blower Jum&#8217;at, 08 Juli 2011 &#124; 18:28 WIB Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Prasetyo Utomo TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan memberikan imbalan untuk peniup peluit (whistle blower) dan pelaku pelapor (justice collaborator) yang membantu penegakan hukum. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=78&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>(TEMPO INTERAKTIF)</strong></p>
<p><strong>SBY Janjikan &#8216;Imbalan&#8217; untuk <em>Whistle Blower</em><br />
</strong>Jum&#8217;at, 08 Juli 2011 | 18:28 WIB</p>
<p><a href="http://radarkeadilan.files.wordpress.com/2011/07/sby-image_tempointeraktif_com.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-79" title="sby-image_tempointeraktif_com" src="http://radarkeadilan.files.wordpress.com/2011/07/sby-image_tempointeraktif_com.jpg?w=519" alt=""   /></a><br />
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Prasetyo Utomo</p>
<p><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong>, <strong>Jakarta</strong><br />
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan memberikan imbalan untuk<br />
peniup peluit (<em>whistle blower)</em> dan pelaku pelapor (<em>justice<br />
collaborator</em>) yang membantu penegakan hukum.</p>
<p>Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, hal itu<br />
disampaikan SBY dalam pertemuan dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan<br />
Korban di Istana Negara, Jumat 8 Juli 2011. &#8220;Misalnya melalui Kementerian<br />
Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat revisi, pengurangan hukuman atau bahkan<br />
pembebasan bersyarat,&#8221; ujarnya dalam jumpa pers di Istana Negara, Jumat 8<br />
Juli 2011.</p>
<p>Denny mencontohkan Agus Condro yang mengungkap skandal cek pelawat pemilihan<br />
Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, Presiden mendukung agar ia mendapat<br />
penanganan berbeda dengan pesakitan lainnya. &#8220;Seperti memindahkannya ke<br />
Lembaga Pemasyarakatan yang lebih aman dan efisien untuk keluarga bisa<br />
menjenguk, kemungkinan ke Jawa Tengah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurutnya, ada empat poin lainnya yang dikatakan Yudhoyono kepada LPSK dalam<br />
pertemuan itu. Pertama, SBY mendukung keberadaan LPSK. Yudhoyono berpendapat<br />
peningkatan jumlah permintaan perlindungan merupakan sinyal positif bahwa<br />
masyarakat makin sadar akan keberadaan sistem perlindungan bagi mereka. LPSK<br />
mencatat, permintaan perlindungan terus meningkat tiap tahunnya. Tahun lalu,<br />
hanya ada 154 permintaan, namun jumlahnya melonjak menjadi 213 kasus per Juni<br />
2011. Sebagian besar berkaitan dengan kasus korupsi.</p>
<p>Kedua, Presiden juga mendukung pula konferensi internasional perlindungan saksi<br />
dan korban yang akan berlangsung di Indonesia 19-20 Juli 2011. Dalam konferensi<br />
itu, akan dibahas praktek perlindungan bagi pelaku pelapor di sejumlah negara<br />
lain.</p>
<p>SBY juga mengklaim mendukung terbentuknya LPSK di daerah untuk membantu<br />
pemberantasan korupsi. Keempat, revisi Undang-undang LPSK positif masuk dalam<br />
program legislasi nasional tahun depan. Perombakan beleid itu diyakini penting<br />
untuk menguatkan lembaga tersebut.</p>
<p>Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, masyarakat tak perlu takut<br />
memberikan kesaksian ataupun laporan. Karena, pengungkap kasus akan<br />
diperlakukan berbeda dengan pelaku kriminal lainnya. Perlindungan bukan hanya<br />
diberikan kepada pengungkap kasus, tapi juga terhadap keluarga mereka.</p>
<p>Kemudian, ada kemungkinan mereka tak dituntut, atau proses hukumnya dilakukan<br />
terakhir setelah tersangka lainnya rampung. Hal itu, kata dia, sekaligus untuk<br />
melihat seberapa besar kasus bisa terbongkar dari laporan yang mereka<br />
ungkapkan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/radarkeadilan.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/radarkeadilan.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/radarkeadilan.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/radarkeadilan.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/radarkeadilan.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/radarkeadilan.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/radarkeadilan.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/radarkeadilan.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/radarkeadilan.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/radarkeadilan.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/radarkeadilan.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/radarkeadilan.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/radarkeadilan.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/radarkeadilan.wordpress.com/78/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=radarkeadilan.wordpress.com&amp;blog=8834111&amp;post=78&amp;subd=radarkeadilan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://radarkeadilan.wordpress.com/2011/07/10/sby-janjikan-imbalan-untuk-whistle-blower/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ead7a9b74ceef7892b1305a770c75019?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">radarkeadilan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://radarkeadilan.files.wordpress.com/2011/07/sby-image_tempointeraktif_com.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">sby-image_tempointeraktif_com</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
