Archive | September 5, 2009

Perwira Tersangkut Pembalakan Liar Ketapang Dapat Remisi

(BORNEO TRIBUNE)

Ditulis oleh Antara    Rabu, 19 Agustus 2009

Perwira Tersangkut Pembalakan Liar Ketapang Dapat Remisi

Tiga perwira yang tersangkut kasus pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendapatkan remisi dua bulan berkaitan dengan peringatan hari kemerdekaan RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang, Indra M Sofyan, di Ketapang, Selasa, mengatakan ketiga orang tersebut yakni, Akhmad Sun`an, Khadapy Marpaung dan Agus Lutfiardi.

“Ketiganya mendapatkan remisi selama dua bulan,” katanya.

Menurut ia, ketiga orang itu baru sekitar tiga minggu menempati lapas, namun sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanan selama dua tahun.

Selain itu, selama menjalani penahanan, ketiga perwira itu berkelakuan baik dan menjadi panutan bagi narapidana lainnya.

Akhmad Sun`an, Khadapy Marpaung, dan Agus Lutfiardi, merupakan tiga perwira dari Kepolisian Resort Ketapang yang tersangkut kasus pembalakan liar.

Akhmad Sun`an terakhir berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, mantan Kepala Polres setempat. Jabatan terakhir sebelum menjadi tahanan Lapas Ketapang sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Selatan.

Khadapy Marpaung berpangkat Ajun Komisaris Polisi adalah mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang, dan Agus Lutfiardi berpangkat Inspektur Satu dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Pos Polisi Perairan Polres Ketapang.

Ketiga orang tersebut dijerat UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 55 serta 56 KUHP tentang Ikut serta dalam tindak pidana.

Mereka dianggap telah melakukan pembiaran dan tidak berbuat apa-apa saat terjadi pembalakan liar di daerah tersebut pada 2008 lalu.

Selain ketiga orang tersebut, remisi juga diberikan kepada 81 narapidana lainnya. Sebanyak tujuh narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

Menurut Kepala Pengadilan Negeri Ketapang, Bestman Simarmata, narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, berhak mendapatkan remisi.

“Remisi adalah hak semua Napi. Namun tidak semua Napi mendapatkan remisi. Napi yang dapat remisi dari Presiden harus benar-benar berkelakuan baik selama masa pembinaan di Lapas. Kita hanya mengapresiasi apa yang sudah menjadihak mereka,” katanya.