Tag Archive | anak buahnya

Tony Wong Dipindah ke Lapas Pontianak

Ditulis oleh Andry dan Suhartiman Jumat, 7 Agustus 2009

Tony Wong yang selama ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Ketapang, kini dipindahkan secara tiba-tiba ke Lapas Kelas IIa Pontianak, Kamis (6/8) pagi.

Tony Wong yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun ini, sudah menjalani masa hukuman dua tahun lebih di Lapas Ketapang.

Ditanyakan kepada Kalapas Kelas IIb apakah pemindahan Tony Wong ke Lapas Kelas IIa Pontianak, lantaran kini Lapas Kelas IIb Ketapang juga sebagai tempat mendekamnya mantan Kapolres AKBP. Akhmad Sun’an, beserta dua orang mantan anak buahnya. Yakni, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M Kadhapy Marpaung, dan mantan Kapos Polair Ketapang Iptu. Agus Lutfiardi?

Secara tegas Kalapas Kelas IIb Ketapang membantah bahwa, hal itu tidak berhubungan sama sekali. “Pemindahan tahanan ini hanya penyegaran saja,” bantahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Pontianak, Agus Djokohardono ketika ditanya mengenai alasan pemindahkan Tony Wong dari Lapas Ketapang ke Pontianak menjawab, pemindahan narapidana adalah peristiwa biasa dan tidak ada yang aneh-aneh.  “Secara umum tidak ada hal yang mustahil,” katanya.

Pemindahan yang dilakukan adalah biasa saja. Narapidana bisa dipidana di mana saja. Kalau sisa hukuman lebih dari satu tahun, narapidana biasanya akan dikirim ke Lapas Provinsi, kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya.

“Jadi pada prinsipnya narapidana dipindahkan ke Lapas manapun tidak masalah, tapi harus ada dasar-dasarnya, mungkin faktor pembinaan,” katanya.

Disamping alasan pembinaan, Agus menyatakan bahwa, pemindahan juga biasa dilakukan dalam rangka pengamanan. “Dari segi pengamanan, janganlah dalam satu rumah itu ada lawan-lawannya,” kata Agus.

Namun, menurut kuasa hukum Tony Wong, Rr. Dewi Aripurnamawati, SH., dari Kantor Advokat W. Suwito, SH & Associates, melihat ada aroma tidak sedap dari proses pemindahan itu. “Bolehlah pihak Lapas memberikan dasar pemindahan dengan alasan pembinaan, namun itu tidak dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.

Menurutnya, kalau pemindahan aturannya tidak jelas, hal itu berarti sesuatu yang illegal, dan melanggar hak asasi kliennya. Perbuatan yang illegal yang dilegalkan. Ia menyesalkan pemindahan tanpa melalui prosesdur yang benar.

Dewi sangat menghormati protap maupun dasar yang dijadikan alasan oleh Kalapas, untuk memindahkan kliennya itu. Namun, ia sangat menyesalkan, jika pemindahan itu dilakukan untuk menekan seseorang.

“Apalagi melakukannya atas nama jabatan maupun pekerjaan. Kalau memang pemindahan dilakukan dengan dasar pembinaan, harus dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.

Jika ada kebijakan bahwa napi yang sudah tinggal satu tahun harus tinggal di ibukota provinsi, semua harus dilakukan untuk semua napi di Kalimantan Barat, tanpa kecuali. Kalau sudah membeda-bedakan, berarti ada tindakan diskriminasi. Kalau ada aturan atau prosedur, ia mempersilakan dijalankan pemindahan itu. Tapi, paling tidak pasti harus ada surat.

Dewi menyesalkan, karena dalam pemindahan tersebut, tidak ada surat-surat pemberitahuan yang diserahkan kepada pihak keluarga, maupun kepada kuasa hukum.

Dewi menyesalkan pemindahan itu dilakukan berdasarkan perintah. Namun, ketika diminta bukti perintah itu, tak sepucuk surat pun dilihatkan Lapas Ketapang.

“Ketika saya tanyakan mana surat perintahnya, dijawab lisan lewat telepon dari Kadispas,” kata Dewi.